Pernyataan Kemenag Fachrul Razi pada 2 September 2020 menuai polemik. Beliau meminta kepada seluruh kementrian dan lembaga pemerintahan untuk tidak menerima peserta CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil ) yang memiliki pemikiran yang mendukung ide khilafah (https://m.cnn.indonesia.com). Meskipun paham khilafah tidak dilarang dalam regulasi di Indonesia.
Menurut Menag (Menteri Agama) dua kemungkinan radikalisme masuk melalui lembaga pendidikan dan tempat Ibadah. Kekhawatiran terhadap masyarakat yang ingin menampakkan ketakwaannya secara menyeluruh di dalam setiap langkah kehidupan, ditujukan dengan menganggap bahwa anak yg hafidz(penghafal) Alqur’an dan good looking sebagai bibit tumbuhnya radikalisme. (https//m.detik.com)
Mengapa sedemikian takutnya?
Sudah menjadi fitrah bagi insan beriman dan taat kepada Tuhannya menginginkan kebahagiaan dunia dan akhirat, maka seluruh perbuatan di seluruh aspek kehidupannya harus sesuai aturan agamanya. Serta tidak akan melanggar aturan yang ditetapkan oleh agama yang dipeluknya. Tidak melakukan pemisahan agama dari kehidupan. Apabila dalam perbuatan itu mengandung nilai yang salah dan melanggar aturan Allah, pasti tidak akan dilakukannya, karena telah ada filter halal dan haramnya diukur sesuai aturan Allah.
Begitu juga dengan masyarakat termasuk calon peserta CPNS. Mereka berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sesuai sila ke-1 PANCASILA. Mereka hanya ingin taat kepada Tuhannya secara sempurna,merekapun ingin mengisi hidup di dunia dengan amal baik dengan harapan mendapatkan surga. Ini bukan sebuah pelanggaran atau kesalahan. Sehingga sempit kesempatan bagi mereka untuk mencapai cita-citanya sebagai pegawai ASN ( Aparatur Sipil Negara ).
Apakah tidak ada ruang bagi kaum muslim untuk menjalankan ibadah dalam kehidupannya? apakah hanya di tempat ibadah saja? Sedangkan tempat ibadahpun dicurigai bibit Radikal. Sedangkan semua warga negara berhak mendapat keadilan sesuai sila kelima Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
Islam melarang sekulerisme sementara penguasa sekarang ini telah menganggap seseorang berpaham radikal jika orang (kelompok) banyak melakukan kontra terhadap aturan Negara yang memuja kepada Undang- Undang Hukum buatan manusia, bukan dari aturan sang Pencipta, maka kemudian disebutnya Radikal.
Sekarang ini system sekuler (memisahkan kehidupan dunia dan akhirat) yang mengatur warga negara seolah- olah mendiskriminasikan umat, dan menyudutkan umat Islam. Ketaatan hanya sesuai kepentingan penguasa, sedangkan dalam kehidupan umat muslim wajib taqwa dimanapun dan kapanpun, Islam mengharuskan menghubungkan dunia dan akhirat ,sarana kehidupan dan berbagai aktifitas akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat, jadi Islam bertentangan dengan sekulerisme.
Pengertian Radikalisme secara umum menurut para ahli adalah suatu ideologi (ide atau gagasan) dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara- cara kekerasan ekstrim. Ini berarti tidak sejalan dan berlawanan serta tidak tepat jika disematkan kepada Islam dan pengikut serta pemikirannya. Radikalisme yang selalu dituduhkan pada umat Islam pada dasarnya untuk membendung arus lajunya penegakan Syari’at Islam di Indonesia.
Berbagai propaganda yang dilakukan mereka sehingga pemikiran kaum muslimpun terlena dan phobia Islam juga berhasil menggolongkan dengan penyebutan/istilah Islam Tradisional, Islam Moderat hingga Islam Fundamentalis /radikal bahkan Islam Teroris. Karena mereka tidak ingin aturan Islam, sedangkan Allah memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar/kerusakan, demi kemaslahatan seluruh umat manusia dan alam semesta.
Upaya menjauhkan nilai Islam dengan menyematkan “War On Teroris” sampai “War On Radikal” berujung pula “War On Islam” yang berkedok untuk mencegah kehidupan muslim secara kaffah dan tegaknya Kembali Islam yang penuh Rahmat di seluruh Alam, yang telah jaya selama 13 abad lamanya, mensejahterakan umat manusia tanpa memandang warna kulit, suku, agama, juga kedudukan dan Jabatan.
Propaganda Barat tersebut justru menjadi virus ganas bagi tegaknya syari’at Islam. Allah berfirman:
يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللهُ إِلا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, sementara Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukainya. Dialah Yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (al-Quran) dan agama yang benar untuk Dia menangkan atas segala agama walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.” (QS at-Taubah: 32-33).
Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman :
يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya.” (QS. Ash-Shaff: 7)
Semoga opini ini bisa membuka wawasan kita semua sebagai seorang muslim yang cerdas, berfikir dan peduli kepada umat Islam.
Wallohu a’lam bishowab.
Post a Comment