Rancangan UU CIPTAKER atau omnibus law RUU Cipta Kerja yang di syahkan pada saat rapat paripurna menjadi undang-undang di nilai sudah sewenang-wenang. Bagaimana tidak? Ketua DPR Azis Syamsuddin yang dikabarkan memimpin rapat tersebut , tidak memberikan kesempatan kepada fraksi yang ada saat rapat berlangsung.
Benny K Harman selaku fraksi Partai Demokrat DPR sempat walk out saat itu.
"Jadi karena pimpinan sewenang-wenang tidak dikasih kesempatan kami untuk sampaikan pandangan, maka kami mengambil sikap walk out," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin, 5/10/2020.
Menurut Benny, pengambilan keputusan tingkat ll pada RUU Cipta Kerja harus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Namun saat itu ada dua fraksi menolak, diantaranya Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Sesuai mekanisme di tatib harus ada lobi dulu untuk kesamaan pandangan. Kalau lobi tidak dicapai hasilnya dilanjutkan dengan voting," ujar Benny.
Penolakan fraksi Demokrat karena regulasi RUU Cipta Kerja dinilai tidak memiliki urgensi. Karena masyarakat Indonesia tengah dilanda wabah Covid-19 yang belum usai.
"Tega-teganya pemerintah dan pendukung-pendukungnya membuat RUU yang tidak relevan dengan apa yang menjadi kebutuhan dan kesulitan masyarakat saat ini," ujar Benny.
Penolakan RUU Cipta Kerja oleh sejumlah pihak karena dinilai hanya menguntungkan pebisnis. Sedangkan bagi kelompok, seperti pekerja/buruh, petani, nelayan, dan lain-lain tidak diperhatikan.
"Hanya berikan legalisasi, dekriminalisasi terhadap pebisnis yang selama ini lakukan perambahan hutan, itu yang terjadi.
Bagaimana kita bisa setuju RUU semacam ini, maka kami menolak," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.
(SEURAMOE, Jakarta, 6/10/2020).
RUU Cipta Kerja atau omnibus law yang sudah disyahkan secara resmi saat rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10) di Kompleks DPR, aparat berjaga-jaga di depan Kompleks DPR guna mengantisipasi demostrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.
Fraksi yang setuju atas pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut diantaranya, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN. Yang menolak RUU Cipta Kerja tersebut datang dari Fraksi Partai Demokrat dan PKS.
Demokrat menilai RUU Cipta Kerja di bahas terlalu cepat dan terburu-buru.
"Sehingga pembahasan pasal perpasal tidak mendalam," ujar juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.
Marwan juga membuahkan, RUU Cipta Kerja tersebut telah memicu pergeseran semangat Pancasila.
"Terutama sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik.
Demokrat menyatakan RUU Cipta Kerja memiliki cacat baik secara substansial ataupun
prosedural, karena dalam membahas RUU Cipta Kerja tersebut tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society.
Namun pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut kabarnya dihadiri langsung perwakilan pemerintah yaitu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.
Sebelumnya pemerintah sudah membahas RUU Cipta Kerja tersebut pada April 2020, namun masyarakat sipil sudah banyak yang menolak. Namun mirisnya pemerintah tetap tidak memperdulikan aspirasi masyarakat. Konon lagi kerugian yang harus ditanggung negara akibat kebebasan perambahan hutan yang berdampak terhadap lingkungan.
Ketidak berpihakan pemerintah terhadap rakyat membuat elemen buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional, sebagai respon atas pengesahan omnibus law RUU Ciptaker oleh pemerintah dan DPR.
(Waspada.co.id).
Bila diteliti, UU omnibus law Cipta Kerja artinya undang-undang baru yang menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya termasuk pasal tentang ketenagakerjaan menjadi peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana.
Undang-undang ini dibuat rencananya untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan memangkas masalah dalam birokrasi yang dinilai menghambat pelaksanaan dari kebijakan yang diperlukan. Omnibus law sendiri biasa dipergunakan oleh negara yang menganut sistem common low, seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.
Dengan demikian adanya UU omnibus law Cipta Kerja yang disyahkan ini, maka UU No 13 Tahun 2003: tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tidak berlaku lagi.
Sementara isi UU omnibus law Cipta Kerja ini terdiri dari 11 klaster pembahasan, diantara point-point di dalamnya yaitu:
1. Penyederhanaan perijinan berusaha
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi.
7. Administrasi pemerintahan.
8. Pengenaan saksi.
9. Pengadaan lahan.
10. Investasi dan proyek pemerintah.
11. Kawasan ekonomi.
Sementara kabarnya ada ratusan pasal didalamnya.
Sebelum disyahkannya UU omnibus law Cipta Kerja ini, merujuk pada pasal demi pasal terdahulu masih ada keberpihakan peraturan terhadap kaum buruh diantaranya:
1. Pasal 79 ayat 2 huruf b UU No. 23/2003 (UUK) yaitu mengatur cuti mingguan kaum buruh yang bisa diambil masa cuti antara 1 hari untuk masa kerja 6 hari atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Sementara UU Cipta Kerja yang baru, aturan 5 hari kerja dihapus, menjadi:
- istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
2. Pasal 79 ayat 2d, yaitu memberlakukan istirahat panjang bagi pekerja sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama. Namun dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan. Dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahunnya.
Sedangkan UU Ciptaker yang disyahkan tidak mencantumkan hak cuti tersebut namun diserahkan kepada kebijakan perusahaan.
3. Pasal 80 UUK, yaitu dimana tertera bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk beribadah sebagaimana yang diwajibkan atas agamanya. Namun UU Cipta kabarnya tidak mencantumkan hal tersebut baik dari pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut, sehingga UU yang lama yaitu UUK dianggap masih berlaku.
4. Pasal 81 UUK, yang mana mengatur pekerja/buruh perempuan mendapat cuti haid dihari pertama dan kedua. UU Cipta Kerja yang baru tidak mencantumkan hal itu, sehingga kabarnya UUK yang lama masih tetap jadi acuan yaitu UUK Nomor 13 Tahun 2003.
5. Pasal 82 UUK, yang mana mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja perempuan. Juga yang mengalami keguguran. Namun UU Ciptaker yang baru tidak membahasnya sehingga dikabarkan UUK yang lama tetap menjadi acuan.
6. Pasal 83 UUK, yang mana mengatur pekerja/buruh perempuan diberi kesempatan sewajarnya untuk menyusui anak nya jika hal tersebut harus dilakukan pada saat jam kerja. Namun UU Ciptaker yang baru tidak mencantumkan hal tersebut baik dari pembahasan , perubahan atau status penghapusan pada pasal tersebut. Itulah sebagian dari perubahan tersebut dan masih ada lagi terkait upah dan lain-lain dimana kebijakan yang diatur sebagian besar tidak berpihak terhadap kaum buruh/pekerja.
(Tirto.id, 6/10/2020).
Kebijakan yang sudah disyahkan walaupun belum ada kejelasan, tapi berdampak sangat merugikan kalangan pekerja pada umumnya. Karena banyak fakta mengungkap jika aturan akan menguntungkan perusahaan maka hal tersebut akan diambil olehnya dan buruh dan pekerja lah sebagai imbasnya. Disitulah pentingnya kekuatan UU di era sekuler kapitalisme agar antara pihak pekerja maupun pengusaha tidak ada yang dirugikan. Namun bagaimana juga di era kapitalisme dimana tolok ukur setiap perbuatan adalah asas manfaat sehingga setiap aturan yang menguntungkan pengusaha pasti diterapkan tanpa perduli pihak yang dirugikan.
Sementara Islam sebagai agama yang kamilan (sempurna) dan shamilan (menyeluruh) tetap memandang manusia sebagai fitrahnya, yaitu ingin di lindungi dan di hargai.
Khilafah sebagai institusi dan di komandoi seorang Khalifah yang menaungi rakyat wajib memberikan perlindungan setiap warganya baik dari aspek ketenagakerjaan. Islam mewajibkan negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Politik Ekonomi Islam dengan tujuan mengatur dan menyelesaikan berbagai problematika hidup manusia dalam bidang ekonomi. Dengan tujuan agar kebutuhan pokok (primer) individu masyarakat secara keseluruhan dapat terpenuhi. Juga disertai jaminan pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kemampuan manusia nya.
Dalam pandangan Islam, pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat terfokus pada individu, bukan komunitas yang hidup dalam sebuah negara.
Sehingga dengan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat maka negara juga memfasilitasi agar masyarakat dengan mudah dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier melalui distribusi yang di lakukan oleh negara. Islam telah menetapkan bahwa semua jaminan harus direalisasikan dalam sebuah negara yang memiliki pandangan hidup (way of life) tertentu.
Sedangkan yang dimaksud kebutuhan pokok (primer) dalam Islam yang tercakup pada barang seperti pangan, sandang dan papan dengan prinsip negara secara tidak langsung memenuhinya melalui sarana yang memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) nya.
Adapun dalam mekanismenya melalui beberapa tahapan diantarnya:
-negara memerintahkan kepada setiap kepala keluarga untuk bekerja. Karena dengan bekerja merupakan jalan untuk mendapatkan rejeki.
Sebagaimana Allah SWT berfirman:
]هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ[
“Dialah (Allah)yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya” (QS al-Mulk [67]: 15).
- langkah kedua, negara memfasilitasi lapangan kerja agar dengan mudah orang yang mampu dapat mendapatkan pekerjaan.
Sebagimana yang diriwayatkan oleh imam Bukhari, bahwa ada seseorang yang mencari Rasulullah dengan harapan Rasulullah Saw memperhatikan masalahnya yang tidak mempunyai sarana yang dapat digunakan untuk bekerja dalam rangka mendapatkan suatu hasil (kekayaan), dan juga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kemudian, Rasulullah Saw memanggilnya dengan menggenggam sebuah kapak dan sepotong kayu yang diambil sendiri oleh beliau. Lalu, beliau Rasullullah Saw menyerahkan kepada orang tersebut dan memerintahkan kepadanya agar pergi ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh beliau dan bekerja disana, dan nanti kembali lagi memberi kabar tentang keadaannya. Setelah beberapa waktu, datanglah orang tersebut sambil mengucapkan terimakasih kepada beliau atas bantuannya. Ia menceritakan kemudahan yang kini ia dapatkan.
Dari sinilah kewajiban pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja bagi yang mencari pekerjaan.
-memerintahkan kepada setiap ahli waris atau kerabat terdekat untuk bertanggungjawab memenuhi kebutuhan pokok orang-orang tertentu jika kepala keluarga dinilai tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya.
Sebagaimana Allah SWT berfirman:
"Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seorang tidak dibebani selain menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian."
(QS. al-Baqarah [2]: 233).
-mewajibkan kepada tetangga terdekat yang mampu untuk memenuhi sementara kebutuhan pokok dalam hal pangan tetangganya yang kelaparan.
Rasulullah Saw pernah bersabda:
"Tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, orang yang pada malam hari tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan dan dia mengetahui hal tersebut"
(HR. al-Bazzar).
-negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan dari seluruh warga yang tidak mampu dan membutuhkan.
Dalam hal ini Baitul Mal dalam sistem Islam berfungsi sebagai penyantun orang-orang lemah dan membutuhkan, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya.
Sedangkan yang tercakup pada jasa seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan Islam. Mengenai jasa negara memfasilitasi dengan mekanisme secara langsung melalui Hal ini direalisasikan untuk seluruh warga Daulah termasuk juga didalam non muslim yang termasuk warga Daulah.
Karena masalah pendidikan, kesehatan dan keamanan termasuk dalam pelayanan umum dan untuk kemashlahatan penting bagi seluruh rakyat sehingga negara menjaminnya secara langsung dan tidak boleh ada rakyat yang tidak mengenyam jasa ini baik kaya maupun miskin. Sedangkan pembiayaannya ditanggung oleh Baitul Mal.
Diriwayatkan dimasa Rasulullah telah menetapkan kebijaksanaan terhadap tawanan perang Badar yang bisa bebas dengan syarat mengajarkan penduduk Madinah dalam baca tulis sebagai tebusan untuk kebebasan dirinya.
Rasulullah telah menjadikan biaya pendidikan setara dengan barang tebusan yang seharusnya menjadi harta milik Baitul Mal.
Ad-Damsyiqy menceritakan suatu peristiwa dari Al-Wadhliyah bin Atha, yang mengatakan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Atas itu Khalifah Umar bin Khattab memberikan gaji kepada mereka sebesar 15 Dinar setiap bulan yang jika di emaskan 1 Dinar setara dengan 4, 25 gram emas. Jika dikalkulasikan dengan harga emas saat ini berapa puluh juta gaji guru yang harus dibayarkan? Berbanding jauh dengan gaji guru yang harus diterima saat ini.
Begitu juga dengan masalah kesehatan dan keamanan yang dijamin sepenuhnya oleh negara. Dimana masalah kesehatan tanpa harus membayar sedikitpun. Semata Khalifah melaksanakan semuanya atas tuntunan syari'at.
Adapun mengenai riwayat yang menunjukkan dari segi keamanan salah satu kebutuhan jasa pokok adalah sesuai sabda Rasulullah Saw yang berbunyi:
مَنْ أَصْبَحَ آمِنًا فِيْ سَرْبِهِ، مُعَافِيً فِيْ بَدَنِهِ عِنْدَهُ قُوْتُ يَوْمِهِ فَكَاَنَّمَا حِيْزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا»
“Barang siapa yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memilliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya” (Al-Hadis).
Adapun hadits bahwa yang menjamin terpenuhinya adanya keamanan tersebut adalah tindakan Rasulullah saw. yang bertindak sebagai kepala negara yang memberikan keamanan kepada setiap warga negara (muslim dan kafir dzimmi)
sebagaimana sabdanya :
»اُمِرْتُ اَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى
يَقُوْلُوْا لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهُ فَاِذَا قَالُوْهاَ عَصَمُوْا
مِنِّي دِماَءَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّهَا«
"Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaha illallahu Muhammadur Rasulullah. Apabila mereka telah melakukannya (masuk Islam atau tunduk pada aturan Islam), maka terpelihara olehku darah-darah mereka, harta-harta mereka, kecuali dengan jalan yang hak. Adapun hisabnya terserah kepada Allah” (HR Bukhari, Muslim, dan pemilik sunan yang empat).
Itulah mengapa didalam Islam antara pekerja/ buruh juga diatur didalam Islam dengan hukum-hukum yang berhubungan dengan ijaratul ajir (kontrak kerja). Semata-mata karena tidak boleh ada yang terzalimi diantara keduanya, hubungan yang ada harus saling menguntungkan dan tidak boleh ada yang menzalimi dan terzalimi.
Lain halnya dengan perempuan yang sebenarnya dalam Islam tidak akan memasuki ranah buruh karena berfungsi sebagai Ummu warabatul baith.
Demikian Islam mengupas masalah yang terjadi ditengah-tengah umat sekaligus memberikan solusi atas setiap permasalahan. Karena semua solusi tersebut berdasarkan tuntunan syari'at sehingga tidak ada satupun solusi darinya yang tidak membawa kebaikan.
Berbeda dengan sistem kapitalis yang lama-kelamaan aturan yang diterapkan membawa efek buruk bagi manusia. Kesewenang-wenangan pemerintah yang terlalu pro terhadap para investor sehingga hak-hak buruh nyaris di telantarkan. Karena prinsip dalam hidup kapitalis sekuler yang bertumpu kepada kemanfaatan belaka.
Sehingga aksi-aksi sebagai ungkapan kemarahan masyarakat seharusnya menjadi bahan introspeksi atas kebijakan-kebijakan yang di ambil supaya ada pembenahan. Bukan malah semakin membuat rakyat menderita dengan balas memperlakukan masyarakat dengan perlakuan yang tidak baik dan tidak memberikan keamanan yang seharusnya diberikan.
Hanya dengan sistem Islam lah semua dapat terselesaikan. Semoga seluruh masyarakat mau bahu membahu dalam mewujudkan agar syari'at Islam dapat diterapkan kembali. Sehingga Allah selalu meridhoi bumi pertiwi dan seluruh umat Islam yang ada dimuka bumi.
Wallahu a'lam bish shawab.
Post a Comment