Penyimpangan Seksual Merajalela, Salah Siapa?


By Riannisa Riu


Lagi-lagi dunia jagat maya geger karena kasus pelecehan seksual. Bulan Juli lalu, seorang pengguna media sosial twitter mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dari seorang pengidap fetish kain jarik.

Apa itu fetish?

Fetish adalah sebuah jenis penyimpangan seksual. Jenis penyimpangan ini menyebabkan si penderita cenderung menyukai atau terangsang hasrat seksualnya dengan suatu benda objek yang non-seksual maupun bagian tubuh tertentu dari seseorang. Misalnya, seseorang yang mengidap fetish kaki. Berarti orang tersebut hanya terangsang hasrat seksualnya ketika melihat bentuk kaki yang disukainya, entah itu kaki orang kurus, orang gemuk, kaki yang mengenakan sepatu hak tinggi, atau bahkan kaki hewan tertentu.

Fetish kain jarik dalam kasus ini pun tidak jauh berbeda. Si penderita menyukai serta terangsang hasratnya ketika ia melihat orang yang masih hidup dililit lakban serta dibungkus kain jarik seperti mayat, lalu diraba-raba beberapa bagian tertentu dari tubuh orang yang dibungkus tersebut.

Sungguh suatu penyimpangan yang mengerikan. Terlebih penderita penyimpangan seksual ini adalah seorang laki-laki berpendidikan tinggi. Benar-benar aneh ketika pelaku memberikan alasan bahwa perbuatannya tersebut dilakukan karena sakit vertigo yang tengah ia derita. Dan dengan alasan tersebut, ia memaksa banyak orang untuk membantu penelitian palsunya yakni mereka harus bersedia dibungkus oleh kain jarik tersebut.

Ada lagi berita penyimpangan seksual berkedok penelitian lainnya, kali ini pelakunya seorang Dosen. Dengan dalih penelitian, bapak dosen ini menghubungi wanita-wanita di aplikasi facebook dan membahas topik mengenai swinger atau pertukaran pasangan dengan para wanita tersebut. Swinger adalah salah satu penyimpangan seksual di mana sepasang suami istri biasanya melakukan pertemuan dengan pasangan suami istri lain dan saling bertukar pasangan mereka untuk melakukan hubungan badan. Astaghfirullah.

Korban yang telah menderita akibat pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh para pelaku penyimpangan ini jumlahnya tidak sedikit, bahkan banyak di antara para korban yang meminta agar RUU PKS segera diberlakukan, karena tidak adanya hukum yang jelas di negara ini dalam menyikapi para pelaku kejahatan seksual semacam ini.

Apakah benar dengan adanya RUU PKS lantas akan mengubah keadaan? Apakah RUU PKS akan mampu menjamin keamanan dan kebahagiaan kaum wanita seperti yang digaung-gaungkan para pegiat feminis dan para korban kejahatan seksual itu?

Tentu saja tidak. Kejahatan pelecehan seksual ini adalah masalah sistemik yang sebenarnya justru membutuhkan peran negara untuk mengatasinya. Penyimpangan seksual adalah produk kaum kapitalis-sekuler yang banyak bermunculan di seluruh negara penganut Kapitalisme, termasuk Indonesia. Fetish dan Swinger mungkin masih terdengar asing bagi telinga kita, tapi kita setidaknya sudah pernah mendengar tentang LGBT atau pedofilia, bukan?

Lesbian, Gay, Transgender, Biseksual, Pedofilia, Fetish, dan Swinger hanyalah sebagian kecil dari bentuk penyimpangan yang diproduksi oleh Sistem Kapitalis Sekuler. Dengan asas sekulerisme-nya, kebebasan HAM dijamin setinggi-tingginya, sedangkan peraturan agama dibuang sejauh-jauhnya, sehingga menciptakan manusia yang bebas mencintai apapun dan siapapun tanpa peduli hukum syara, atau bahkan dosa. Penyimpangan cinta dan seksual dianggap hal yang biasa. Di luar negeri bahkan ada orang yang mencintai jembatan, taman bermain, bahkan menikahi taman bermain tersebut. Sungguh tidak bisa dicerna akal.

Selain itu, karena syariat agama dibuang sejauh-jauhnya, maka semakin banyak manusia yang merasa bebas memperlakukan diri sendiri. Kaum feminis, misalnya. Mereka merasa bahwa wanita harus memiliki kebebasan terhadap dirinya. Kebebasan untuk bekerja, untuk tidak berjilbab, untuk terbebas dari peraturan syariat islam yang mewajibkan wanita sebagai ibu yang harus mendidik anak-anaknya. Kebebasan untuk bersuami banyak (poliandri), dan kebebasan untuk memimpin negara dan menjadi khalifah. Akibatnya wanita menjadi semakin jauh dari agamanya sendiri dan tidak paham peran sebenarnya yang amat penting sebagai seorang istri dan ibu.

Dengan demikian, jelas bahwa masalah penyimpangan seksual ini adalah suatu masalah sistemik yang penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan meresmikan RUU PKS saja. Hal ini memerlukan penyelesaian dari semua pihak, yakni dari individu yang harus bertakwa kepada Allah, masyarakat yang harus peduli serta mengingatkan ketika ada pelanggaran syariat, serta negara yang harus menerapkan syariat islam secara kaffah. Ketika negara telah menerapkan syariat Islam secara kaffah, maka khalifah akan bertanggung jawab untuk menjaga kewarasan umatnya dan menghindarkan umat dari penyimpangan seksual semacam ini.

Jika diperlukan, negara bahkan bisa mengadakan terapi untuk orang-orang yang mengalami penyakit penyimpangan seksual ini hingga sembuh. Karena sesungguhnya penyimpangan seksual ini bukanlah sesuatu yang diderita sejak lahir, namun penyakit ini muncul akibat lingkungan sistem kapitalis sekuler yang begitu terbuka terhadap segala maksiat di muka bumi.

Selain itu, ketika negara telah menerapkan syariat secara utuh sepenuhnya, maka negara juga telah membantu dan memudahkan setiap individu untuk menjadi manusia yang bertakwa dengan menciptakan lingkungan bernuansa islam yang akan mencerdaskan umat, serta menciptakan generasi emas yang tangguh seperti para sahabat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam. Masyarakat pun akan menjadi masyarakat yang peduli dan mampu mencegah kemungkaran sekecil apapun dengan menimbulkan rasa malu bagi para pelaku maksiat. Dengan demikian, insyaAllah tidak akan ada lagi penyimpangan seksual yang terjadi. Wallahu’alam bisshawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post