Omnibus Law Mengusik Standar Halal


Oleh: Farah Sari, A.Md.

(Aktivis Dakwah Islam, Jambi)

 

Memperoleh produk halal bagi setiap Muslim adalah perwujudan hak konstitusionalnya. Akses produk halal mestinya dijamin oleh konstitusi. Jadi, pemerintah hendaknya mampu memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan syariat agama warganya. Allah SWT berfirman : “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)

Bukankah sudah seharusnya,  Indonesia sebagai negeri mayoritas muslim memproduksi produk halal? Karena mengkonsumsi makanan halal adalah kewajiban bagi seorang muslim. Produk halal adalah kebutuhan mutlak. Keberadaan negara dan peran pemerintah sangat besar dalam mewujudkan itu. Karena faktanya masih sulit memastikan kehalalan suatu produk. Muslim di negeri ini sering diliputi rasa was-was saat mengkonsumsi produk yang beredar. Karena tak jarang produsen berlaku  curang.  Demi keuntungan besar.

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pengembangan kawasan industri halal (KIH) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai cita-cita menjadi negara penghasil produk halal terbesar di dunia. (liputan6.com,15/10/20)

Muslim akan tenang dan bahagia jika ada jaminan kehalalan produk yang beredar. Apalagi jika negerinya bisa menjadi penghasil produk halal terbesar di dunia. Seperti yang disampaikan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di atas. Tapi benarkah cita-cita ini didorong atas keimanan dan ketakwaan pada Allah SWT? Karena pemimpin bertanggung jawab atas amanah meriayah (mengurusi) rakyat,  termasuk memberi jaminan halal produk.

Lantas, apakah jalan pintas sertifikasi halal yang dititipkan pada UU Cipta Kerja  mampu mewujudkan cita-cita tersebut? Benarkah cita-cita Indonesia  menjadi negara penghasil produk halal terbesar di dunia untuk memastikan terjaminnya makanan halal bagi muslim? Atau karena tujuan lain? Keuntungan. Karena tingginya minat konsumen terhadap produk - produk halal.  Sekalipun hanya label tanpa jaminan.

Dikutip dari laman rri.co.id (14/10/20) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law mengubah sistem penerbitan sertifikat halal. Jika sebelumnya sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini UU Ciptaker memberi alternatif sertifikat halal dapat diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Terkait hal itu, Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub menilai, kebijakan tersebut sangat berbahaya karena mengeluarkan sertifikat halal tidak bisa disamaratakan dengan satu produk dengan produk lainnya.

Diketahui, ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beberapa pasal yang bisa disoroti adalah sebagai berikut :

1.Persyaratan auditor halal

Dalam Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan mengenai pengangkatan auditor halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ada sejumlah persyaratan pengangkatan auditor halal oleh LPH, yakni: (a) Warga negara Indonesia.  (b) Beragama Islam. (c) Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi.  (d) Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam.  (e) Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.  (f) Memperoleh sertifikat dari MUI

Namun, pada UU Cipta Kerja, persyaratan poin (f) ditiadakan. Sehingga, dalam pengangkatan auditor halal hanya berlaku lima persyaratan saja.

Sekilas melonggarkan persyaratan auditor terlihat baik. Berharap lebih mudah menentukan halal suatu produk. Lebih cepat proses penentuan karena SDM auditor  lebih banyak.

Sesungguhnya pelonggaran ini menjadi jalan semakin sulitnya memastikan kehalalan suatu produk.  Karena tidak ada kepastian  auditor yang layak sesuai standar islam. Bukankah lembaga negara yang selama ini menjadi rujukan masyarakat untuk yakin suatu produk halal adalah MUI? Selama ini,  adanya lembaga MUI saja kita masih dihantui rasa was-was.  Khawatir kehalalan produk. Apalagi jika peran MUI dikurangi atau bahkan diamputasi.

2. Cara memperoleh sertifikat halal.

Bab V Pasal 29 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan mengenai tata cara memperoleh sertifikat halal.

Pada pasal 29 ayat (1) dijelaskan permohonan sertifikat halal diajukan pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pasal 29 ayat (2) disebutkan, permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.

Kemudian, Pasal 29 ayat (3) berisi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sertifikat halal diatur dalam peraturan menteri.

Tetapi, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mendapatkan sertifikat halal pada Pasal 29 ayat (3) diubah menjadi jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 hari kerja.

Sekilas,  pemangkasan waktu verifikasi permohonan sertifikat halal juga terkesan bagus. Menggembirakan  bagi produsen.  Karena produknya lebih cepat bisa dilabeli  halal. Namun permasalahan utamanya adalah,  apakah waktu yang singkat itu bisa memberikan kepastian halal pada suatu produk sesuai standar syariat islam. Sedangkan banyak tahapan dalam proses yang harus dicek. Mulai dari bahan baku,  proses pengolahan,  produk jadi, pendistribusian hingga sampai ditangan konsumen. Tidak boleh ada proses yang menghantarkan pada keharaman  sekecil apapun.  Tidak benar jika, demi mempersingkat waktu mengabaikan kepastian halal produk.

3. Waktu penerbitan

Selain itu, pada Pasal 35 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan sertifikat halal diterbitkan BPJPH paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.

Namun, pada UU Cipta Kerja, Pasal 35 diubah menjadi sertifikat halal sebagaimana Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34A diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan produk.

Sementara itu, ada pasal yang disisipkan antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A pada UU Cipta Kerja.

Pasal 35A ayat (1) berbunyi, apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.

Selanjutnya, Pasal 35A ayat (2) dijelaskan, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.

Tidak hanya sampai disitu.  Pasal ini juga berbahaya. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki HS saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, mengatakan terdapat pemahaman yang tidak utuh oleh sebagian masyarakat yang berkesimpulan self declare halal dapat dilakukan siapapun dengan cara remeh temeh.

"Di Pasal 4A UU Ciptaker, self declare harus memenuhi standar yang ditetapkan BPJPH," kata merujuk BPJPH/Kementerian Agama akan menerbitkan panduan deklarasi mandiri produk halal dalam waktu dekat.

Mastuki mencontohkan terdapat persyaratan produsen dapat mendeklarasikan mandiri produknya halal ketika materi produk dan proses pembuatannya masuk dalam kategori risiko rendah terpapar unsur haram. (antaranews.com,14/10/20)

Dengan melihat isi UU Ciptaker, sangat kental dengan ruh sekulerisasi, liberalisasi  dan kapitalisasi.  Sekulerisasi karena aturan ini tegak atas pondasi pemisahan agama dari kehidupan dan pemisahan agama dari negara. Menjauhkan peran syariat islam dalam menentukan standar halal suatu produk. Agar standar tersebut diganti dengan standar akal manusia dan kepentingan. Sekulerisasi semakin dipertegas  dengan kebolehan tidak melibatkan peran MUI dalam penetapan status halal.

Liberalisasi  karena banyak pihak yang diperbolehkan  menentukan kehalalan produk. Sedangkan tidak ada jaminan pihak tersebut akan menjadikan syariat islam sebagai penentu halal dan haram. Seharusnya jaminan halal ini adalah tanggung jawab negara dan penguasa,  UU ini akan membuat penguasa berlepas tangan dari tanggung jawab tersebut.

Sedangkan kapitalisasi menjadikan para pengusaha bermodal besar baik asing maupun aseng semakin leluasa. Ruang gerak mereka memasarkan produk di pasar muslim terbesar di dunia yaitu Indonesia makin luas. Cap sertifikat halal bisa mereka dapatkan dengan mudah. Karena tidak perlu lagi peran MUI.

Berdasarkan hal di atas,  UU Ciptaker ini malah akan menghilangkan  jaminan halal. Karena cap sertifikat halal semakin mudah didapatkan.  Melalui pelonggaran auditor, mempermudah cara memperoleh sertifikat  dan mempersingkat waktu penerbitan sertifikat.

Ternyata semua ini dilakukan untuk memudahkan para pengusaha asing dan aseng yang bercokol di negri ini. Persekongkolan penguasa dan pengusaha. Penguasa dapat kursi jabatan. Pengusaha dapat aturan kebijakan. UU Ciptaker ini hadir untuk menyenangkan para pemodal sebagai bentuk balas budi atas bantuan mahar pesta demokrasi.

Miris sekali nasib muslim. Selalu dijejali UU manis diucapan Tapi berisi racun mematikan. Apalah gunanya jika halal hanya label,  bukan sebuah jaminan. Inilah kegagalan sistem demokrasi kapitalis. Tidak mampu memberikan hak konstitusional warga negara muslim untuk menjalankan kewajiban.  Memperoleh jaminan produk halal.

Berbeda dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, kehalalan produk yang beredar di pasar sangat dijaga. Semua warga negara Islam mengkonsumsi makanan halal ataupun memproduksi makanan yang halal bukan didasari karena asas keuntungan yang diperoleh dari jaminan halalnya, tetapi karena mengonsumsi makanan yang halal adalah perintah Allah SWT.

Sistem kapitalisme sekuler saat ini memang hanya fokus pada keuntungan materi. Pemerintah  memberikan label atau sertifikat halal bukan didorong oleh keimanan kepada Allah SWT namun karena faktor ekonomi dan materi. Salah satunya untuk mengejar target pengembangan kawasan industri halal (KIH) sebagaimana tersebut di atas. Inilah bukti pentingnya negara hadir untuk menjamin kehalalan produk dengan sungguh-sungguh, memantau kehalalan produk dari hulu ke hilir. Pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar tidak terjadi kecurangan oleh pelaku usaha. Bahkan jika dibutuhkan sertifikasi halal. Kebutuhan sertifikasi halal tak boleh membebani rakyat. Biaya sertifikasi halal seharusnya menggunakan dana APBN tidak  memungut dari rakyat. Sebab menyediakan jaminan halal adalah bagian dari tanggung jawab negara sebagai pelayanan urusan rakyat.

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Post a Comment

Previous Post Next Post