Perceraian, Solusi Kelam Pernikahan


Oleh: Yani Rusliani | Pendidik Generasi

Angka perceraian yang terjadi selama pandemi Covid-19 cukup tinggi di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Seperti Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Pemicu perceraian tersebut, karena persoalan ekonomi dan pernikahan di usia dini. Tedy Rusmawan, selaku Ketua DPRD Kota Bandung menilai bahwa tingginya angka perceraian dipengaruhi oleh kualitas pembinaan pendidikan pra nikah. Bahkan sebelum adanya pandemi Covid-19, angka perceraian sudah cukup tinggi. Dimana faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab terjadinya keretakan di dalam rumah tangga. (galamedianews.com, 27/08/2020)

Pernikahan adalah suatu hal yang sakral dan mulia. Karena pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga sakinah, mawadah dan warohmah. Namun di zaman sekarang, ada pergeseran nilai dalam memandang pernikahan. Pernikahan dianggap seperti pacaran, kalau sudah tidak harmonis, bubar saja.

Hal ini banyak terjadi pada pasangan suami istri milenial. Ketika ada perselisihan di dalam rumah tangga dan menganggap pernikahannya sudah tidak harmonis lagi, maka perceraian menjadi solusi dalam permasalahan rumah tangganya. Terutama permasalahan ini terjadi pada pasangan suami istri yang sama-sama bekerja, seorang istri tidak takut bercerai karena istri juga mandiri dalam financial. 

Disamping ketidakharmonisan dalam rumah tangga, menurut psikolog Ajeng Raviando, M.Psi, pemicu lain perceraian adalah faktor ekonomi, komunikasi yang tidak efektif, mimpi dan fakta pernikahan yang tidak sesuai dengan ekspektasi, menjadi batu sandungan dalam pernikahan di era modern ini. Selain itu minimnya pengetahuan tentang pernikahan bagi pasangan suami istri bisa menjadi penyebab lain timbulnya perceraian.

Perceraian memang tidak dilarang dalam Islam, namun Allah Swt. membenci sebuah perceraian. Bercerai adalah jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tidak ada perubahan. Islam telah memposisikan kedudukan suami istri sesuai fitrahnya. Dimana seorang suami memiliki kedudukan sebagai kepala rumah tangga (pemimpin rumah tangga) yang memiliki kewajiban mencari dan memberi nafkah bagi anak istrinya, mendidik anak istrinya dan sebagai pelindung bagi anak istrinya. Sedangkan seorang istri memiliki kewajiban sebagai ummu wa robbatul bait (ibu dan pengurus rumah tangga). Ditangan seorang istrilah akan terkendalinya kepengurusan rumah tangga. Tidak bisa kedudukan seorang istri setara dengan suami walaupun istri memiliki karir yang bagus. Dengan begitu perceraian dapat diminimalisir.

Dalam hal ini peran negara sangat berperan penting dalam kelanggengan pernikahan pasangan suami istri. Contohnya negara akan memberikan pendidikan kepada calon pasangan yang akan menikah dengan pengetahuan yg benar tentang berumah tangga, negara akan memfasilitasi lapangan pekerjaan bagi para suami yang tidak bekerja sehingga permasalahan ekonomi tidak bisa dijadikan penyebab perceraian. Sehingga angka perceraian bisa ditekan dengan periayaahan yang baik dari negara.

Wallahu'alam bishawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post