Oleh : Rismawati S, Pd.
“ ……..Dan janganlah
kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan.” {QS. Al-Qasas}.
Penggalan ayat di atas merupakan peringatan keras dari Allah
SWT untuk manusia bahwasanya Allah tidaklah menyukai orang-orang yang dengan
sengaja melakukan kerusakan di bumi. Sebab Allah menciptakan manusia bukan
untuk merusak alam semesta, melainkan untuk menjaganya.
Namun pada faktanya, hari ini kita disodorkan UU Ciptaker
yang katanya untuk menyejahterakan manusia (rakyat) namun, justru malah sebaliknya UU Ciptaker
akan merugikan manusia dan juga akan mengancam lingkungan hidup.
Menurut pakar hukum
lingkungan dari Universitas Gadjah Mada
(UGM) Totok Dwi Widiantoro, menilai bahwa UU Ciptaker akan mengeksploitasi
sumber daya Negara, baik alam dan manusia.
Beliau juga mengatakan bahwa dalam lingkup hukum lingkungan UU Ciptaker
mereduksi aspek kehati-hatian. Ini diduga sebab diubahnya izin lingkungan
menjadi persetujuan lingkungan.
Yang mana ini menjadi berbeda dengan UU No. 32 Tahun 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada pasal 36 disebut
bahwa pada setiap usaha wajib memiliki amdal atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) izin lingkungan. Izin
lingkungan ini diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
Totok juga mengatakan bahwa izin lingkungan dan persetujuan
lingkungan memiliki perspektif yang berbeda. Izin lingkungan umumnya lebih
ketat dan dibuat sebagai dasar pengambilan keputusan dalam kegiatan
berusaha.
Dalam pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab
usaha terhadap persetujuan lingkungan berada di tangan pemerintah pusat. Totok
khawatir persetujuan lingkungan hanya formalitas bagi perusahaan. Selasa (6/10)
Jadi sebenarnya, secara garis besar UU Ciptaker telah
menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan-aturan terkait perizinan berusaha yang diatur dalam
undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Dkatadata.co.id. (6
Oktober 2020)
Dari fakta di atas
menjelaskan bahwa di ubahnya izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan dapat
menghilangkan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan ketika hendak melakukan
usaha yang kemungkinan besar dapat membahayakan nyawa manusia dan merusak
lingkungan hidup yang ada di sekitarnya.
Bagaimana Islam
Menjaga Alam Semesta?
Dalam Islam yang
secara Kaffah telah dilarang segala bentuk perbuatan untuk merusak alam
sekitar. Karena itu, kaum Muslim
haruslah berada di garda terdepan dalam melindungi dan melestarikan alam
semesta.
Begitu pun kata
Ustadz Abu Ihsan al-Atsari dalam artikel almanhaj.or.id bahwa Kaum Muslimin suda seharusnya menjadi yang
terdepan dalam menjaga dan melestarikan alam sekitar. Oleh karena itu, kaum Muslimin
perlu memahami landasan-landasan pelestarian lingkungan hidup. Karena
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab semua umat manusia
sebagai pemikul amanah untuk menghuni bumi Allâh Azza wa Jalla ini.
Allah Subhanahu wa
Ta’ala telah melarang perbuatan merusak lingkungan hidup karena bisa
membahayakan kehidupan manusia di muka bumi. Karena bumi yang kita tempati ini
adalah milik Allâh Azza wa Jalla dan kita hanya diamanahkan untuk menempatinya
sampai pada batas waktu yang telah Allâh Azza wa Jalla tetapkan. Karena itu,
manusia tidak boleh semena-mena mengeksplorasi alam tanpa memikirkan akibat
yang muncul. Sebab alam ini merupakan sarana bagi manusia untuk melaksanakan
tugas pokok mereka yang merupakan tujuan diciptakan jin dan manusia.
Sesungguhnya syariat
Islam sangat memperhatikan kelestarian alam, meskipun dalam jihâd fi
sabîlillah.
Kaum Muslimin tidak
diperbolehkan membakar dan menebangi pohon tanpa alasan dan keperluan yang
jelas.
Sebab kerusakan alam
dan lingkungan hidup yang kita saksikan sekarang ini merupakan akibat dari
perbuatan tangan-tangan jahil umat manusia.
Begitulah Allâh
Azza wa Jalla menyebutkan firman-Nya :
“Telah nampak
kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia,
supaya Allâh merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka,
agar mereka kembali (ke jalan yang benar). [ar-Rûm/30:41]”
Salah satu bukti lagi
bahwa Islam sangat memperhatikan lingkungan alam sekitar adalah perintah Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyingkirkan gangguan dari jalan yang
beliau jadikan sebagai salah satu cabang keimanan, perintah beliau untuk
menanam pohon walaupun esok hari kiamat.
Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya, “Bercocok tanam
termasuk fardhu kifâyah.”
Bahkan untuk
memotivasi umatnya agar gemar menanam pohon untuk melestarikan alam semesta Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Muslim mana saja yang
menanam sebuah pohon lalu ada orang atau hewan yang memakan dari pohon
tersebut, niscaya akan dituliskan baginya sebagai pahala sedekah”
Subhanallah, maha
suci Allah yang memberikan aturan yang begitu indah agar alam semesta ini juga
tetap indah.
Oleh karena itu,
saatnya kaum Muslim harus kembali mempelajari dan memahami Islam secara Kaffah
agar mampu melindungi alam semesta sebaik-baik mungkin yang telah Allah
titipkan kepadanya. Tanpa harus membuat aturan-aturan baru yang hanya akan merusak
alam dan juga merugikan manusia lainnya.
Wallahu a’lam
Post a Comment