Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Pandemi

By : Ummu Maryam
(Ibu Rumah Tangga)

Perkembangan Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan tren penurunan. Bersumber dari situs www.covid19.go.id tanggal 30 Agustus 2020 diketahui angka penularan Covid-19 di Indonesia sudah mencapai angka 172.053 jiwa, dengan jumlah kasus aktif sebanyak 40.525 jiwa, 124.185 jiwa dinyatakan sembuh dan 7.343 di antaranya meninggal dunia. Adapun lima provinsi dengan angka kasus positif  Covid-19 terbanyak di Indonesia adalah DKI. Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.

Sekalipun PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sudah tidak diberlakukan lagi di berbagai wilayah, sebagian masyarakat masih membatasi diri keluar rumah karena khawatir terpapar virus Covid-19. Agar masyarakat terhindar dari kejenuhan saat di rumah berbagai kegiatan sering kali dilakukan, seperti belajar dari rumah, belanja online, kajian lewat zoom atau media sosial lainnya serta menghibur diri dengan menonton drama atau film lewat gadget, hingga bermain tiktok untuk menghilangkan kejenuhan.

Sayangnya sebagian orang yang mengalami kejenuhan atau stress saat di rumah itu malah memilih untuk menggunakan narkoba. Hal itu diutarakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi  (BNNP) Jabar, Brigjen Pol Sufyan Syarif, dia mengatakan bahwa selama masa pandemi Covid-19 permintaan narkoba di wilayah Jabar mengalami peningkatan yang signifikan hingga 200 persen. (pikiran-rakyat.com 17/08/2020).

Akses untuk mendapatkan narkoba ini mudah diperoleh masyarakat mulai dari public figure, Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa, hingga anak-anak sekalipun. Para pengedarnya pun kini memiliki cara baru memasarkan produknya dengan menjual lewat marketplace atau media sosial sehingga cakupannya kian meluas.

Jika sebelumnya pengedar narkoba ini hanya terbatas pada orang dewasa, kini bisa kita jumpai anak kecil dimanfaatkan untuk menjadi pengedar. Kejadian tersebut ada di Kabupaten Sanggau,   Kalimantan Barat. Dikutip dari tirbunpontianak.co.id tanggal 3 September 2020 Sekretaris DAD Sanggau Urbanus menyatakan bahwa ia sangat menyayangkan adanya kejadian dimana seorang ibu memanfaatkan anaknya untuk mengedarkan narkoba jenis ganja.

Tidak bisa kita pungkiri persoalan pandemi ini memang ujian yang berat untuk seluruh manusia di dunia. Meski awalnya hanya berupa masalah kesehatan, penyebarannya yang masif dan efek yang ditimbulkan mulai mengganggu perekonomian, tatanan sosial dan politik masyarakat. Buktinya setelah terjadi pandemi perekonomian kian merosot hingga terjun ke jurang resesi, kejahatan semakin banyak terjadi, angka perceraian menggila dan lain sebagainya.

Menurut Ken Watanabe dalam bukunya ‘Problem Solving 101’ setidaknya ada lima tipe orang saat menghadapi masalah. 
1. Miss Sigh ( Nona Pengeluh)
Orang dengan tipe ini  mudah menyerah ketika menghadapi masalah, kurang mampu mengendalikan hidupnya, menyalahkan orang lain atas hal-hal yang terjadi padanya, dan merasa menjadi korban dari keadaan yang terjadi.

2. Mr. Critic (Tuan Kritik)
Seperti namanya, orang dengan tipe ini adalah pengkritik ulung. Ia mampu menemukan celah dalam setiap rencana. Tapi dia sendiri tidak melakukan apapun untuk dirinya sendiri. Karena mengerjakan sesuatu tidak semudah mengatakannya.

3. Miss Dreamer (Nona Pemimpi)
Miss dreamer hidup di dalam impiannya. Ia punya banyak ide, tapi tidak ada yang ia jalankan. Ia tidak benar-benar berusaha mengubah impiannya menjadi tindakan nyata. 

4. Mr. Go Getter (Tuan Maju Terus)
Tuan Maju Terus punya prinsip bahwa bertindak jauh lebih berharga daripada berpikir yang mungkin buang waktu saja. Sehingga solusi yang dihasilkan tidak memuaskan.

5. Problem Solving Kids (Anak-anak Pemecah Masalah)
Tipe yang terakhir ini adalah tipe terbaik dalam menghadapi masalah, mereka fokus pada solusi, menemukan jalan keluar yang realistis dan memikirkan kembali solusi sebelum melakukannya.

Untuk bisa menjadi tipe orang yang kelima tentu membutuhkan berbagai ilmu yang mumpuni serta kestabilan mental yang baik. Sayangnya sistem pendidikan saat ini tidak mendukung terbentuknya dua hal ini. Pendidikan saat ini hanya berupa transfer ilmu dari guru kepada para murid. Sekalipun kurikulum diganti, hasil dari pembelajarannya sering kali tidak bisa langsung digunakan sebagai problem solving dalam masalah kehidupan.

Pendidikan saat ini hanya ditujukan untuk mengejar nilai yang tinggi, skill yang baik untuk bekerja atau sekedar sesuatu yang bisa dibanggakan karena tidak setiap rakyat memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan. Karenanya para pelajar justru menjadi golongan yang rentan untuk merasa stress dan mengalami ketidakstabilan mental. 

Setelah lulus dan masuk ke dunia kerja pun mereka tidak lepas dari perasaan tersebut karena kenyataan dunia kerja yang keras, penuh persaingan, penuh dengan tipu daya dan sering kali tidak adil telah menanti di depan mereka. 

Situasi inilah yang dimanfaatkan oleh para produsen dan pengedar narkoba untuk memasarkan produk mereka. Mereka menawarkan kebahagiaan dan ketenangan sesaat agar mereka bisa terlepas dari masalah yang membebani. Orang yang tidak kuat iman dan tidak mendapat dukungan dari orang terdekat saat mendapat masalah akan mengambil tawaran ini sekalipun harganya sangat menguras kantong. Karena mereka menganggap hal itu sepadan dengan perasaan tenang yang mereka dapatkan.

Hal ini diperparah dengan aturan kontroversial yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian. Tumbuhan yang di anggap tabu dan ilegal untuk dikonsumsi yaitu ganja atau marijuana ditetapkan sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan. Artinya pembudidayaan ganja tidak akan terkena delik hukum asalkan berada dibawah pengawasan Kementerian Pertanian. Karena banyak respon penolakan yang muncul maka Kementerian Pertanian menarik kembali aturan ini. 

Aturan kapitalis adalah simpul masalah dari tidak terjaganya mental masyarakatnya. Kebijakannya yang menjadikan materi sebagai tolok ukur atas setiap pengaturan kehidupan masyarakat telah terbukti tidak bisa menjaga kewarasan masyarakat dan tidak mendatangkan ketenangan.

Setelah kita mengetahui bahwa aturan kapitalis dengan segala tolok ukurnya yang salah itu terbukti menyengsarakan kehidupan manusia, kita perlu aturan dan tolok ukur baru yang benar untuk menggantinya. Jika kita melihat pada sejarah setidaknya ada tiga ideologi yang pernah berjaya, yaitu sosialisme, kapitalisme dan Islam. Dari ketiga ideologi ini hanya Islamlah yang bisa mengatur kehidupan manusia dengan aturan yang menentramkan hati, membawa kemakmuran dan mampu menjaga kesehatan mental rakyatnya hingga 13 abad lamanya dengan sistem kehidupan yang khas.

Dalam sistem pendidikannya, Islam mampu mencetak individu yang beriman, pantang menyerah pada masalah dan memiliki visi untuk membangun negeri. Hal itu karena akidah Islam diajarkan sejak dari masa anak-anak, sehingga ketika  mendapat masalah mereka memiliki mental yang kuat. Allah juga telah melarang hambanya dari sikap putus asa seperti dalam ayat Al-Qur'an berikut.

Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S. Az Zumar: 53)

Pendidikan dalam Islam juga tidak mementingkan tercapainya nilai sempurna. Hal yang lebih dihargai adalah kesantunan akhlak serta ketaatan terhadap syariat. Karena syara menyadari tiap manusia punya potensi yang berbeda, tapi bisa sama-sama bersaing dalam ketaatan terhadap Allah Swt. Islam juga memiliki ilmu yang luas dan menyeluruh dalam setiap kehidupan, sehingga manusia tahu apa yang harus dia lakukan dalam kehidupannya.

Selanjutnya sistem ekonomi dalam Islam mempunyai pengaturan yang luar biasa. Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya sistem ekonomi dalam Islam kepemilikan dalam Islam dibagi menjadi tiga bagian yakni kepemilikan individu (al-Milikiyyah al-Fardiyyah), kepemilikan umum (al-Milikiyyah al-Ammah), kepemilikan Negara (al-Milikiyyah al-Dawlah).

Kepemilikan individu (al-Milkiyyah al-Fardiyah) adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan pemiliknya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasinya baik karena diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa ataupun karena dikonsumsi contohnya semisal rumah, sawah, atau sapi dan lain sebagainya.

Adapun kepemilikan umum (al-Milkiyah al-Ammah) adalah izin syariat kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda atau barang yang terkategori kepemilikan umum menurut  syara, maka setiap individu dapat memanfaatkannya, namun dilarang memilikinya. Kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: fasilitas umum, bahan tambang yang tidak terbatas serta benda yang sifat pembentukannya tidak boleh dimiliki individu seperti air, jalan, sungai, laut, danau, teluk dan sebagainya.

Rasulullah saw menjelaskan dalam sebuah hadis:
“Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal : air, padang rumput dan api. (HR. Abu Dawud);
Selanjutnya kepemilikan Negara (al-Milikiyat ad-Dawlah), yaitu harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim yang pengelolaannya menjadi wewenang khilafah semisal, harta fai’, kharaj, jizyah, dan sebagainya. Harta ini adalah kewenangan khalifah dan penggunaanya untuk kemaslahatan umat.

Aturan kepemilikan Islam ini mampu menjadikan negara berdaulat secara ekonomi sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan keamanan, kesehatan dan pendidikan yang layak serta berbiaya murah bahkan gratis. Hal ini tentu akan mengurangi beban ekonomi masyarakat dan akan meringankan beban pikiran mereka. Walhasil kesehatan mental masyarakat bisa terjaga dan jauh dari narkoba.

Adapun perpolitikan Islam yang diatur syariat tidak akan membuka celah bagi para produsen dan pengedar untuk menyebarkan narkoba ke masyarakat. Negara tidak akan membuat aturan yang membiarkan para produsen dan pengedar itu melancarkan aksinya dan tidak akan memberikan izin. Adapun untuk keperluan medis negara akan sekuat tenag mencari obat yang halal terlebih dahulu, jika terpaksa menggunakan obat yang tidak halal penggunaannya akan diawasi dengan ketat.

Inilah gambaran negara yang menerapkan Islam, negara dengan model ini mampu menjaga harta, jiwa serta kesehatan mental. Berbeda dengan negara pengemban kapitalis saat ini. Maka untuk terbebas dari penyebaran narkoba tidak cukup hanya pendidikan saja yang dibenahi tapi seluruh aspek kehidupan harus dikembalikan pada pengaturan as-Syaari' dalam bingkai khilafah.
WalLaahu a'lam bish shawaab.
Previous Post Next Post