N3,SAROLANGUN - Tim PPA Idik I Sat Reskrim Polres Sarolangun ungkap kasus tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur.
Tersangka MA (37) warga
Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun tega mencabuli dan memperkosa TN (19) yang tak lain dan tak bukan Anak Kandungnya sendiri.
Korban TN (Anak Kandung) yang saat ini telah lulus SMA, mendapatkan perlaku bejat sang Ayah sejak kelas 5 SD sudah dicabuli, lalu sejak SMP disetubuhi dan terakhir dicabuli dan disetubuhi MA (Ayah Kandung) pada bulan April 2020.
Kasus ini terungkap pada Jumat (02/10/2020) setelah MH (Adik Ibu Korban) merasa tidak senang lalu membawa TN (Korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.IK, M.T.C.P, C.F.E melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Varia, S.IK, MH membeberkan kronologis terungkapnya kasus bejat sang ayah ini, sesuai dengan laporan dari pelapor, MH (Adik Istri Korban)
" Pada hari Jumat (02/10/2020 sekira pukul 13.00 WIB, MH (Pelapor) dihubungi oleh SN untuk datang kerumahnya. Dirumah SN, MH (Pelapor) bertemu dengan PN dan BWI. lalu BWI memberitahu kepada MH (Pelapor), Jika TN (Korban) telah dicabuli dan disetubuhi oleh MA (Ayah Korban)," beber Kasat Reskrim AKP Bagus Varia, S.IK, MH.
Untuk memastikan kebenaran tersebut, PN menyuruh menjemput TN (Korban), lalu dibawa kerumah PN, yang mana pihak keluarga sudah menunggu dirumah PN guna bertanya dan mendengar langsung kesaksian dari TN (Korban).
" Dalam kesaksian TN (Korban) dihadapan keluarga mengatakan jika ini mulai terjadi sejak dirinya masih di Kelas 5 SD. Yang mana saat itu dirinya langsung menangis. Semejak itulah Tersangka MA sering melakukan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Korban hingga yang terakhir sekali MA melakukan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap TN (Korban) pada bulan April 2020," jelas Kasat Reskrim.
Masih diceritakan Kasat Reskrim, dalam setiap kali hendak melakukan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Korban, Tersangka mengancam Korban dengan menggunakan sebilah Pisau sambil berkata “JANGAN MELAWAN KAU, KUBUNUH KAU KALAU MELAWAN”.
" Akhirnya pada hari Minggu (04/10/2020) sekira pukul 23.00 WIB, masyarakat Desa Bernai membawa Pelaku datang ke Polres Sarolangun, ke Unit PPA Sat Reskrim untuk melaporkan dugaan tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan yang dilakukan Pelaku terhadap Korban. Kemudian pelaku diamankan di Polres Sarolangun untuk diperiksa dan dimintai keterangan," sebut Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, dimana "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali dan atau Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua atau wali ”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1),(2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
" Atas perbuatannya pelaku akan diancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah," pungkas Kasat Reskrim AKP Bagus Varia, S.IK, MH.
(SRF)
Post a Comment