By : Muntaslimah
Ijarah adalah perburuhan dalam Islam
aqd[un] 'ala manfa'at[in] bi 'iwadh[in] (akad kesepakatan atas suatu jasa
dengan adanya imbalan kompensasi tertentu).
Hukumnya mubah (boleh)
Dalilnya antara lain Firman Allah SWT:
TQS ath-Thalaq (65) :[6]
Jika mereka (mantan istri) menyusui
(anak-anak) kalian demi kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya.
Penjelasan dari Al 'allamah Syaikh
Taqiyuddin an-Nabhani.
Bahwa Nabi saw dan Abu Bakar ash-Siddiq
pernah mempekerjakan seorang musrik Qurais dari Bani Dayl sebagai petunjuk
jalan saat keduanya hijrah dari Mekkah ke Madinah.
Dalil lainya Nabi saw juga bersabda:
Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum
keringatnya kering( HR Ibnu Majah)
Dengan demikian ijarah (perburuhan) adalah
salah satu cara kepemilikan harta yang sah/halal menurut syariah Islam.
Beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan
dalam akad ijarah:
1.Dua pihak yang berakad yakni buruh dan
majikan/perusahaan.
2.Ijab kobul dari dua pihak yakni buruh
sebagai pemberi jasa dan majikan/perusahan sebagai penerima jasa/manfaat.
3.Upah tertentu dari pihak
majikan/perusahaan.
4.Jasa manfaat tertentu dari pihak
buruh/pekerja.
Boleh di ijarahkan semua jasa yang halal
dalam Islam. Misal jasa dalam industri makanan. Sebaliknya Islam pun melarang
jasa-jasa yang di haramkan untuk di ijarahkan, membuat minuman keras seperti
jasa bartender, pengangkutan kemasan. Riba dan jasa yang berhubungan dengan
ribawi seperti pegawai perbankan.
Allah SWT berfirman:
TQS a -Maidah (5) :[1]
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
akad-akad itu.
Dengan kesepakatan antara buruh dan
majikan. Ia pun terikat dengan jam/hari kerja maupun jenis pekerjaanya serta
besaran upah dan hak-hak mereka.
Nabi saw bersabda
Siapa saja yang mempekerjakan seorang buruh
hendaklah memberikan upahnya tersebut (HR Abdur Razak dan Ibnu Abi Syaiban)
Mengurangi hak buruh mengubah kontrak kerja
secara sepihak atau menunda-nunda pembayaran hukumnya haram.
Syariah Islam memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh yaitu
1.Mempekerjakan pekerjaan tanpa kejelasan
itu merupakan kefasadan.
2.Upah buruh tidak diukur dari standar
hidup minimum sehingga gaji buruh tidak mencukupi kebutuhan hidup mereka.
Inilah kapitalis.
3.Perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak
buruh.
Semua ini bentuk kezaliman Nabi saw
bersabda
Allah telah berfirman. Ada 3 golongan yang
Aku musuhi pada hari Kiamat .
Seseorang yang janji atas namaKu dia
ingkar. Seseorang yang menjual orang merdeka kemudian menikmati hasilnya.
Seseorang yang mempekerjakan buruh dan
buruh itu telah menyempurnakan pekerjaanya namun ia tak memberikan upahnya (HR
al-Bukhari)
Dalam masalah perburuhan negara wajib turun
tangan menimbang menyelesaikan antara buruh dan majikan, tidak boleh memihak
kepada salah satu pihak secara adil sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
Negarapun wajib melindungi rakyatnya.
Para kapitalis yang rakus akan membuka
usaha di negara-negara berkembang memiliki bahan baku murah, tenaga kerja yang
juga dibayar semurah-murahnya.
Akibatnya terjadilah kesenjangan sosial
yang amat dalam, para pengusaha kaya raya sedangkan buruh menderita.
BPS (Badan Pusat Statistik) Rata-rata upah
per Februari 2020 sebesar Rp 2,92 per bulan. Jumlah itu tentu jauh dari
pemenuhan kebutuhan pokok di tanah air.
Terlebih dengan disyahkanya UU Omnibus Law
cipta kerja bener merugikan buruh, akan semakin terpuruk lah nasib mereka di
tanah air.
Inilah bedanya dengan negara dalam Islam.
Khilafah Islam hadir untuk mengurusi dan
melindungi kepentingan semua anggota masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja.
Khilafah adalah negara yang bertanggung
jawab penuh. Khilafah yang menerapkan syariah Islam wajib menjamin kebutuhan
hidup rakyat, memberikan lapangan pekerjaan, menjamin kebutuhan hidup seperti
pendidikan, kesehatan serta menjaga keamanan mereka.
Khilafah juga akan menertibkan penguasa
yang berlaku zalim kepada para pekerja mereka.
Bagi Khilafah kesejahteraan rakyat di atas
kepentingan para penguasa.
Wallahu 'alam bi ashawab
Post a Comment