RUU Omnibus Law Sah, Rakyat Kian Menderita


Oleh : Rohmawati 
Aktivis Dakwah  Remaja Islam

Pemerintah kembali menjadi sorotan publik setelah mengesahkan RUU Omnibus Law. Banyak pihak yang menyayangkan keputusan DPR dalam pengesahan RUU Omnibus Law di masa pandemi ini. Pasalnya Undang-Undang tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sahnya RUU Omnibus Law ini menandakan bahwa pemerintah lebih berpihak pada kepentingan para elit politik dan para pengusaha dibanding kepentingan rakyat). RUU Omnibus Law ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan investasi skala besar. 

Kesepakatan soal RUU ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung, DPR, Senayan, Jakarta. Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah,  Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar,  Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil dan Menkum HAM Yosanna Laoly.  (Detik.com, 5/10/20).

Undang-Undang Omnibus Law merupakan pelengkap kesengsaraan rakyat. Salah satu dari sekian banyaknya kerusakan dan kezaliman penguasa negeri ini. Akibat tidak diterapkannya sistem Islam dalam kehidupan manusia. Slogan dari, oleh dan untuk rakyat  tidak akan pernah terwujud selagi sistem yang diterapkan masih pada sistem buatan manusia. 

Kebijakan pemerintah dalam  mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja ini dirasa akan sangat merugikan rakyat di masa pandemi ini. Pasalnya wabah covid-19 ini mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia termasuk sistem perekonomian. Namun sayangnya alih-alih memberikan solusi yang terbaik untuk mengembalikan dan meningkatkan perekonomian rakyat. Malah  pemerintah sibuk memikirkan investasi skala besar yang secara tidak langsung kebijakannya tersebut hanya menguntungkan para pemilik modal. Demokrasi kembali menghias dirinya dengan berbagai macam slogan-slogan yang dibuat di antaranya slogan yang katanya rakyat memiliki kuasa penuh atas pemerintah. Namun, justru sebaliknya pemerintah yang lebih berkuasa atas rakyat.  Sehingga lembaga masyarakat yang seharusnya mendengarkan suara rakyat malah justru tunduk sepenuhnya atas keputusan pemerintah.

Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat yang dibuat dengan harapan akan dapat mewakili suara-suara rakyat dan dinilai akan dapat membantu meringankan beban rakyat. Namun, faktanya lembaga tersebut juga menjadi lembaga yang menyetujui Undang-Undang tersebut. Rakyat menilai bahwa yang dilakukan DPR merupakan penghianatan terhadap rakyatnya sendiri dengan mengorbankan kepentingan rakyat untuk kepentingan pribadinya. Banyaknya penolakan  yang terjadi terhadap kebijakan tersebut tidak akan  mempengaruhi pemerintah untuk membatalkan upaya  pengesahan Omnibus Law. 

Dengan disahkannya Undang-Undang  tersebut menjadi bukti nyata bahwa lembaga dalam sistem demokrasi yang dianggap akan memberikan keadilan dan kesejahteraan rakyat,  justru membuat rakyat menderita. 

Pengesahan Undang-Undang Cipta kerja menuai kontroversi, Pasalnya dalam UU tersebut terdapat kebijakan yang menjadi sorotan karena dianggap akan sangat merugikan para pekerja. Seperti  dihilangkannya uang  pesangon untuk para pekerja yang sudah tidak lagi mampu bekerja. Padahal dalam Islam para pekerja dimuliakan. Sebagaimana dahulu Rasulullah saw contohkan. Rasulullah merupakan teladan terbaik dalam segala hal, terutama dalam  berperilaku.  Rasulullah selalu memperlakukan para pekerjanya dengan baik dan  Rasulullah pun sangat memperhatikan kebutuhan para pekerjanya tanpa menjadikan ia sebagai sandaran. 

Rasulullah saw bersabda, Beri yang artinya : 
" Ada tiga orang yang akan menjadi musuh-ku pada hari kiamat:..orang yang memperkerjakan seorang buruh.  Si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upahnya (yang sesuai). " ( HR Bukhari) 

Islam memberikan peringatan keras kepada para pengusaha yang  menzalimi para pekerja nya.  Dalam Islam, memperlakukan pekerja dengan baik adalah suatu kewajiban yang harus diberikan seorang pengusaha kepada setiap pekerja. Dengan tujuan agar para pekerja dan pengusaha  tidak merasa saling terzalimi. 

Dalam  Sistem Daulah Khilafah membolehkan  pekerja bekerja secara mutlak baik muslim maupun non muslim. Dengan syarat-syarat yang harus diketahui oleh kedua belah pihak misalnya seperti mengetahui hak dan kewajiban seorang pekerja dan seorang pengusaha. Diantaranya memberikan hak waktu istirahat kepada pekerja.  Sebagaimana Islam yang rahmatan lil alamiin. 

Islam adalah merupakan agama yang syamilan wakamilan. Islam adalah agama yang memiliki seperangkat aturan untuk kehidupan manusia. Yang dapat menyelesaikan problematika kehidupan saat ini. Yang mengatur segala aspek kehidupan manusia termasuk juga mengatur hubungan pengusaha dan pekerja.  Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban kepada para pekerjanya.

Islam sangat memperhatikan hak-hak asasi manusia, salah satunya dalam hal pekerjaan. Islam memerintahkan pekerja diperlakukan dengan baik oleh pengusaha serta memerintahkan pemberian upah yang sesuai dengan pekerjaan.

Maka hanya kembali kepada Islamlah kesejahteraan rakyat atau pekerja terjamin.

Wallahu a'lam bishowab

Post a Comment

Previous Post Next Post