(Muslimah peduli Umat)
Ditengah penanganan wabah Covid 19 yang tidak kunjung selesai, banyak nya pengangguran dan terjadi PHK besar-besaran, Pemerintah & DPR kembali menambah penderitaan rakyat dan melukai hati rakyat khususnya para tenaga kerja buruh dengan di sahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja Pada hari senin,5/10/2020 RUU tersebut Sah menjadi Undang Undang Cipta Kerja.
Seperti dikutip dari laman Waspada.co.id – Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10) ini di Kompleks DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang. Sementara itu di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.
“Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
“Setujuuuu,” sahut mayoritas anggota yang hadir.
‘Tok,’ bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut."
Dengan pengesahan RUU Cipta Kerja tanpa memperhatikan aspirasi penolakan publik bukti bahwa sesungguhnya DPR dan pemerintah telah nengkhianati rakyat demi memuluskan kepentingan kaum kapitalis, asing dan aseng.
Melalui UU Cipta kerja ini para pemilik modal swasta yaitu Asing dan Aseng semakin mudah dan leluasa keluar masuk untuk menguasai kekayaan alam negeri indonesia ini yang notabene milik rakyat.
Sedangkan nasib buruh dan rakyat sendiri sangat memprihatinkan dan merugikan karena adanya UU omnibus law ini.
Undang-Undang Cipta kerja menunjukkan pengkhianatan DPR dan pemerintah secara sistematis telah memenangkan kepentingan kaum kapitalis.Negara yang seharusnya menjadi pelindung dan menyejahterakan rakyat justru menjadi lawan rakyat.
Hal ini terjadi akibat dari penerapan sistem demokrasi dalam kehidupan. Sistem aturan buatan manusia yang lemah dan terbatas. Sistem yang katanya dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Namun kenyataanya sangat jauh dari harapan. Demokrasi telah terbukti gagal menjamin kesejahteraan dan mengurusi urusan rakyat.
Maka tidak ada jalan lain lagi kecuali kita kembali pada sebuah sistem terbaik yang berasal Allah swt sang pencipta dan pengatur yaitu sistem islam dalam institusi Khilafah. Seorang Khalifah (pemimpin) yang akan menerapkan hukum islam dan dilaksanakan oleh seluruh umat setiap lini kehidupan.
Negara Khilafah akan mengutamakan kesejahteraan dan kebutuhan rakyatnya. Dalam bidang ketenaga kerjaan negara harus mencegah terjadinnya pengangguran yakni dengan cara menyediakan lapangan kerja yang memadai dan upah yang layak bagi warga negaranya, khususnya bagi setiap rakyat yang wajib bekerja dan menafkahi keluarganya (laki-laki).
Negara juga tidak akan membiarkan para asing dan aseng bercokol didalam suatu daerah yang masih berada dalam kawasan negara islam untuk menguasai sumber daya alam yang ada pada daerah tersebut.
Negara Khilafah tidak akan membiarkan rakyat nya kelaparan.Tidak ada jeritan rakyat karena dalam kezhaliman. Semua mendapat pelayanan terbaik oleh pemimpin yang adil dan peduli umat. Karena dalam sistem islam, penguasa memiliki tanggung jawab mengurusi rakyat. Dimana tanggung jawab itu bukan sekedar lip service penguasa, tetapi bentuk amaliyah penguasa yang kelak dipertanggung jawabkan pula dihadapan Allah Subhanahu wa ta"ala. Oleh karena itu, setiap penguasa di era Khilafah yang diamanahi kekuasaan untuk memimpin rakyat mereka betul-betul takut kalau dalam kepemimpinannya ada kelalaian dalam aspek kepengurusan umat.
Walhasil, hanya dengan sistem islam yang sempurna dan paripurna yang telah dijanjikan oleh Allah yang mampu menyelesaikan berbagai problematika umat manusia.Termasuk masalah ketenagakerjaan. Yakinlah bahwa hanya dengan menerapkan aturan-Nya atas dasar keimanan dan ketqwaan, maka seluruh manusia akan mendapatkan keberkahan dari langit dan Bumi.
Wallahu a'lam bi shawwab
Post a Comment