PENGESAHAN UU CIPTAKER, PENGHIANATAN SISTEMATIS TERHADAP RAKYAT


By : Ummu Aisyah

Jakarta, CNBC Undonesia - Rapat Paripurna DPR RI Senin, 05 Oktober 2020 telah mengesahkan RUU Ciptaker(Rancangan Undang - Undang Cipta Kerja) atau Omnibus Law menjadi undang - undang resmi. Dan sebelumnya Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati substansi RUU Omnibus Law Ciptaker dalam Raker Panja (Rapat Kerja Panitia Kerja) pada hari Sabtu, 3 Oktober 2020 di Jakarta.

Tentu saja pengesahan RUU Ciptaker (Omnibus Law Ciptaker) tersebut menuai kontra dan bukan hanya dari kalangan buruh saja, akan tetapi hampir seluruh kalangan masyarakat menolak undang - undang Omnibus Law tersebut.
Bahkan saat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang di gedung DPR RI ada 2 fraksi yang menolak yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Penolakan fraksi Demokrat terhadap pengesahan RUU Ciptaker karena regulasi tersebut dinilai tidak memiliki urgensi. Apalagi masyarakat Indonesia tengah menghadapi  pandemi Covid - 19.

DPR mengesahkan RUU  tersebut tanpa memperhatikan aspirasi penolakan publik, sehingga pada akhirnya masyarakat mayoritas merasa tidak puas atas kinerja pihak DPR yang seharusnya mereka sebagai perwakilan rakyat ternyata lebih memihak kepada para kapitalis melalui pihak pemerintah.Terlebih lagi DPR atas desakan pemerintah telah mengesahkan RUU tersebut di tengah malam.

Tentu saja apa yang ditetapkan DPR dan pemerintah merupakan penghianatan terhadap rakyat secara sistematis. Penghianatan secara sistematis yang dilakukan DPR dan pemerintah semata - mata demi memenangkan kepentingan kaum kapitalis. Dan hal ini terjadi hanya dalam sistem demokrasi.

Begitulah keburukan dari sistem demokrasi yang begitu disanjung - sanjung para penguasa. Umat yang tidak menyadari bahwa telah berkali - kali dikhianati dan dizholimi juga pada akhirnya menjadi korbannya.

Pengesahan UU Omnibus Law tersebut dilakukan demi memuluskan kepentingan para kapitalis, investasi asing dan aseng. Tidak akan mungkin demi kesejahteraan masyarakat terutama para buruh. Justru pihak buruh menjadi objek yang paling dirugikan.
Sebab dalam sistem demokrasi, yang membuat aturan adalah manusia. Di mana aturan tersebut dibuat sesuai pesanan para kapitalis.Sehingga dalam mengurusi rakyat tidak fokus. Jadi wajar saja kondisi kehidupan rakyat sangat prihatin. Terlebih dalam kondisi pandemi covid 19 yang belum juga mereda.

Berbeda dengan sistem islam. Undang - undang mengacu kepada Alqur'an dan Sunnah Rasulullah. Adapun pembuatan undang - undang untuk memudahkan negara dalam mewujudkan kemaslahatan umat dan bukan elit tertentu.
Inilah keunggulan Islam yang memastikan solusi hakiki. Islam bukan hanya mengatur aqidah, ibadah saja, akan tetapi dalam masalah politik (segala urusan umat) islam punya aturan.

Terkait politik ekonomi islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin pemenuhan kebutuhan primer tiap individu masyarakat keseluruhan baik muslim maupun non muslim yang disertai jaminan pemenuhan kebutuhan skunder dan tersier.
Sedangkan pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan dan keamanan dipenuhi negara secara langsung kepada tiap individu rakyat. Sebab ketiganya termasuk pelayanan umum (ri'ayatu asy syu'uun) dan kemaslahatan hidup terpenting. Dan itu semua menjadi tanggungjawab negara menjaminnya agar dapat dinikmati seluruh warga negara. Adapun seluruh biaya diambil dan ditanggung baitul mal, tidak diserahkan pada pengusaha.

Jika pemenuhan kebutuhan hidup telah terselesaikan, maka persoalan ketenagakerjaan juga dapat diselesaikan dengan tuntas. Dapat dipastikan dengan sistem islam penghianatan sistematis terhadap rakyat juga tidak akan pernah terjadi.Sebab khalifah dan para penguasa wilayah lainnya menjalankan tugasnya sesuai ketetapan/ hukum Allah.

Saatnya umat islam sadar dan ikut memperjuangkan tegaknya sistem Allah di bumi Allah. Hanya islam yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan manusia dengan tuntas.
Wallahu'alam bishawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post