CINTA NABI ? MARI TEGAKKAN SYARIAH


Oleh: Ummi Fatih II

Salah satu nikmat terbesar yang Allah SWT anugerahkan kepada kita adalah nikmat iman dan Islam. Tentu nikmat iman ini harus disyukuri. Caranya, iman harus terus dipertahankan dan dipupuk hingga mencapai keimanan sempurna dan paripurna. Dengan itulah kelezatan iman akan dirasakan di dunia dan di akhirat kelak.

Banyak petunjuk Rasulullah saw. kepada kita agar kita bisa merasakan kelezatan iman. Di antaranya adalah dengan mencintai Allah SWT dan Rasulullah saw. di atas kecintaan kepada segala makhluk. Rasulullah Saw. bersabda :

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ المَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ

Ada tiga hal, yang jika ketiganya ada pada siapa saja,  niscaya dia merasakan kelezatan iman: Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai dari selain keduanya; dia mencintai seseorang hanya karena Allah; dan dia benci kembali pada kekufuran sebagaimana dia benci dimasukkan ke dalam neraka (HR al-Bukhari dan Muslim).

Cinta tentu tidak cukup dengan kata-kata dan hanya berupa komitmen, tetapi kosong tanpa bukti nyata. Cinta kepada Allah SWT harus dibuktikan secara nyata dengan mengikuti dan meneladani Rasulullah saw., yakni dengan mengikuti risalah yang beliau bawa. Itulah syariah Islam. 

Meneladani dan mengikuti Baginda Nabi saw. dibuktikan dengan menerapkan syariah yang beliau bawa secara keseluruhan. Allah SWT menegaskan bahwa sikap demikian  merupakan bukti kebenaran dan kesempurnaan iman. Allah SWT berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim atas perkara apa saja yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka atas putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (TQS an-Nisa’ [4]: 65).

Menjadikan Rasul saw. sebagai hakim sepeninggal beliau adalah dengan menjadikan syariah yang beliau bawa sebagai pemutus segala perkara.  Menjadikan syariah Islam sebagai pemutus segala perkara tidak mungkin terwujud kecuali dengan menerapkan syariah secara nyata untuk mengatur segala urusan masyarakat.

Jadi cinta yang hakiki akan melahirkan ketaatan. Sebaliknya, ketaatan merupakan bukti kecintaan. Klaim cinta kepada Nabi saw. bisa dinilai dusta jika ternyata selain Nabi saw. lebih ditaati daripada beliau, petunjuk Nabi saw. diganti oleh petunjuk selainnya serta hukum-hukum yang beliau bawa ditinggalkan dan diganti dengan hukum-hukum yang lainnya. 

Dengan demikian, pernyataan cinta kepada Nabi saw. harus mewujud dalam kecintaan pada syariah Islam. Orang yang mencintai Nabi saw. tentu tidak akan mencintai siapa saja yang membenci, merendahkan apalagi memusuhi syariahnya. 

Jadi, cinta kepada Nabi saw. akan menghasilkan kecintaan pada syariahnya. Kecintaan pada syariahnya tentu akan menghasilkan kerinduan pada penerapannya.  Kerinduan pada penerapan syariah akan melahirkan amal dan perjuangan untuk mewujudkan penerapan syariah secara kâffah. Semua itu akan menjadi kunci mendapatkan penjagaan dari Allah SWT. 

Jadi jika suatu umat atau bangsa tidak menjaga Allah, tidak menjaga hudûd-Nya, menelantarkan syariah-Nya, bahkan memusuhi orang yang memperjuangkan penerapan hudûd dan syariah-Nya, maka Allah tidak akan menjaga umat atau bangsa tersebut. Akibatnya, kerusakan tersebar luas, ketenteraman tak kunjung dirasakan, kemakmuran terus menjadi mimpi, kehinaan melingkupi, keberkahan dijauhkan dan kemurkaan Allah ditimpakan.

Sebaliknya, jika hudûd dan syariah Allah senantiasa dijaga, maka segala perkara akan menjadi baik, ketenangan dan ketenteraman hidup tercapai, kemakmuran bisa dirasakan, kemuliaan didapatkan, keberkahan Allah dilimpahkan dan keridhaan-Nya dicurahkan.

Alhasil, agar mendapat penjagaan Allah SWT secara sempurna, umat Islam harus berjuang untuk mewujudkan penerapan syariah secara kâffah. Penerapan syariah secara kâffah hanya mungkin terwujud dalam institusi Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwah.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb.

Post a Comment

Previous Post Next Post