INDEKOS OYO : BUAH LIBERALISASI YANG MERESAHKAN RAKYAT BEKASI


Oleh : Haura Az-Zahra

Di tengah kondisi pandemi yang semakin mencengkam keselamatan rakyat, baru-baru ini masyarakat Bekasi kembali diresahkan dengan keberadaan indekos yang dipergunakan sebagai tempat aktivitas mesum. Dikutip dari detiknews.com (29/9/20) Satpol PP Bekasi menggerebek lima pasangan muda yang diduga melakukan tindakan mesum di sebuah indekos di Bekasi. Pihak Satpol PP menyebut kelima pasangan tersebut menyewa penginapan kos melalui aplikasi OYO.

Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Bekasi Ade Rahmat menjelaskan pasangan mesum itu menyewa kamar kos via aplikasi dengan membayar tarif kos Rp 100 ribuan per hari. Ade juga menyebut pasangan yang digerebek rata-rata berumur 25-30 tahun dan terbukti tidak terikat status pernikahan (detiknews.com 30/9/20).

Dunia digital yang semakin canggih memang memiliki dampak tersendiri bagi penggunanya. Dampak positif dapat dirasakan apabila menggunakan kecanggihan digital ke arah positif, namun dampak negatif juga bisa dirasakan dari penggunaan digital tersebut apalagi digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan kemaksiatan.

Mirisnya kejadian tersebut tidak dilakukan tindakan tegas oleh pihak yang berwajib, hanya diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, kemudian di pulangkan. Meskipun masyarakat setempat menginginkan tindakan tegas dari pihak kepolisian, namun Kasat Reskrim Polres Bekasi AKBP Heri Purnomo justru menyatakan pihaknya tidak dapat memproses tindakan hukum jika aktivitas yang dilakukan tidak terbukti adanya prostitusi atau perselingkuhan, aktivitas yang terjadi murni pacaran (suka sama suka) maka tidak bisa digolongkan kedalam aktivitas prostitusi dan tidak bisa dilakukan tindakan hukum.

Kejadian seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di negeri yang menganut sistem sekuler. Keresahan masyarakat Bekasi tak berujung pada solusi yang pasti. Dimana sistem saat ini justru melonggarkan kemaksiatan yang terjadi di tengah-tengah umat. Kemaksiatan tak lagi dianggap sesuatu yang tabu, justru dianggap ‘biasa’ apabila dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan.

Bagaimana mungkin persoalan seks bebas dapat diatasi apabila negara tidak serius dalam mencegah terjadinya perzinahan? Masyarakat seringkali diberikan tontonan yang memperlihatkan aurat wanita, dapat dengan mudah mengakses pornografi dan pornoaksi. Sehingga masyarakat yang tidak memiliki akidah kuat terkait pehaman tentang larangan zina, mudah sekali terbawa arus liberalisasi untuk melakukan tindakan keji tersebut. Bahkan di kalangan remaja, berbuat zina merupakan suatu ajang kompetisi, naudzubillah.

Islam adalah agama yang sempurna sebagai pedoman dan petunjuk dalam kehidupan. Islam jelas melarang perzinahan, seperti firman Allah dalam Qur’an surat Al-Isra ayat 32 yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Bukan hanya menetapkan larangan berzina, Islam juga mempunyai seperangkat aturan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran syariat. Negara bertanggungjawab penuh dalam menanggulangi persoalan seks bebas yang melanggar syariat Islam, diantaranya menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam dan mengajarkan pengetahuan hukum syariat, sehingga umat mengetahui hakikat hidup di dunia hanyalah untuk beribadah kepada Allah, melaksanakan perintah dan menjauhi larangan- Nya.

Islam juga menerapkan sistem pergaulan, dimana interaksi antara laki-laki dan perempuan dibatasi hanya untuk kepentingan yang sesuai syariat, mewajibkan perempuan menutup aurat dengan sempurna, melarang berkhalwat, memerintahkan untuk menundukkan pandangan dan lain sebagainya. Sebagai langkah pencegahan lainnya, negara juga akan menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat terhadap pelaku maksiat.
Wallahu’alam..

Post a Comment

Previous Post Next Post