Pelecehan Seksual Di Konsel Meningkat, Islam Solusinya


Oleh : Asma'ul Chusnah
 (Komunitas Peduli Umat)

ZONASULTRA.Com,ANDOOLO. Kasus kekerasan anak di Konawe Satan (Konsel) Sulawesi Tenggara alami peningkatan signifikan. Hal ini dibenarkan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konsel. 
Yuliani mengungkapkan dibanding tahun 2019, kasus kekerasan perempuan dan anak di Konsel hanya berjumlah delapan kasus, sementara ditahun 2020 dengan periode yang sama saat ini jumlah kasus telah mencapau 15 kasus. Selasa (25/08/2020).zonasultra.com.

Kekerasan masih menjadi problematika utama di Negeri ini. Dan kasus kekerasan yang menjadi korban bukan hanya orang dewasa bahkan anak-anak.  Dan yang terjadi bukan hanya kekerasan saja namun mengarah pada pelecehan seksual juga. Jika kita melihat dampak dari kekerasan dan pelecehan seksual pada anak-anak tidak hanya efek fisik yang diderita namun juga efek psikis jangka panjang.  Tak tau apa jadinya Negeri ini jika anak-anak mengalami masa depan yang suram. Padahal anak-anak adalah aset dari sebuah Negeri bukan?

Inilah buah dari sistem yang memisahkan agama dari kehidupan (Sekulerisme). Prinsip utaman dalam sistem hari ini adalah kebebasan. Dalam sistem sekuler mengagung-agungkan kebebasan berprilaku tanpa melihat tolak ukur halal dan haram. Dan akar masalah utama adanya kekerasan hingga pelecehan seksual adalah masih banyak situs-situs pornografi, miras, dan legalnya gaul bebas.

Disisi lain, jeratan hukum bagi pelaku kekerasan seksual pun tak mampu membuat jera. Di Indonesia sendiri penerapan hukum saat ini bak pisau bermata dua tumpul keatas dan tajam kebawah. Seharusnya dibutuhkan penerapan dan sanksi hukum yang menjerakan.


Islam memiliki syariat yang mengatur seluruh aspek kehiduan. Dengan syariat tersebut manusia akan terjaga kehormatannya. Adapun  penjagaan syariat Islam terhadap pergaulan manusia adalah sebagai berikut:

Pertama perintah menutup aurat dan menundukan pandangan. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…(TQS.An-Nur 31).

Hai nabi katakanlah kepada isteri-isterimu,anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi Maha Penyayang.(T.QS. Al-ahzab 59).

Kedua  Perintah Menikah bagi yang sudah Baligh dan mampu. Sedangkan yang belum mampu Allah perintahkan untuk Berpuasa.  Telah Bersabda Rasulullah SAW,Kepada Kami: “Hai Golongan orang-orang muda,siapa-siapa dari kamu mampu berkeluarga, hendaklah dia menikah, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa tidak mampu, hendaklah ia bersaum, sebab ia dapat mengendalikanmu.”(Mutafaq ‘Alayhi). 

Ketiga larangan berkhalwat (berduaan) bagi yang Bukan Mahrom. Khalwat hukumnya haram berdasarkan hadist: “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaiton menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”.(HR.Ahmad1/18,Ibnu Hibban[Lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436]). 

Disamping itu Negara harus bertanggung jawab dan berupaya menutup segala pintu-pintu kemaksiatan. Dengan demikian sebagai seorang muslim sudah seharusnya kita mengambil solusi dalam islam. Karena Islam mempunyai aturan yang sempurna dan paripurna. Wallahu'alam bisshawab. 

Post a Comment

Previous Post Next Post