Oleh : Cucu Aprilianti, S.H.
(Aktivis Remaja Islam)
Menteri Agama Fachrul Razi apresiasi sikap Banser terhadap yayasan yang diduga HTI. Hal ini berkaitan dengan tabayyun atau klarifikasi dari Banser Pc Ansor Bangil terhadap adanya dugaan penghinaan. (Dikutip fixindonesia.pikiran-rakyat.com, 22/8/2020).
Habib Luthfi yang merupakan salah satu tokoh NU mendapatkan hinaan dari akun sosial media seorang guru di sebuah yayasan lembaga pendidikan Islam di kota Rembang. Lokasi tersebut diduga sebagai tempat penyebaran ideologi HTI yang eksistensinya sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Beredar pula video anggota Ansor Bangil yang sedang menanyai AH seorang warga yang menduga bahwa dia merupakan pengikut HTI viral di media sosial. Warganet menyebutkan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai persekusi (Dikutip www.tagar.id, 22/8/2020).
Memaksa seseorang mengakui aktivitas yang tidak terbuki di muka hukum adalah persekusi. Jelas tindakan yang dilakukan oleh Banser Pc Ansor Bangil merupakan persekusi dan harus diadili. Menag yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab di bidang keagamaan seharusnya menjadi mediator atau penengah untuk mengatasi permasalahan ini.
Menag seharusnya mempunyai kemampuan untuk membedakan antara tabayyun dan persekusi serta menghentikan persekusi bukan malah memberikan apresiasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Banser Pc Ansor Bangil.
Dalam Islam tabayyun merupakan perintah Allah SWT yang terkandung dalam Firman-Nya :
“Wahai orang-orang yang beriman! jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatan itu. (TQS. Al-Hujurat [49]:6). Wallahua’alam bishshawab.