Ibu Rumah Tangga
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) bisa berimplikasi luas. Termasuk kemungkinan bertambahnya kelompok masyarakat yang terdampak sehingga membutuhkan bantuan sosial (bansos). Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan muncul kebutuhan penanganan terhadap masyarakat yang terdampak dalam bentuk bantuan sosial, tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.(news.detik.com,13/09/2020).
PSBB yang direncanakan secara ketat ini juga disikapi negatif oleh para pengusaha. Pasalnya hal ini akan kembali menurunkan roda perekonomian. Penyebabnya adalah PSBB yang akan diterapkan bisa dikatakan sebagai 'blanketlockdown' atau lockdown total. Padahal telah jelas penyebab utama menurunnya perekonomian karena kerapuhan ekonomi kapitalistik yang terbiasa sering mengalami krisis, diperparah dengan adanya pandemi Covid-19, mengkonfirmasi sistem kapitalisme tidak mampu menghadapi badai pandemi.
Dalam pandangan Islam, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan negara dan pemerintah dalam menangani wabah. Perlu digarisbawahi bahwa negara merupakan penanggungjawab atas rakyat. Negara juga merupakan pengurus segala urusan rakyat yang harus diatur sesuai dengan syariat Islam.
Hal pertama yang harus dilakukan ketika ada wabah adalah segera mengunci area tempat asal wabah ketika wabah pertama kali diketahui. Artinya, tidak boleh warga diluar area wabah memasuki wilayah wabah begitu pula tidak boleh warga didalam wilayah wabah keluar dari wilayahnya. Rasulullah SAW bersabda, "apabila kalian mendengar ada wabah thaun di suatu negeri, janganlah kalian memasuki negeri tersebut. Namun, bila wabah thaun itu menyebar di negeri kalian, janganlah kalian keluar dari negeri kalian menghindar dari penyakit itu." (HR Bukhari-Muslim)
Kedua, melakukan pemisahan antara yang sakit dan yang sehat di wilayah wabah. Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah orang yang berpenyakit berdekatan dengan orang yang sehat" (HR.Bukhori). Juga sabda beliau SAW, "Hindarilah orang yang terkena lepra seperti kalian menghindari seekor singa" (HR.AbuHurairah).
Ketiga, merawat orang yang sakit dengan memberikan penanganan dan pengobatan hingga sembuh.
Keempat, melakukan edukasi kesehatan ditengah masyarakat dengan benar dan melakukan protokol kesehatan serta pembatasan interaksi dan jaga jarak di area wabah untuk menghindari penularan.
Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar bagi mereka yang diisolasi dan orang-orang yang menjadi tanggungjawab mereka di area wabah.
Keenam, membiasakan perilaku hidup sehat dan bersih atas dorongan keimanan kepada seluruh warga negara.
Ketujuh, menjamin kesehatan dan keselamatan warga baik yang didalam area wabah maupun yang berada diluar area wabah dengan cara penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan secara gratis.
Kedelapan, menjamin warga negara dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup dan kebutuhan dasar publik seperti kebutuhan air bersih, sanitasi, dan lain-lain. Baik untuk di area wabah maupun di luar area wabah.
Kesembilan, warga yang sehat diluar area wabah melakukan aktivitas seperti biasa untuk melanjutkan roda perekonomian dan urusan kemaslahatan masyarakat.
Hal yang paling utama dalam penanganan wabah secara syar'i adalah penanganan ini harus dilandasi oleh aqidah Islam dan ditopang dengan kebijakan politik dan ekonomi Islam yang diterapkan oleh negara. Sehingga, hanya negara Islam yang menerapkan syariat Islam secara kaffah (keseluruhan) yang dapat mewujudkannya. Sebab, hanya negara Islam (Khilafah) dengan kepemimpinan seorang kepala negara (Khalifah) yang memiliki sistem ekonomi yang mantap untuk membiayai segala kebutuhan warga negara.
Sistem ekonomi Islam yang diterapkan Khilafah akan mampu memenuhi baitul mal (kas negara) dari pos-pos yang telah ditetapkan syariat Islam baik dari pengelolaan sumber daya alam, fa'i, kharaj, zakat ataupun yang lainnya. Khilafah juga akan menjadikan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup manusia yang harus diprioritaskan. Bukan komoditas yang harus diperjualbelikan layaknya dalam sistem kapitalisme.
Wallahu’alam Bi Shawwab.
Post a Comment