Meningkatnya Angka Stunting di Tengah Pandemi

Oleh : Ratna Ummu Nida

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak (pertumbuhan otak dan tubuh) akibat kekurangan gizi.

Sejak masa pandemi covid-19 terjadi, angka kasus stunting pada anak di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Di Kabupaten Bekasi contohnya, ada 23 desa yang menjadi titik prioritas penanganan kasus stunting ini. Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Milik Sapiah mengatakan ada 10.348 kasus stunting di wilayahnya berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan pada bulan Februari 2020 terhadap 230.654 balita. 
Beliau juga mengatakan "Penimbangan balita dilakukan pada Bulan Februari dan Agustus setiap tahunnya. Data terbaru kita 4,48 % prevalensi stunting berdasarkan hasil penimbangan balita se-Kabupaten Bekasi," katanya. (Republika.co.id). Rabu (12/8/2020).

Meningkatnya kasus stunting pada anak bagaikan setali tiga uang dengan masalah kemiskinan. Stunting juga menjadi pil pahit yang harus dirasakan oleh masyarakat Bekasi sebagai dampak dari pandemi covid-19 ini. Betapa tidak, masalah stunting sendiri memang sudah menjadi problem di Bekasi sejak tahun 2019 jauh sebelum pandemi ini terjadi. Pemerintah Kota Bekasi mencatat angka penderita atau prevalensi stunting di Kota Bekasi mencapai 16,7% dari ambang batas skala nasional sebesar 20%.

Pandemi yang berkepanjangan ini akan terus menciptakan masalah-masalah sosial lainnya, ancaman kelaparan, kemiskinan, pengangguran bahkan tingkat kriminalitas. Ini semua terjadi akibat penerapan sistem kapitalisme yang diadopsi oleh negeri ini. Dalam kapitalisme, menyelamatkan perekonomian lebih diutamakan daripada menyelamatkan generasi dari bahaya stunting. 

Berbeda dengan sistem kapitalisme, sistem Islam justru selalu hadir dengan memberikan solusi terbaik bagi setiap permasalahan yang terjadi di tengah-tengah ummat.
Mengutip pernyataan dari Dr. Rini Syafri dalam laman MuslimahNews.com,untuk menanggulangi stunting dampak wabah ini, ada tujuh pilar sistem kesehatan Islam.

Pertama, fungsi negara yang sehat.
Negara menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai secara kualitas dan kuantitas, dana yang mencukupi, laboratorium diagnostik, SDM kesehatan, lembaga riset, dan  industri alat kedokteran serta farmasi.

Kedua, model kekuasaan bersifat sentralisasi dan administrasi bersifat desentralisasi.
Model kekuasaan ini menjadikan negara memiliki wewenang dan kekuasaan yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam penanggulangan wabah.

Ketiga, pembiayaan berbasis baitulmal dan bersifat mutlak.
Negara mengelola harta milik umum yang tak lain adalah salah satu sumber pembiayaan penanganan wabah.

Keempat, pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan berbasis sistem pendidikan Islam.
Ini menjadi output kurikulum sahih, serta steril dari unsur kapitalisasi. Dokter dan staf medis yang berkualitas tersedia dengan jumlah memadai. Mereka terintegrasi dengan pengelolaan kesehatan berkualitas terbaik.

Kelima, fasilitas kesehatan dan unit teknis lain milik negara berfungsi sebagai perpanjangan fungsi negara.
Artinya, harus dikelola di atas prinsip pelayanan dengan pembiayaan dan pengelolaan langsung dari negara. Tidak dibenarkan sebagai lembaga bisnis dan bersifat otonom. Setiap orang akan mudah mengakses pelayanan kesehatan gratis berkualitas kapan saja dan di mana saja di saat membutuhkan.

Keenam, riset terkini untuk kecepatan penanganan wabah.
Seperti riset bagi penentuan titik areal wabah, luas areal yang harus dikunci, dan lamanya penguncian. Demikian juga riset tentang standar pengobatan, instrumen, dan obat-obatan terbaik bagi kesembuhan dan keselamatan jiwa pasien.

Ketujuh, politik industri berbasis industri berat.
Prinsip ini adalah jalan efekif bagi segera terpenuhinya berbagai teknologi terkini bagi penanganan wabah. Mulai dari produksi Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, hingga berbagai produk farmasi, alat kesehatan dan obat-obatan.

Ketujuh pilar di atas hanya sempurna terwujud menurut konsep sahih Islam dengan metode pelaksanaannya melalui negara Khilafah.

Wallahu'alam bisshawab.
Previous Post Next Post