Foto: Hendrix Lumbanraja
MENTAWAI, (NUSANTARANEWS. NET) - Seorang anggota Polres Kepulauan Mentawai berpangkat BRIPDA dipecat dari kesatuan secara tidak hormat (PTDH),Upacara pemberhentian dilakukan di Halaman kantor Polres Mentawai Senin, (28/9/2020). dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan mentawai Mu'at. AKBP MU'AT SH.,MM
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat anggota Polres Kepulauan Mentawai atas nama ALFARAB; pangkat/Nrp BRIPDA/83050619; tanggal lahir 23-05-1983; kesatuan Polres Kepulauan Mentawai; pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI No.1 Tahun 2003.
Dikarenakan yang bersangkutan tidak masuk dinas secara berturut-turut kurang lebih 2000 hari ( Hampir lima tahun ) hari atau disersi. Dalam pelaksanaan upacara tersebut Bripka Alfarab tidak hadir dan dilaksanakan secara in absen sia.
Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (PTDH) Nomor Kep/417/VI/2020 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri Sumatera Barat. Bahwa Memutuskan Menetapkan terhitung mulai tanggal 04 Juli 2020 diberhentikan tidak dengan homat dari dinas Polri, Bintara tersebut.
“Dilakukannya upacara ini adalah untuk adanya kepastian hukum atau tindakan bagi anggota yang melanggar hukum, dan juga ada reward bagi anggota yang berprestasi. Secara pribadi saya tidak berharap adanya upacara semacam ini,” ucap Kapolres kepulauan Mentawai.
Kapolres Mu'at. AKBP MU'AT SH.,MM juga berpesan bagi Personil polres jajaran Polres Mentawai, untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu-waktu yang akan datang.
Tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang akan dilalui dengan ketentuan ketentuan perundang unsanganyang berlaku sebagaimana ditinjau dari dua asas.
Yaitu, pertama Asas Kepastian Hukum yakni, terhadap personil polri melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Kedua, asas kemanfaatn yakni, pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri yangdijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat. Paparnya. (Lumbanraja).
Post a Comment