Pendidik Palembang
Pendidikan tinggi tidak menjamin perempuan mendapat upah setara dengan laki laki. Hal ini tidak hanya terjadi di kalangan menengah ke bawah atau perempuan yang memiliki pendidikan rendah. Data tersebut menunjukkan bahwa banyak juga perempuan yang memiliki gelar D3/D4 atau sarjana, tapi upahnya masih lebih kecil dibandingkan laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan yang lebih tinggi tidak mengurangi angka kesenjangan upah berdasarkan gender.Berangkat dari isu ini, untuk pertama kalinya Indonesia bersama dengan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), turut berpartisipasi dalam merayakan Hari Kesetaraan Upah Internasional yang jatuh pada 18 September. Perayaan tersebut juga sebagai bentuk komitmen dari PBB untuk memperjuangkan hak asasi manusia dan menentang segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.
“Mempertimbangkan kesenjangan gender di pasar kerja kita saat ini, kementerian saya, bersama dengan semua mitra sosial kami dan organisasi internasional, terus mendorong aksi bersama menentang diskriminasi berbasis gender di tempat kerja. Ini saatnya bagi perempuan dan laki-laki untuk dihargai secara setara berdasarkan bakat, hasil kerja dan kompetensi, dan bukan berdasarkan gender,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan pers yang dibagikan UN Women.
Momen ini juga turut didukung oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan UN Women, dua badan PBB yang memimpin pendirian Koalisi Internasional untuk Kesetaraan Upah (Equal Pay International Coalition/ EPIC), bersama dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi (OECD).
“Prinsip kesetaraan upah untuk pekerjaan yang bernilai sama telah tertuang dalam Konstitusi ILO tahun 1919. Seratus tahun terlalu lama untuk menunggu dan kita semua harus bekerja sama untuk mewujudkan kesetaraan upah untuk pekerjaan bernilai sama menjadi kenyataan. ILO terus mendukung Indonesia mewujudkan kesetaraan upah di negara ini,” ungkap Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia. ( Kumparan.com,19/09/2020 )
Sesungguhnya, kesetaraan gender difungsikan tak lain sebagai obat bius untuk mematikan kesadaran bahwa sistem kapitalislah, dengan cita-cita dan nilai-nilai sekuler dan liberalnya –sebagaimana ideologi dan sistem buatan manusia lainnya yang diterapkan di muka bumi–, yang melahirkan tanggung jawab utama atas banyaknya ketidakadilan, kekerasan, dan kejahatan lainnya yang menimpa perempuan secara internasional.
Ini termasuk memicu perang demi keuntungan negara-negara kapitalis dan dukungan mereka terhadap kediktatoran yang melakukan penawaran mereka, terlepas dari penindasan terhadap pria dan wanita yang mereka kuasai.
Karenanya, gerakan-gerakan feminis telah menggunakan waktu dan upaya para wanita dalam pertempuran sia-sia yang telah gagal bahkan merusak skala masalah yang mereka hadapi.
Sebenarnya, tidak ada korelasi antara tingkat hukum dan kebijakan kesetaraan gender yang diterapkan di negara bagian dan kualitas hidup perempuan mereka. Namun, ada korelasi yang pasti antara tahun-tahun yang berlalu sejak hilangnya negara Khilafah (Khilafah) dan skala penderitaan, penderitaan dan kesengsaraan yang memengaruhi perempuan di tanah Muslim dan memang perempuan Muslim secara global.
Kepemimpinan Islam Melindungi dan Memuliakan Perempuan
Kepemimpinan Islam melalui penerapan sistem ekonomi, pendidikan, aturan sosial, media, dan yang lainnya, mampu memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak. Semua ini terimplementasikan dalam bentuk rincian jaminan sebagai berikut:
1. Jaminan terhadap kehormatan
Melalui hukum-hukum yang menyangkut pergaulan dengan lawan jenis, Islam telah menjaga umatnya agar kehormatannya terlindungi. Islam mewajibkan perempuan dan laki-laki untuk menutup aurat. Bagi perempuan wajib untuk mengenakan jilbab dan kerudung ketika keluar rumah, menundukkan pandangan, tidak ber-tabarruj (berdandan berlebihan), tidak berkhalwat, bersafar lebih dari sehari-semalam harus disertai mahram, dan lain-lain. Dalam hukum-hukum tentang pernikahan, pelanggaran kehormatan, kekerasan kehormatan, kekerasan domestik dan penganiayaan terhadap istri, adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Islam. Bahkan untuk menjaga kehormatan perempuan, Islam juga mengharamkan beberapa jenis pekerjaan yang mengeksploitasi perempuan, misalnya bintang film, model iklan, penari, penyanyi, dan lain-lain.
2. Jaminan kesejahteraan
Ketika perempuan mendapatkan tugas utama sebagai ibu serta pengatur rumah tangga dan penyelamat bahtera rumah tangga, maka perempuan tidak dibebani tugas untuk bekerja menafkahi dirinya sendiri. Tugas tersebut dibebankan kepada laki-laki (suaminya, ayahnya, ataupun saudaranya). Dengan kewajiban masing-masing dari ibu dan ayah, maka anak-anak akan terjamin kehidupannya. Namun demikian, perempuan tetap boleh bekerja dan memainkan peranan lain dalam kehidupan bermasyarakat, selain peran dalam keluarga seperti yang telah disebutkan. Keberadaan dokter, guru, perawat, hakim, polisi perempuan, adalah beberapa profesi yang dapat ditekuni perempuan dan sangat penting bagi keberlangsungan kesejahteraan masyarakat.
3. Jaminan untuk memperoleh pendidikan
Dalam Islam, menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Bahkan sangat penting bagi perempuan muslimah untuk memiliki pendidikan islami setinggi mungkin. Merekalah yang nantinya akan menjadi sumber pengetahuan pertama bagi anak-anaknya.
4. Jaminan untuk berpolitik
Islam memerintahkan perempuan untuk beraktivitas politik dan beramar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa (Q.S Ali Imran: 104, Q.S At-Taubah: 71). Perempuan dalam Islam memiliki hak untuk memilih Khalifah, memilih dan dipilih menjadi majelis umat, atau menjadi bagian dari partai politik Islam. Hanya saja, urusan yang berkaitan dengan kekuasaan pemerintahan tidak boleh dijabat oleh perempuan.
5. Jaminan untuk kelangsungan keturunan
Melalui hukum-hukum tentang nasab (juga hukum-hukum tentang pernikahan), Islam telah memuliakan perempuan dan laki-laki untuk memperoleh keturunan yang sah, bahkan kehidupan rumah tangga yang menentramkan. Melalui pernikahan syar’i, perempuan mendapatkan haknya sebagaimana laki-laki (suami) mendapatkan hak-haknya dari istri. Hal ini akan berpengaruh terhadap keturunan yang dihasilkan dikemudian hari. Keberlangsungan hidup anak-anaknya dan hak-hak anak lainnya, akan terjaga baik secara fisik maupun secara mental.
6. Jaminan ketika perempuan berada di ruang publik
Islam memuliakan perempuan dengan jaminan di bidang peradilan. Islam juga membolehkan perempuan untuk berjihad. Islam juga memuliakan perempuan dengan membolehkannya berkiprah diberbagai lapangan kehidupan, baik dalam struktur pemerintahan (yaitu selain penguasa dan qadhi mazhalim) maupun aktivitas umum lainnya. Semua itu tentu saja dilaksanakan dengan tetap menjaga pelaksanaan hukum syari’ah lainnya. Demikianlah jaminan Islam yang diberikan bagi umatnya. Semua itu tidak lain agar mereka menjadi makhluk mulia, terhormat dihadapan Allah subhanahu wa ta’ala dan manusia.
Pada tataran praktis, hal ini dilakukan dengan cara membina pemikiran dan pola sikap mereka dengan Islam, agar terbentuk Muslimah berkepribadian Islam tinggi, di samping mengarahkan mereka agar memiliki kesadaran politik Islam yang juga tinggi. Yakni dengan memahamkan mereka akan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pengaturan umat, serta mendorong mereka agar senantiasa mengikuti perkembangan peristiwa politik dalam dan luar negeri mereka, karena kesadaran politik Islam yang dimaksud adalah mereka memahami dan meyakini bahwa pemeliharaan urusan-urusan umat (politik dalam maupun luar negeri) harus diatur dengan syari’at Islam. Dengan cara inilah kaum Muslimah dipastikan akan mampu mendidik generasi pemimpin yang berkepribadian Islam mumpuni, cerdas dan berkesadaran politik tinggi. Dan jika ini berhasil, maka bisa dipastikan kepemimpinan Islam di dunia akan kembali ke tangan umat Islam, sebagaimana yang dulu pernah terjadi di masa-masa awal kebangkitan Islam.Wallahu a’lam bishshawwab.
Post a Comment