Oleh: Wa Ode Sarmine Iru (Mahasiswi Universitas Halu Oleo)
Dilansir dari ZonaSultra.com, Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia yang
diketuai oleh Teten Masduki menyatakan bahwa hadirnya Undang-undang (UU) Cipta
Lapangan Kerja (Ciptaker) bisa mempermudah pengembangan koperasi dan UMKM di
negeri ini..
Beliau
juga menambahkan bahwa UU Ciptaker ini justru berpeluang untuk menjawab masalah
utama bagi koperasi dan UMKM selama ini. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan koperasi dan
UMKM dapat tumbuh besar.
“Saat ini, saya ingin menegaskan bahwa
lahirnya UU tersebut justru semakin mempermudah pengembangan koperasi dan UMKM
(KUMKM) di Indonesia,” ungkap Teten pada konferensi pers di Jakarta, Kamis
(8/10/2020).
Senada itu,
pengamat ekonomi menyetujui langkah pemerintah dalam mengesahkan UU Cipta Kerja
ini. Putera Satria Sambijantoro
meyakini, pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak akan diikuti oleh
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meluas.
Menurutnya,
dalam UU yang baru disahkan ini, perlidungan untuk pekerja tetap utuh. Satria
juga menilai bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan persyaratan
yang berlapis dan bertentangan, antara pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah, karena adanya pengambilan keputusan ekonomi yang lebih terpusat. Aturan
ini disebutnya mampu menghilangkan ketidakpastian
investasi yang akan membantu menarik investasi asing langsung dan mendorong
pertumbuhan PDB jangka panjang.
Pro dan kontra
terkait pengesahan RUU dan UU ini masih terus terjadi di semua kalangan. Bahkan
pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan beragam penolakan dan memicu aksi
demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa. (Kompas.Com/5/10/2020)
Hanya
Islam Solusi Masalah Umat
Masalah UU Cipta Kerja merupakan
rangkaian permasalahan umat yang terjadi di negeri ini. Sistem Demokrasi-Kapitalis-Sekuler yang
dianut negeri ini, tampaknya tidak mampu menjadi solusi permasalahan
masyarakat, bahkan kebijakan wakil rakyat yang notabenenya harus mewakili suara
rakyat, faktanya tidak demikian. DPR
tetap ngotot mengesahkan UU Cipta Kerja, meskipun sejak awal rakyat menolaknya.
Karena itu tidak mengherankan
jika masyarakat kelak, lambat laun ingin berpindah dari sistem yang saat ini
dianut, ke sistem Islam yang telah terbukti mensejahterakan umat selama
berabad-abad lamanya.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar,
bahwasanya Rasulullah menyatakan pemimpin adalah payung Allah di muka bumi,
tempat berlindung bagi tiap orang yang terzalimi. Olehnya itu sudah selayaknya
umat bersandar pada hukum-hukum Allahs wt, yaitu Al Quran dan As Sunnah.
Dengan berpegang pada
hukum Allah swt, tentunya para pemimpin dan wakil rakyat yang terpilih,
merupakan orang-orang yang amanah.
Allah swt
berfirman, “Apakah hukum jahiliyah yang
mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah
bagi orang-orang yang yakin?” (TQS
Al Maidah : 50).
Untuk itu sudah saatnya umat kembali kepada syari’at Allah, karena
Allah yang telah menciptakan manusia. Allah swt mengetahui apa yang terbaik
bagi umatnya.Wallahu’alam bishowab[].
Post a Comment