Parah, Omnibus Law Telah Mengusik Halal Haram


Oleh : Ai Hamzah

Lagi lagi Omnibus Law, rakyat yang berdemo pun belum usai sampai sekarang menyatakan ketidak setujuannya disahkan undang undang tersebut. Diberbagai elemen masyarakat silih berganti unjuk rasa atas ketidakadilan penguasa yang tiba-tiba mengesahkan UU Cipta Kerja. Padahal kondisi masyarakat sedang terpuruk akibat pandemi.

Ternyata UU Cipta Kerja ini tidak hanya soal buruh saja tapi sudah menyenggol ranah standar orang Muslim yaitu HALAL HARAM. Karena nanti sertifikasi halal tidak hanya dikeluarkan oleh MUI saja tapi ada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Dimana BPJPH bisa mengeluarkan sertifikasi halal sewaktu-waktu tanpa harus menunggu fatwa dari MUI yang memakan waktu lama.

Terkait hal itu, Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub menilai, kebijakan tersebut sangat berbahaya karena mengeluarkan sertifikat halal tidak bisa disamaratakan dengan satu produk dengan produk lainnya.

"Bagaimana BPJH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa. Ini bisa melanggar syariat, karena tidak tau seluk beluk sertifikasi," kata Aminudin dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Rabu (14/10/2020). rri.co.id

Berdasarkan Omnibus Law ini, pemberian sertifikasi halal juga dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. Pelaku usaha berskala kecil juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Ini karena sertifikasi UMKM akan ditanggung oleh pemerintah. “Sekarang, baik NU dan Muhammadiyah, bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” kata Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PAN, M. Ali Taher. Sindonews.com

Berkaitan dengan hal ini berhubungan pula dengan pernyataan wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang mengatakan bahwa pengembangan kawasan industri halal (KIH) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai cita-cita menjadi negara penghasil produk halal terbesar di dunia. Liputan6.com, Jakarta

Sehingga nanti MUI bukanlah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi Halal. Dengan dalih untuk mempermudah UKM (Usaha Kecil Menengah) dalam memperoleh sertifikasi halal. Demi terwujudnya cita-cita menjadi negara penghasil produk halal terbesar di dunia, atau kawasan industri halal (KIH).

Padahal halal haramnya suatu makanan sangatlah penting bagi seorang muslim. Bukan hanya lebel atau predikat halal saja tetapi ini berkaitan dengan ketaqwaan seseorang. Halal haramnya suatu makanan ini berdasarkan dalil atau perintah dari Allah SWT dan ini yang membuktikan ketaqwaan seorang muslim, Allah SWT berfirman:

يَسْئَـــلُوْنَكَ مَاذَاۤ اُحِلَّ لَهُمْ ۗ قُلْ اُحِلَّ لَـكُمُ الطَّيِّبٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَـوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّاۤ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah, Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya."

(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 4)

Sungguh tidak main-main perkara halal haram ini bagi seorang muslim. Sehingga Islam sangat menjaga kehalalan suatu makanan atau minuman yang akan dikonsumsi oleh umat. Dalam menjamin kehalalan ini maka sistem Islam akan melakukan, hal berikut ini:

1. Menyediakan jaminan halal bagi rakyat, karena ini menyangkut hajat hidup publik.

2. Penyediaan sertifikasi halal akan diberikan secara cuma-cuma, karena akan dibiayai oleh Baitul Mal.

3. Jaminan produk halal dengan mengawasi suatu produk mulai dari bahan, produksi dan pendistribusiannya.

4. Mensterilkan produk produk haram dari pasaran, sehingga tidak akan ada kekhawatiran umat terhadap produk haram yang beredar.

5. Diterapkannya sanksi Islam kepada industri, pedagang dan konsumen yang memproduksi atau menyebarkan produk haram.

6. Membangun kesadaran umat akan produk halal, sehingga umat akan mengontrol dan mengawasi kehalalan suatu produk dipasaran. MMC Muslimah News

Wallahu A'laam

Post a Comment

Previous Post Next Post