Pansus II DPRD Kota Linggau berkunjung ke DPRD Kota Padang dalam rangka study banding tentang Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dipimpin Wakil Ketua II Hendri Juniansyah.
Rombongan berjumlah 12 orang tersebut diterima oleh Kasubag Humas, Protokol dan Publikasi Elfauzi diruang konsultasi Jumat (25/9/2020).
Elfauzi menanggapi bahwa Pemko dan DPRD Kota Padang sudah menyepakati Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Padang.
Menurutnya, dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan penataan perumahan dan permukiman yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Selain itu Pemko Padang juga ingin menjamin kepastian hukum dan melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencegah meningkatnya
perumahan dan permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan, kualitas perumahan dan permukiman kumuh, jelas Elfauzi.
Post a Comment