(Aktivis Muslimah Rokan Hilir)
Pandemi yang kian berlarut-larut tampaknya membuat sebagian besar para istri kian kalut. Tuntutan ekonomi semakin sulit diwujudkan padahal suami dan istri sudah kerja mati-matian. Entah memang karena kebutuhan atau tuntutan gaya hidup, gaji yang jutaan rasanya tidak cukup. Hal inilah mungkin yang mendorong sebagian ASN wanita memilih untuk poliandri. Ironi memang. Batasan agama dilanggar, tak takut akan azab penyakit menular.
Kebalikan dari poligami, poliandri adalah wanita yang memiliki suami lebih dari satu. Kasus poliandri ternyata mewarnai kehidupan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Setidaknya ada 5 ASN yang kini tengah diproses oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) RI Tjahjo Kumolo (Riauonline)
Tjahjo mengemukakan pemeriksaan lima ASN itu berdasarkan adanya pelaporan dari masing-masing suami sah mereka. Diketahui kabar aparatur sipil negara atau ASN wanita baru-baru ini heboh dan ramai diperbincangkan masyarakat. Kejadian ASN wanita melakukan polindri ini dibenarkan oleh Menpan RB RI Tjahjo Kumolo. Dalam satu tahun ini Menteri Tjahjo Kumolo menerima lima laporan poliandri. Menurutnya ini merupakan fenomena.
Akar Masalah
Pelaku poliandri tampaknya tidak faham hukum bahwa seorang wanita haram hukumnya mempunyai suami lebih dari satu. Akan ada sejumlah hukum lain yang menjadi tidak jelas jika poliandri dilakukan, misal ketika istri melahirkan anak menjadi tidak jelas siapa bapaknya, warisan dan perwalian.
Ketika ini menjadi fenomena di kalangan ASN harusnya ini menjadi PR bersama antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Agama. Revolusi mental yang sejak awal didengungkan oleh Presiden Jokowi ternyata gagal total gegara rezim gagap terhadap syariat. Rezim justru lebih mewanti-wanti bahaya radikalisasi di kalangan ASN ketimbang bahaya penghancuran keluarga akibat poliandri. Padahal bahaya poliandri jelas berdampak buruk terhadap generasi.
Beginilah jika hukum Islam tidak diterapkan secara legal formal dalam kehidupan. Kasus poliandri yang menyebabkan kehancuran rumah tangga tidak akan terjadi jika masyarakat negeri ini menerapkan aturan Ilahi. Hingga tidak ada lagi kasus serupa baik dilingkungan ASN maupun dilingkungan masyarakat pada umumnya. Dalam Al Qur'an Allah SWT telah berfirman "...dan (diharamkan juga mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki" (Qs. An-nisa ayat 4).
Post a Comment