Dilema Vaksin: Antara Mempertaruhkan Nyawa dan Ajang Bisnis

Oleh: Santi Zainuddin 
(Aktivisi Dakwah)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama Biofarma menghadap wakil presiden Ma'ruf amin presentasi di rumah dinas Wapres, Jakarta, Jum'at (2/10). Menko Luhut melaporkan perkembangan vaksin covid-19 yang akan didatangkan dari China ke Indonesia pada November.

Menko Luhut juga melaporkan perkembangan vaksin covid-19 yang akan didatangkan dari China ke Indonesia pada November. Vaksin tahap pertama ini akan diperoleh entaskan untuk Garda depan penanganan covid 19 seperti nakes (tenaga kesehatan), tNI, Polri, dan Satpol PP (Republika, 2/10/2020).

Namun, penyediaan vaksin tidak serta-merta dapat dinikmati oleh seluruh warga. Kemampuan fisikal pemerintah membuat produksi vaksin gratis hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang dianggap membutuhkan. Supply-i disesalkan ketua Yayasan perlindungan konsumen dan kesehatan Indonesia (YPKKI) marius widjajarta. Menurut dia, hal itu menunjukkan pemerintah masih setengah hati menyediakan vaxis sebagai jalan keluar mengatasi pandemi covid 19 (CNN Indonesia,4/10).

Hal ini diakui ketua pelaksana Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir hanya sekitar 93 juta orang

yang akan mendapatkan secara gratis, sementara sisanya harus  melakukan vaksinasi Mandiri.
Namun, dikatakan bahwa penentuan harga vaksin akan diserahkan sepenuhnya kepada produsen. Artinya, harga dibentuk mekanisme pasar dengan mengikuti faktor Supply-demand. Erick Sendiri belum bisa  menaksir Berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk satu kali vaksin. Seperti penuturannya “Harga itu tanya tinggi, tergantung masing-masing penjual yang ditetapkan (harga) bukan saya, tapi penjualnya. Karena itu, vaksin yang beredar di masyarakat tidak hanya satu produsen sehingga kata dia harga tersebut akan bergantung pada perusahaan dan negara terkait (Tempo.com, 3/ 9/2020).

Membiarkan produsen sepenuhnya menentukan harga justru berpotensi memunculkan persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi vaksin. Tanpa instrumen hukum yang memadai seperti saat ini, Pemerintah juga akan kesulitan menangani pihak-pihak yang berusaha memainkan harga seperti yang terjadi pada masker dan hand sanitizer di awal kemunculan pandemi covid 19.

 

Hal ini diakui Ketua Komisi Pengkajian Dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arif Safari mengatakan berbahaya bila pemerintah terpaksa melepas vaksin covid-19 untuk dibeli masyarakat dengan mekanisme pasar. “Karena akan menciptakan price gouging yaitu kenaikan harga yang gila-gilaan sebagaimana kejadian pada masker dan hand sanitizer di awal-awal pandemi “, kata Arif dalam siaran pers BPKN,sabtu 5 september 2020. Menurutnya, bahaya tersebut tentu harus dihindari oleh pemerintah, yaitu patokan harga tertinggi vaksin.

Jaminan pelayanan kesehatan rakyat yang memungkinkan setiap individu rakyat bisa mengakses layanan kesehatan terbaik secara gratis tanpa menciptakan jurang yang menganga antara si Miskin dan si Kaya, apalagi mengeruk keuntungan dari rakyat di tengah wabah saat ini membutuhkan sistem pemerintahan dan kebijakan yang benar.


Pelayanan Kesehatan Dalam Sistem Islam, Gratis Dan Cepat

Pelayanan kesehatan dalam sistem Islam dan cepat apalagi apalagi dalam kondisi wabah sebab dalam Islam, kesehatan adalah tanggung jawab negara. Pelayanan kesehatan wajib diberikan secara gratis( cuma cuma) bagi masyarakat. Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanan kesehatannya. Rasulullah Saw., yang bertindak sebagai kepala negara Islam, telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu.

Dengan demikian dalam Islam jaminan kesehatan itu wajib diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang.

Pengadaan layanan, sarana dan prasarana kesehatan termasuk pengadaan vaksin tersebut wajib senantiasa diupayakan oleh  negara bagi seluruh rakyatnya. Pasalnya, jika pengadaan layanan kesehatan itu tidak ada maka akan dapat mengakibatkan bahaya yang dapat mengancam jiwa rakyatnya. Menghilangkan bahaya yang dapat mengancam rakyat itu jelas merupakan tanggung jawab negara.

Sebagaimana belum maksimalnya pemerintah saat ini menangani wabah covid 19 vaksin yang akan didatangkan pun masih diperjualbelikan pada rakyat yang mengakibatkan hanya rakyat yang mampu saja yang bisa membeli vaksinnya. Padahal dalam sistem Islam mereka yang masuk kategori fakir maupun yang kaya tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan secara sama, sesuai dengan kebutuhan medisnya. Sebab, layanan kesehatan tersebut telah dipandang oleh Islam kebutuhan dasar (primer) bagi seluruh rakyat.

Alhasil, negeri ini hanya akan mendapat pelayanan terbaik ketika urusan mereka diatur dengan aturan terbaik. Tidak ada aturan yang lebih baik dibandingkan syariat Islam. Syariat Islam hanya bisa diterapkan secara Kaffah dalam sistem pemerintahan Pemerintahan yang tegak di atas Aqidah Islam. Wallahu a'lam Bishawab[]

Post a Comment

Previous Post Next Post