Oleh: Rini Handayani
(Pemerhati Sosial)
Wacana negara Islam kian kencang dibicarakan saat ini. Umat Islam yang mengerti esensi negara Islam kian memberi dukungannya pada perjuangan menegakkan Khilafah Islamiyah. Sementara beberapa kalangan justru berusaha mengaburkan esensi itu dari benak umat Islam. Mereka terus mengecoh diksi antara negara Islami dan negara Islam.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak Pemuda Muhammadiyah untuk membangun Indonesia sebagai negara Islami. Islami yang dimaksud adalah akhlak seperti jujur, demokratis, toleran, dan egaliter.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemuda Muhammadiyah yang digelar secara daring, Minggu (27/9/2020).
"Mari membangun Indonesia sebagai negara Islami. Bukan negara Islam, agar semua umat Islam di Indonesia dapat berkontribusi, masuk dari berbagai pintu. Jangan ekslusif," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya (nasionalsindonews.com, 27/9/2020).
Narasi terkait negara Islami bukan kali ini saja terdengar. Seorang guru besar politik dan bisnis internasional dari Universitas George Washington, Hossein Askari telah melakukan penelitian terhadap 208 negara yang bertujuan untuk mengetahui indeks keislaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar negara-negara yang menerapkan prinsip-prinsip Islam bukan dari negara-negara Islam, sedangkan negara Islam indeksnya berada di bawah. (ayobandung.com, 14/11/2017).
Melihat fenomena tersebut, apakah benar negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim adalah negara Islam? Apakah umat Islam mampu meraih kemajuan dengan meningkatkan indeks negara Islami?
Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen (https://id.wikipedia.org/)
Berdasar pengertian negara di atas, tidaklah tepat bila negera-negara yang berpenduduk mayoritas muslim disebut negara Islam.
Bila kita melihat faktanya sekarang, tak ada satu pun negara di dunia ini yang menerapkan aturan Islam. Berdasar aturan yang berlaku pada negara-negara di dunia saat ini, hanya ada dua kategori negara, yaitu negara demokrasi dan negara sosialis. Diakui atau tidak, negara-negara berpenduduk mayoritas muslim seperti Arab Saudi, Malaysia, Indonesia dll adalah negara demokrasi.
Negara-negara itu menerapkan aturan demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Masyarakat negara-negara itu diatur oleh hukum jahiliyah buatan manusia, yang mereka buat sendiri melalui perwakilannya di parlemen.
Maka tak heran bila di negara tersebut masyarakatnya banyak yang berbuat tidak adil, korup, bahkan dianggap terbelakang. Itulah hasil dari aturan yang dibuat oleh manusia itu sendiri, mereka bukan melaksanakan aturan Islam.
Namun, mirisnya fakta yang begitu terang benderang tak mampu ditangkap dengan benar. Justru, sebagian tokoh muslim negeri ini menuduh keterbelakangan di dunia Islam, terjadi karena agama Islam. Padahal faktanya, setelah runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, aturan Islam tidak lagi diterapkan di negara manapun.
Sadar atau tidak, kesalahan penyebutan negara Islam terhadap negara demokrasi yang berpenduduk mayoritas muslim, merugikan agama Islam itu sendiri. Islam menjadi tertuduh sebagai biang keterbelakangan.
Efek dominonya, umat Islam berbondong-bondong menjauhi agama Islam. Umat Islam benci dan takut, bila mendengar ajaran Islam diperjuangkan untuk diterapkan dalam bernegara.
Perihal seruan untuk membangun negara Islami, umat Islam tidak boleh terkecoh, dengan mengejar predikat Islami atau negara Islami. Predikat-predikat itu justru menghalangi umat Islam dari ketaatan yang sempurna pada Allah Swt. Umat Islam tidak boleh mencukupkan diri melaksanakan perintah Allah Swt yang berkaitan dengan dirinya saja, seperti ibadah dan akhlak semata. Namun, urusan bermasyarakat dan bernegara yang telah diatur Islam justru dicampakkan.
Seruan untuk membangun negara Islami jelas tanpa dalil syar’i dan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Umat Islam harusnya bangkit meraih kejayaan dan kemajuan dengan menerapkan Islam dalam bernegara. Negara yang menerapkan hukum Islam secara total hanya Khilafah. Inilah bentuk negara yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw.
Membangun Khilafah Islamiyah merupakan kewajiban dan kebutuhan umat Islam. Dengannya Islam dan umatnya akan terpelihara. Nabi bersabda: “Bani Israil dulu dipimpin dan diurusi oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sungguh tidak ada nabi setelahku. Yang akan ada adalah para khalifah dan jumlah mereka banyak” (HR Muslim).
Wallahu a'lam bi'showab.
Post a Comment