(Pendidik dan Ibu rumah tangga))
Masyarakat dihebohkan dengan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ahok mengungkapkan boroknya Pertamina, mulai dari direksi hobi lobi menteri hingga soal doyan berutang.Pernyataan Ahok itu ada dalam video yang diunggah akun Youtube POIN seperti dikutip detikcom Selas (15/9/2020).
Direksi-direksi semua mainnya lobinya ke menteri karena yang menentukan menteri. Komisaris pun rata-rata titipan kementerian-kementerian," kata Ahok. Ahok juga menyebut Pertamina memiliki kebiasaan mencari pinjaman terus, padahal sudah memiliki utang US$ 16 miliar. Utang tersebut untuk mengakuisisi ladang minyak di luar negeri. Padahal menurutnya lebih baik melakukan eksplorasi di dalam negeri karena di Indonesia masih ada 12 cekungan yang berpotensi menghasilkan minyak dan gas di dalamnya. Masalah lain di Pertamina yang dibongkar Ahok terkait sistem gaji. Dia bilang, direktur utama anak usaha tetap digaji meski sudah dicopot. Disamping itu, kebijakan pemerintah sendiri yang menyebabkan membengkaknya utang Pertamina.
Empat poin yang disampaikan Ahok menunjukkan bagaimana wajah BUMN sesungguhnya. Badan usaha milik negara tersebut tak ubahnya korporasi besar yang mengelola sumber daya alam. Ini membuktikan bahwa dalam tubuh BUMN terdapat kesalahan dalam pengeloaan. Indikasinya, BUMN merugi dan utang terus bertambah. Dari pelaksanaan hingga pengawasan bermasalah.
Inilah gambaran pengelolaan dalam sistem Kapitalisme dimana segala sesuatu disandarkan pada aspek kepentingan pribadi semata. Tata kelolanya dilaksanakan orang-orang bermental kapitalis yang hanya memikirkan keuntungan pribadi dan kelompoknya. Pengawasan pun lemah karena negara hanya berperan sebagai regulator bagi kepentingan kapitalis. BUMN tak ubahnya “sapi perah” bagi pemerintah. Dituntut dengan proyek strategis nasional, namun tak dibiayai penuh. Bagai anak tak punya induk. Padahal, keberadaan BUMN sangat penting dalam mengurus kebutuhan rakyat, semisal Pertamina dan PLN.
Negara seperti berlepas diri karena BUMN dikelola dengan paradigma kapitalisme neoliberal. Aset strategis BUMN diperjualbelikan dengan mudah. Siapa yang memiliki modal besar, dialah pemilik sesungguhnya. Kongkalikong antara penguasa dan pengusaha memperkuat aroma kapital neoliberal. Didukkung dengan kebijkan yang menguntungkan pengusaha sebagaimana di sektor mmigas, pemerintah dan DPR mengesahkan Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menuai kontroversi dan kejanggalan. Perubahan UU Minerba itu mempertontonkan secara telanjang perselingkuhan oligarki kekuasaan dan kaum kapitalis. Pasal 165 UU Minerba terkait sanksi pidana yang menjerat pemerintah karena penyalahgunaan wewenang mengeluarkan izin usaha tambang dihapus UU Minerba yang baru.
Bukankah hal ini memperluas peluang bagi pengusaha asing menguasai sumber daya alam secara bebas? (Bebas sanksi, bebas menguasai)
Solusi Pragmatis
Dalam sistem Kapitalisme, solusi yang diberikan alih-alih mempebaiki buruknya persoalan pertamina, tetapi memperumit persoalan. solusi yang ditawarkan pmerintah justru dengan membubarkan BUMN. Ketika ada masalah akut, maka yang perlu diselesaikan adalah akar masalahnya, bukan menghilangkan seluruh organ di dalamnya. Bila Pertamina bermasalah, maka akar masalahnya harus diuraikan dan dipecahkan.
BUMN bermasalah karena liberalisasi ekonomi yang diterapkan negeri ini. Liberalisasi pasar, privatisasi, atau swastanisasi anak perusahaan BUMN terbuka lebar. Go Public atau Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, perusahaan tersebut akan tercatat di bursa sebagai perusahaan terbuka. Itu artinya, siapa pun asal bermodal besar, berpeluang menjadi pemegang saham perusahaan BUMN yang sudah go public, asing berpeluang besar menguasainya.
Solusi dalam Pandangan Islam
Solusi pragmatis tawaran sistem kapitalisme, sekaligus menunjukkan wajah asli negara korporatokrasi. BUMN dikelola hanya untuk menjadi ceruk bisnis para kapitalis. Bukan untuk kepentingan rakyat. Berbeda degan sistem Islam, kepemilikan umum seperti migas dan sumber daya alam tidak boleh diprivatisasi. Privatisasi berarti akan meniadakan hak-hak publik menggunakan dan mengonsumsinya. Industri yang bergerak di sektor kepemilikan umum yaitu BUMN, harus bebas dari privatisasi. Jika diibaratkan tangan kanan dan kiri, maka BUMN adalah tangan kiri bagi tangan kanan (negara). Keduanya harus bersinergi agar hak-hak publik atas kekayaan alam bisa dinikmati secara adil dan bijaksana. Tidak ada kepentingan individu atau kelompok unntuk menguasaainya, karena semuanya adalah kepemilikan umum dimana pengguaannya adaah untuk hajat hidup orang banyak. Individu tidak boleh menguasaiya. Pengelolaan SDA dalam Islam akan menghapus konflik kepentingan karena berpijak pada sistem Islam yang bersumber dari wahyu ilahi. Sudah saaatnya kaum muslim kembali kepada hukum Allah yang akan menerapkan syariaat Islam secara kaffah melalui negara yang menerapkan sistem tersebut, yaitu Khilafah. Wallahua’lam bi ash shawwab
Post a Comment