PENGESAHAN UU CIPTAKER, PENGKHIANATAN SISTEMATIS TERHADAP RAKYAT


By : Ummu zamzam (Pendidik dan Pemerhati Masyarakat kalsel)

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (6/10/2020).Informasi perihal omnibus law Cipta Kerja mendominasi perhatian publik.Selain pengesahan yang dinilai "ngebut", sejak pembahasan, RUU Cipta Kerja tersebut telah menuai sejumlah kontroversi.Di antara deretan poin kontroversi adalah soal penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang diganti dengan upah minium provinsi (UMP), hingga kontrak seumur hidup serta jam istirahat yang lebih sedikit.Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yaitu Fraksi PKS dan Demokrat.

Dari Pengesahan UU Ciptaker ini, Rakyat indonesia saat ini melakukan aksi demonstran mereka semua turun ke lapangan hanya ingin mempertahankan hak-haknya, UU Cipta Kerja dinilai banyak merugikan masyarakat, khususnya bagi para pekerja atau buruh.mereka berharap para pemimpin dan penguasa negeri ini mau memikirkan dan mempertimbangkan lagi hasil keputusan rapat tersebut, inilah aspirasi rakyat kita indonesia, kenapa pemerintah begitu semangat dalam mengadakan pengesahan UU Ciptaker ini, padahal masih banyak masalah-masalah lain yang perlu di pertimbangkan dan diselesaikan terlebih dahulu, misalnya covid-19, pandemi yang saat ini belum kunjung melandai di  Indonesia,  yang mana rakyat kita saat ini sangat membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

Pengesahan omnibus law Cipta kerja ini tidak memberi solutif untuk rakyat saat ini, apakah dengan adanya pengesahan omnibus law Ciptaker ini, rakyat bisa terjamin dan ekonomi indonesia yang terdampak krisis saat ini akan membaik, jawabanya sudah jelas tidak, jadi dengan adanya pengesahan UU CIPTAKER ini sebenarnya untuk

kepentingan Rakyat atau sebaliknya untuk kepentingan pemerintah sendiri, ada pejabat yang berucap; UU Cipta Kerja ini untuk mementingkan kepentingan rakyat.Terus yang ini rakyat yang mana?Rakyat tidak akan bergerak hingga turun ke jalan, kalau kepentingan mereka tidak diusik dan dizalimi.

Bagaimana mungkin UU Cipta kerja ini untuk mementingkan rakyat sedangkan aspirasi rakyat tidak didengar, dan pemerintah sahkan RUU Ciptaker tanpa memperhatikan aspirasi penolakan publik ,wakil rakyat yang mewakili suara rakyat pun untuk menyampaikan pendapatnya saja tidak di respon dan bahkan tidak dihargai, kalo memang ini untuk kepentingan rakyat kenapa harus mengadakan rapat tertutup dan rapat mengesahkanya pun ditengah malam hari  ,bukanya sangat nampak jelas bahwa pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut ada maksud lain dan tujuan yang hanya bertujuan untuk kelajuan insflasi, investasi demi memuluskan kepentingan kaum Kapitalis, asing dan aseng, Pengkhianatan yang dilakukan pemerintah ini secara sistematis memenangkan kepentingan kaum kapitalis yang hanya terjadi di negara penganut paham sistem demokrasi saat ini ,Kenekatan pemerintah untuk tetap mengesahkan RUU tersebut di tengah gelombang kecaman masyarakat, tak bisa lepas dari keuntungan yang bakal diperoleh korporas

 Bagaimana dalam pandangan islam menyelesaikan atau menuntaskan masalah ketenagakerjaan saat ini yang menjadi permasalahan besar bagi seluruh dunia, pastinya kita harus kembali lagi ke hukum Allah yang sesuai dengan syari'at islam, kan sudah sangat jelas tergambar bagaimana rasulullah dan para sahabat terdahulu menuntaskan masalah-masalah dengan berlandaskan ideologi islam,

karna Allah menurunkan manusia kedunia ini sudah dengan seperangkat aturan yaitu Al-qur'an dan hadist tentunya kalo kita bandingkan dengan aturan buatan  atau memakai hukum-hukum buatan manusia ini hanya mengharapkan manfaat individual saja, tanpa memikirkan lagi rakyat yang dibawah.Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, Islam mewajibkan negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Politik Ekonomi Islam, solusi tuntas untuk negeri saat ini khilafah, Khilafah akan menciptakan lapangan kerja, memberi akses kepemilikan lahan bagi individu yang mampu mengolahnya melalui ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati), menciptakan iklim kondusif bagi wirausaha, dan sebagainya, sebagai sarana bagi setiap kepala keluarga untuk bekerja.

 demikian, jika syariat Islam ditegakkan dalam Khilafah, tak perlu lagi ada persoalan UMK, outsourcing, tunjangan kesejahteraan, ataupun PHK sewenang-wenang terhadap buruh. Buruh dan pengusaha sama-sama diuntungkan, tanpa regulasi zalim yang hanya menguntungkan kapitalis, terlebih investor asing.Hanya Khilafah yang mampu menghilangkan kezaliman pada buruh, karena Khilafah sajalah yang mampu merealisasikan hukum syariat Islam yang membawa keberkahan pada seluruh manusia. [MNews/Gz]

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman.’.” (HR. Muslim)bJangan pernah takut dan gentar dalam menyeru pada kebaikan, Perintah untuk merubah kemungkaran yang terkandung dalam hadits ini tidaklah bertentangan dengan kandungan firman Allah ‘azza wa jalla, “Hai orang-orang yang beriman urusilah diri kalian sendiri. Tidak akan membahayakan kalian orang yang sesat itu apabila kalian sudah berada di atas petunjuk.” (QS. al-Maidah: 105)

Wajibnya beramar ma’ruf dan nahi mungkar. Sesungguhnya dengan hal itulah kondisi umat manusia dan masyarakat suatu negeri akan menjadi baik.Melarang kemungkaran itu bertingkat-tingkat. Barang siapa yang sanggup melakukan salah satunya maka wajib bagi dirinya untuk menempuh cara itu.Iman itu bertingkat-tingkat. Ada yang kuat, ada yang lemah, dan ada yang lebih lemah lagi.(Diterjemahkan dari Fathu Al Qawiy Al Matin fi Syarh Al Arba’in wa tatimmatil Khamsin li An Nawawi wa Ibni Rajab)

 Wallahua’lam bishshawab.

#BuruhSejahteradalamNaunganKhilafah#IslamPeduliBuruh #KhilafahAjaranIslam #WajibMemperjuangkanKhilafah

Post a Comment

Previous Post Next Post