Oleh: Nurhayati
Ibu Rumah Tangga/Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok
Belumlah usai kasus peningkatan pasien terpapar Covid-19 yang kian memuncak, belumlah reda umat keluar dari himpitan ekonomi ini, belumlah ada solusi dari berbagai pemasalahan politik di negeri ini, namun saat ini umat dibuat heboh dengan muncul problem baru yang membuat kita mengelus dada yaitu munculnya kasus poliandri yang terjadi di kalangan ASN.
Hal ini dibenarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara. Sedikitnya dalam 2 bulan ke belakang sudah terdapat 5 kasus yang mencuat di kalangan ASN ini. Walau sebenarnya poliandri ini sendiri memang sudah ada sebelum kasus pernikahan wanita bersuami di Bali, pernikahan wanita bersuami di Nganjuk dan poliandri yang terjadi di Madura. Bahkan kasusnya sampai menuju meja hijau, karena motivasi dari pernikahan wanita bersuami ini adalah motif ekonomi dan dipakai untuk memeras suami kedua dari si wanita tersebut.
Sedangkan di belahan dunia lain pun, poliandri ini sendiri tak kalah banyak dianut oleh masyarakat negara Neval, India, Srilangka,Tibet bahkan Amerika serikat. Mengapa ini bisa terjadi? Apa penyebabnya? Penyebabnya tidak lain dan tidak bukan karena kita tidak bersistem pada sistem Allah SWT dalam menjalankan berbagai aktivitas kehidupan. Namun kita memakai sistem buatan manusia yang bisa disetel sesuai dengan kepentingan sang pembuat aturan tersebut yaitu sistem kapitalis liberal sekuler.
Sistem kapitalis liberal sekuler inilah yang menjadikan ujung permasalahan yang ada. Sekularisme dengan paham-paham turunannya yang batil, seperti liberalisme dan materialisme meniscayakan kehidupan yang bebas tanpa batas, memperbolehkan umat melakukan apapun sesuai kehendak dengan alasan hak azasi manusia. Negara pun abai dalam mengayomi dan memenuhi kebutuhan kesejahteraan umat akibat mengadopsi sistem ini.
Hal ini diperparah lagi dengan kondisi pandemi yang penyebarannya kian meningkat. Ini menyebabkan tidak semua keluarga bisa menjalani kehidupan sebagaimana kondisi biasanya alias berada pada kesulitan ekonomi yang luar biasa dan umat semakin bebas melakukan aktivitas kehidupannya tanpa memandang halal atau haram.
Di sini jadilah wanita (istri) seolah menjadi pahlawan bagi keluarga, sampai-sampai harus melakukan hal yang bertentangan, baik bertentangan dengan norma sosial, norma agama, lebih-lebih lagi bertentangan dengan syariat Islam. Maka, poliandri merupakan potret kegagalan rumah tangga di tengah pandemi.
Sistem batil saat ini tidak mampu menjadikan negara sebagai junnah/perisai umat dalam melaksanakan berbagai pemenuhan kebutuhan hidup. Begitu juga, wanita dalam bingkai kapitalis dijadikan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik dengan ikut bekerja di luar atau sampai melakukan praktik poliandri. Miris memang.
Poliandri sendiri bisa terjadi akibat pernikahan yang bermasalah seperti ketidakpuasan terhadap suami, baik dalam nafkah lahir maupun nafkah batin. Jika sang istri tidak qonaah akhirnya akan mencari sumber nafkah baru. Poliandri bisa juga hadir akibat tuntutan gaya
hidup (hedonis). Poliandri juga dapat terjadi akibat ketidaktegasan suami dalam menjaga komitmen pernikahan. Dalam hal ini jelas terlihat bahwa poliandri merupakan model pernikahan yang tidak dilandasi oleh Islam.Maka dari itu, kita sebagai umat terbaik, haruslah segera terlepas dari jeratan hukum manusia yang membuat kerusakan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi, umat Islam harus bangkit dari keterpurukan dan kerusakan ini. Segeralah meninggalkan sistem kapitalis sekuler liberal dan kembali kepada Islam kaffah di bawah naungan Khilafah Islam (Sistem Pemerintahan Islam).
Dalam sistem pemerintahan Islam, sudah sangat jelas poliandri hukumnya haram. Seorang wanita memiliki suami lebih dari dari satu haram hukumnya. Sebagaimana dalam firman Allah SWT Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 24 yang artinya,”Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.”
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa seorang laki-laki diharamkan mengawini wanita yang bersuami. Artinya, wanita memiliki dua suami atau lebih hukumnya haram. Itu semua adalah ketetapan dari Allah SWT. Kita sebagai umat Islam harus mengikuti ketetapan itu.
Ternyata, poliandri ini merupakan cerminan budaya kufur yang tidak boleh kita adopsi. Yang terpenting lagi, poliandri diharamkan dalam Islam karena untuk menjaga nasab perwalian anak. Dalam poliandri akan membingungkan si anak, harus bernasab kepada bapak yang mana.
Dari penjelasan di atas sangat jelas sekali, Islam mengharamkan wanita melakukan poliandri (menikahi laki-laki lebih dari satu) []
Post a Comment