aktivis muslimah, Bogor
Dengan disahkannya uu cipta kerja beberapa saat yang lalu, permasalahan yang terjadi di negeri ini semakin beragam. Selain masalah ketenagakerjaan, juga masih banyak masalah lainnya yang belum diketahui oleh khalayak ramai dari UU ini.
Salah satunya tentang sertifikasi halal.
Jika sebelumnya urusan sertifikasi halal diserahkan sepenuhnya pada MUI, namun dengan hadirnya UU ini memberikan alternatif pemberian sertifikasi halal kepada badan lain, badan tersebut adalah BPJPH( Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Dalam uu tersebut dijelaskan, jika dalam batas waktu tertentu MUI belum memberikan fatwa halal kepada suatu produk. Maka tugas ini diambil alih oleh BPJPH untuk memberikan sertifikasi halal pada produk tersebut. Walaupun produk tersebut rawan terkontaminasi barang haram.
UU ini dinilai dapat memberikan deklarasi mandiri produk halal kepada produsen.
Alternatif pemberian sertifikasi halal ini sejalan dengan dibangunnya proyek KIH(kawasan industri halal) oleh pemerintah. Dalam rangka membangun basis produksi halal dunia. Dalam hal ini Pemerintah bermaksud ingin menunjukkan bahwa Indonesia negara yang ramah investasi.
Namun di sisi lain pemerintah mempunyai kebijakan yang tidak seperti biasanya. yaitu kebijakan yang mana sebuah produk belum tentu dijamin kehalalannya. Karena tugas ini dapat dialihkan kepada badan lain. Bukan hanya ditugaskan kepada badan yang selama ini diberi kepercayaan oleh kaum muslimin untuk menetapkan kehalalan sebuah produk.
Beginilah watak kapitalisme, kebijakan apapun dapat diambil untuk meraih keuntungan, walaupun harus bertentangan dengan mayoritas kaum muslimin.
Post a Comment