Pengesahan RUU Cipta Kerja Membuat Buruh Semakin Menderita


By : Siti Zaitun

Sangat melukai hati!meskipun ada sejumlah pihak yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja terutama dari pihak kaum buruh dan pekerja,DPR dan pemerintah tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja bahkan lebih cepat dari rencana awal.Awalnya RUU Cipta Kerja akan disahkan 8 Oktober mendatang namun seolah tidak bisa menunggu sampai waktu yang ditetapkan untuk mengesahkan RUU kontroversial.

Dikutip dari Tribunnews.com,DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.Dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10/2020).

Tentunya yang paling merasakan langsung dampak penerapan UU ini adalah para buruh.
RUU ini dinilai menghilangkan hak pekerja dan memberikan angin segar bagi pelaku usaha.Diantara pasal kontroversi tersebut ialah penghapusan Upah Minimum kota/kabupaten sebagai dasar upah minimum pekerja; peningkatan waktu kerja lembur yang dianggap sebagai bentuk ekploitasi pada pekerja; pengurangan nilai pesangon; perjanjian kerja waktu tertentu yang terus diperpanjang alias kontrak seumur hidup; ketentuan cuti, dan sejumlah pasal lain yang mengabaikan hak pekerja, lingkungan hidup, dan partisipasi publik sebagai check and balance bagi pemerintah.

Jelas,RUU omnibus Law cipta kerja di rancang berbasis paradigma kapitalisme.
Kapitalis menempatkan pertumbuhan ekonomi diatas segalanya kepentingan para kapital(pemilik modal) mendapatkan pelayanan terdepan.
Isi RUU tersebut  jauh dari rasa keadilan dan kesejahteraan sosial terhadap rakyat.
Dibawah naungan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.yang tidak memanusiakan-manusia yang hanya mementingkan segelintir pihak yang akan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya ini adalah  ciri khas kapitalisme yang berpihak kepada pemilik modal.bertolak belakang dengan sistem Islam.

Dalam pandangan Islam, negara adalah khdim Al ummah.yakni pelayanan nya ummat, mengurusi kepentingan dan kemaslahatan ummat.Negara bertugas memberikan jaminan dan pelayanan.Mejamin penghidupan, kesejahteraan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat.

Di sistem pemerintahan Islam, regulasi dan Undang-undang yang dibuat dari akan menyalahi syari'at.Legislasi hukum dalam sistem di buat sesuai ketentuan Islam.Tidak ada politik kepentingan. Tidak ada produk hukum yang dibuat berdasarkan kepentingan manusia.
Sistem ekonomi Islam menerapkan seperangkat aturan yang berkeadilan.
Dari aturan kepemilikan harta hingga distribusi harta kepada rakyat.Islam tidak mengenal kebebasan kepemilikan.
Islam membolehkan kepemilikan harta dengan menjadikan halal haram sebagai standarnya.pengaturan harta ini terbagi dalam tiga aspek, yaitu kepemilikan individu,umum, dan negara.

Dalam Islam tidak ada kebebasan bagi seseorang memiliki apa saja dengan cara apa pun.ia harus terikat dengan ketentuan Islam, baik cara memperoleh harta maupun menafkahkannya.

Islam juga tidak mengenal kebebasan bekerja.Kebebasan bekerja membolehkan orang bekerja dalam hal apapun tanpa melihat halal haramnya.Sementara Islam hanya mengenal konsep ibahatul amal,yakni membolehkan setiap orang bekerja sesuai  ketentuan syariat Islam.

Dalam menentukan standar gaji buruh, maka Islam menetapkannya berdasarkan manfaat tenaga yang diberikan pekerja, bukan living cost terendah.karena itu, tidak  akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan.Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan  upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.

Jika terjadi sengketa antara pekerja dan majikan terkait upah, maka pakar (khubara')lah yang menentukan upah sepadan.pakar ini dipilih kedua belah pihak. Jika masih bersengketa, negaralah yang memilih pakar tersebut dan memaksa kedua belah pihak untuk mengikuti  keputusan pakar tersebut.

Negara tidak perlu menetapkan UMK.penetapan seperti ini tidak dibolehkan sebagaimana larangan menetapkan harga.karena keduanya sama-sama kompensasi yang diterima seseorang.jika harga adalah kompensasi jasa.

Dalam mengatasi pengangguran, negara akan memberdayakan iklim usaha yang sehat.Membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat.yang tidak punya modal,diberi modal oleh negara agar ia bekerja.

Yang tidak punya keterampilan bekerja juga akan diberi pelatihan agar ia memiliki kemampuan dan skill yang mumpuni.sebab, dalam Islam, pengangguran dan bermalas-malasan itu dilarang.Setiap kepala keluarga wajib mencari nafkah.sebagaimana sabda Nabi shallalahu alaihi wasallam, Cukup seorang Muslim berdosa jika tidak mencurah kekuatan menafkahi tanggungannya.(HR Muslim).

Dalam hal ini negara akan membuka  lapangan pekerjaan yang menyerap tenaga laki-laki.perempuan tidak akan  dibebani dengan masalah ekonomi.karena tugas utamanya adalah mendidik generasi.
Negara juga memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak.Seperti jaminan kesehatan, pendidikan, keamanan sandang, pangan, serta papan.

Islam adalah agama satu-satunya yang diridhoi oleh Allah SWT yang akan memberikan Rahmat bagi seluruh Alam,
Bersama-sama kita bersatu dalam barisan pejuang agama Allah, penyeru syariah Islam dan khilafah.Bersatulah dalam barisan pejuang yang amanah, yang membela kepentingan umat Wallahualam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post