N3,SAROLANGUN - Plt Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri menyebut sesuai Surat Edaran Gubernur Jambi dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, Pemkab Sarolangun menghimbau seluruh ASN tetap dirumah dan tidak bepergian keluar daerah.
" Kita sudah imbau bagi seluruh OPD Sarolangun dan ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah atau terutama daerah zona merah," ujar H Hillalatil Badri.
Menurutnya, langkah ini sebagai antisipasi Pemda Kabupaten Sarolangun guna meminimalisir dan pencegah Covid 19. Jikapun nanti masih ada yang keluar daerah harus ada izin dari kepala OPD.
" Selain izin dari atasan, ASN yang pulang dari luar daerah akan di Rapid test, sehingga kita tahu orang-orang yang keluar dari Sarolangun" sebut Plt Bupati.
Terkait larangan atau tidak untuk bepergian keluar daerah selama libur panjang dan cuti bersama ini, Plt Bupati mengatakan jika Pemkab Sarolangun tidak melarang hanya menghimbau.
" Sifatnya kita tidak melarang tapi menghimbau agar betul-betul tidak bepergian terutama ke zona merah," katanya.
(SRF)
Post a Comment