No title



Kericuhan Omnibus Law, mengusik standar halal 

Oleh : Durrotul Hikmah ( Aktivis Dakwah Remaja )


Pengesahan UU Ciptaker ini memang membuat ricuh banget kan, pasalnya masyarakat pun ikut geram dibuatnya  karena "point point" yang terdapat didalamnya memang bikin greget sehingga menuai kontroversi dikalangan masyarakat khususnya Mahasiswa. Didalam UU Ciptaker ini mengubah sistem penerbitan sertifikat halal. Jika sebelumnya sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini UU Ciptaker memberi alternatif sertifikat halal dapat diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pengembangan kawasan industri halal (KIH) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai cita-cita menjadi negara penghasil produk halal terbesar di dunia. "Layanan sertifikasi halal akan dilakukan secara satu atap atau one stop service," kata Ma'ruf Amin saat menyampaikan orasi ilmiah pada Dies Natalis Ke-63 Universitas Diponegoro (Undip) secara daring, (liputan6.com ,Kamis 15/10/2020).  
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menampik anggapan UU Cipta Kerja memberi peluang self declare (deklarasi mandiri) produk halal dapat dilakukan secara serampangan oleh setiap produsen. "Di Pasal 4A UU Ciptaker, self declare harus memenuhi standar yang ditetapkan BPJPH," kata merujuk BPJPH/Kementerian Agama akan menerbitkan panduan deklarasi mandiri produk halal dalam waktu dekat. Ditegaskan dalam UU Ciptaker, UMK dengan omset di bawah Rp1 miliar setahun itulah yang mendapat prioritas digratiskan biaya sertifikasi halal. Tetapi misalnya usaha itu masuk dalam usaha kecil tapi omsetnya lebih dari Rp1 miliar setahun mereka masuk dalam kategori reguler dan untuk meregistrasi produk sertifikasi halal seperti pada umumnya," katanya.( Antaranews.com Rabu, 14/10/2020 )
Berdasarkan Omnibus Law ini, pemberian sertifikasi halal dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. Pelaku usaha berskala kecil juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Ini karena sertifikasi UMKM akan ditanggung oleh pemerintah.“Sekarang, baik NU dan Muhammadiyah, bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” kata Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PAN, M. Ali Taher. ( Sindonews.com Jum'at, 2/10/2020 )

"Padahal kan ya masalah halal dan haram ini bukan hal main main ini sangat perlu untuk diperhatikan karena sistem saat ini tidak memungkinkan untuk menjamin suatu produk itu apakah haram ataupun halal dan label sertifikat lah yang menentukannya", dan yang menandai sertifikatnya pun bukan sembarang orang karena ini sangat perlu diperhatikan . Bahaya sekali bukan jika saja standar halal dilakukan dengan self declare tanpa menunggu keputusan dari MUI. Padahal di Indonesia ini mayoritas penduduknya Muslim standar kehalalan pun menjadi sangat penting. "Jika saja BPJPH mengeluarkan sertifikat halal dan ditemukannya produk yang mengandung bahan yang tidak halal dan terdapat kecurangan dalam pengurusan produknya maka sama sekali tidak pasti dan tidak jelas".
Sistem kapitalis yang saat ini  memang sangat tak layak untuk diterapkan yang mana mereka hanya bersandar pada pemikiran mereka sendiri dan mereka hanya menimbang suatu keuntungan ataupun kerugian hanya berdasarkan pada materi semata, sehingga menimbulkan kericuhan. Tanpa adanya jaminan halal di produsen dan distribusi, peluang kecurangan bisa saja kan terjadi, apalagi aturan standarnya tidak jelas. Kebijakkannya pun  tak mampu untuk menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga menimbulkan kekhawatiran. Ini sudah membuktikan betapa bobroknya rezim kapitalis ini.
Lalu bagaimana Islam mengatasi masalah dan bagaimana Islam menjamin kehalalan suatu produk. Syariat Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa "memakan makanan" yang halal dan menghindari yang haram. Dalam Islam pastinya sangat memperhatikan standar kehalalan suatu produk. Memang aturan Islam yang paling sempurna bahkan perkara makanan pun akan dijamin sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran.Selain itu juga Islam melindungi Umat dari minuman haram seperti khamar.  Bukan hanya itu aja dalam sistem Islam pun kehalalan produk dipasaran pun akan sangat dijaga sehingga masyarakat mengkonsumsi makanan  yang halal dan pastinya juga bukan didasari keuntungan materi semata tetapi mengkonsumsi makanan halal yang sesuai dengan perintah Allah SWT. 
Sebagaimana Firman Allah SWT :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui. ( Q.S Al Baqarah : 168 - 169 ). 
Wallahu alam bis shawab []

Post a Comment

Previous Post Next Post