Pengesahan UU Cipta Kerja saat ini sedang ramai diperbincangkan. Perselisihan yang terjadi di masyarakat kian memanas, sebab UU Cipta Kerja disinyalir akan menyengsarakan rakyat/kaum buruh dan hanya menguntungkan para investor/majikan.
Perburuhan dalam islam dinamakan ijarah dan hukumnya adalah mubah (boleh). Dengan demikian Ijarah adalah salah satu cara kepemilikan harta yang sah/halal menurut syari'at islam.
Perburuhan dalam islam memiliki rukun yang harus diperhatikan, diantaranya:
1). Akad antara ke 2 belah pihak, yaitu antara buruh&majikan/pengusaha.
2). Ijab qabul ke 2 belah pihak.
3). Upah tertentu dari majikan.
4). Jasa/manfaat tertentu dari pihak buruh.
Semua jasa yang halal boleh di ijarahkan, sedangkan jasa yang haram terlarang untuk di ijarahkan.
Dalam syari'ah Islam memberikan kepada kaum buruh dengan mengingatkan para majikan/perusahaan, dengan cara:
1). Perusahaan harus menjelaskan kepada calon pekerja tentang jenis pekerjaan, waktu/durasi pekerja, serta upahnya.
2).Upah tidak diukur dari standar hidup minimum di suatu daerah.
3).Perusahaan wajib memberikan upah&hak buruh sebagimana akad yang telak di sepakati. Jika menunda upah kepada buruh/pekerja, itu sama saja termasuk dalam bentuk kezhaliman.
Nabi saw bersabda:
Ù…َØ·ْÙ„ُ الْغَÙ†ِÙŠِّ ظُÙ„ْÙ…ٌ
Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dari sini dapat dilihat bahwa negara wajib turun tangan untuk menyelesaikan perselisihan antara buruh&majikan. Negara pun tidak boleh memihak salah satu diantaranya, tapi negara harus mendirikan peraturan tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Dan aturan yang dapat memecahkan masalah ini adalah Aturan Islam. Namun di negara ini ataupun negara lainnya tetap mempertahankan aturan kapitalis. Sehingga terjadi ketidakadilan dari salah satu pihak yang berkaitan. Sebab, negara memihak kepada para pengusaha.
Para pengusaha berusaha sekuat tenaga menekan gaji pegawai agar mereka mendapatkan keuntungan besar. Pengusaha yang rakus itu akan membuka usaha-usaha di negara berkembang yang memiliki bahan baku murah dan mempekerjakan tenaga kerja dengan upah semurah-murahnya. Akhirnya, warga tidak ada pilihan lain untuk menerimanya. Sebab, mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari walaupun dengan biaya yang pas pasan.
Inilah bedanya dengan negara dalam Islam. Khilafah Islam hadir untuk mengurusi dan melindungi kepentingan semua anggota masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja.
Nabi saw. bersabda:
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya (HR al-Bukhari).
Khilafah akan tegak di waktu yang Allah telah tetapkan, dengan tegaknya khilafah kesejahteraan rakyat akan terjamin.
Wallahu a'lam bi ash-shawwab.
Post a Comment