Oleh : Melani Widaningsih S. Pd.
Praktisi Pendidikan
Simpang siur isu terkait penghapusan Ujian Nasional (UN) seperti sudah mulai ada kejelasan. Pasalnya Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebutkan jika Ujian Nasional pada tahun 2021 akan dihapuskan dan digantikan dengan Asesmen Nasional. Dikutip dari media kompas.com, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan asesmen nasional sebagai pengganti ujian nasional pada 2021. Asesmen nasional tidak hanya sebagai pengganti ujian nasional dan ujian sekolah berstandar nasional, tetapi juga sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, asesmen nasional tidak hanya mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, tetapi juga mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil. “Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari hasil Asesmen Nasional ini kemudian menjadi cermin untuk kita bersama-sama melakukan refleksi mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia,” ujar Mendikbud Nadiem dikutip dari laman Kemendikbud. (Kompas.com, 11/10/2020)
Sejarah terkait perubahan UN semenjak Indonesia merdeka pada tahun 1945 dari waktu ke waktu mengalami perubahan, dari mulai penamaan Ujian Penghabisan 1950-1964, Ujian Negara tahun 1965-1971, Ujian Sekolah 1972-1979, Ebtanas dan Ebta 1980-2002, Ujian Akhir Nasional 2003-2004, dan terakhir Ujian Nasional 2005-2013. Pada tahun 2006 terjadi berbagai kritik, saran, dan masalah masyarakat tentang penyelenggaraan UN. Puncak kritik datang dari lembaga sosial yang menuntut agar UN ditiadakan karena melanggar Hak Asasi Manusia yaitu hak anak untuk melanjutkan sekolah. Tuntutan tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan dan BSNP. Setelah sekolah melalui persidangan, keputusan atas pengadilan Agung tersebut adalah bahwa PBB dapat dilaksanakan pemerintah memperbaiki kualitas guru dan sarana prasarana. Dengan berbagai perubahan ujian atau evaluasi akhir yang dilakukan sampai saat ini belum menunjukkan bahwa dunia pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik, pasalnya semua itu hanya terpaku kepada kelulusan yang hanya ditentukan berupa input, proses, yakni Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. (Tirto.id, 11/12/2019)
Konsep ujian atau evaluasi pendidikan Islam pada masa kekhilafahan
Tujuan evaluasi pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Mutawasithah dan Tsanawiyah atau SD-SMP-SMU dalam Negara Khilafah adalah: Pertama, membentuk Generasi Berkepribadian Islam. Yaitu membentuk pola tingkah laku anak didik yang berdasarkan pada akidah Islam, senantiasa tingkah lakunya mengikuti Al Qur’an dan Al Hadits). Kedua, Menguasai Ilmu Kehidupan (Keterampilan dan Pengetahuan). Yaitu menguasai Ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengarungi kehidupan yang diperlukan, agar dapat berinteraksi dengan lingkungan, menggunakan peralatan, mengembangkan pengetahuan sehingga bisa inovasi dan berbagai bidang terapan yang lain. Ketiga, Mempersiapkan anak didik memasuki jenjang sekolah berikutnya. Pada tingkat perguruan tinggi ilmu yang didapat tersebut bisa dikembangkan sampai derajat pakar di berbagai bidang keahlian, Ulama’, dan mujtahid.
Wallahu'alam bishawab.
Post a Comment