(Penulis Idiologis)
Menteri Agama Fachrul Razi akan menerapkan program sertifikasi penceramah bagi semua agama mulai bulan ini. Ia menyatakan pada tahap awal bakal ada 8.200 orang akan mendapatkan sertifikasi penceramah.
"Kemenag bentuk program penceramah bersertifikat. Akan kami mulai bulan ini. Tahap awal kami cetak 8200 orang," kata Fachrul dalam webinar 'Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara' di kanal Youtube Kemenpan RB, Rabu (2/9).
Lebih lanjut, Fachrul menegaskan program penceramah bersertifikat ini diberlakukan untuk semua agama. Meski demikian, penyelenggaraan program tersebut sengaja tidak digelar secara mengikat oleh Kemenag.
Fachrul mengklaim program tersebut turut bekerja sama dengan berbagai pihak. Ia mengatakan Kemenag turut menggandeng seluruh majelis keagamaan, ormas keagamaan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hingga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Fachrul menegaskan program tersebut bertujuan untuk mencetak penceramah yang memiliki bekal wawasan kebangsaan dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Sekaligus, kata dia, mencegah penyebaran paham radikalisme di tempat-tempat ibadah.
Fachrul lantas meminta agar tempat-tempat ibadah yang berada di lingkungan pemerintahan bisa mengundang penceramah bersertifikat tersebut.
Hal itu guna menghindari pemahaman radikal keagamaan yang potensial tumbuh di masjid-masjid di kawasan institusi pemerintahan.
Program sertifikasi penceramah sempat dilontarkan oleh Fachrul pada media akhir 2019 lalu. Fachrul sendiri sempat bercerita saat ini banyak penceramah yang membodohi umat lewat ceramah.
Wacana ini sempat menimbulkan pro kontra di tengah-tengah publik. Salah satunya datang dari PA 212 yang menuding ada agenda terselubung yang direncanakan MUI dan Kemenag dalam sertifikasi penceramah. (https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200902213206-20-542189/menag-mulai-sertifikasi-8200-penceramah-bulan-ini).
Pola pikir kebablasan, seberapa penting sertifikasi ini bagi negara, banyak masalah urgent yang harus diurusi, dengan dalih menjaga Indonesia dari paham Radikal akhirnya Menag mengeluarkan keputusan untuk menetapkan sertifikasi bagi penceramah. Dikatakan pula berlaku bagi seluruh agama. Tentu ini pembodohan publik. Agama mana yang gencar melakukan kajian dan ceramah kecuali Islam.
Menag mengatakan khilafah bukan ide yang dilarang, namun pelakunya dilarang menjadi ASN dan pelakunya akan dicap radikal dan dicekoki dengan Islam versi rezim melalui dai bersertifikat.
Kebijakan yang diambil tentu menimbulkan polemik di dalam negeri. Kebijakan ini dianggap mampu dijadikan sebagai solusi dalam menangani radikalisme agama, dan semakin menunjukan bahwa Kemenag semakin berani menyerang Islam dan memojokkan pemeluk Islam yang taat akan syariat.
Agenda ini merupakan kedok untuk menghambat kembali tegakknya sistem Islam dalam daulah Khilafah. Kepanikan telah nampak ditubuh rezim jika Khilafah ditegakkan. Akhirnya dibuatlah kebijakan-kebijakan ngawur ala rezim demi membungkam dakwah Islam.
Sebagai seorang muslim dakwah menyampaikan ajaran Islam merupakan suatu kewajiban, dan jika untuk menyampaikan ajaran Islam seseorang harus memiliki sertifikat tentu merupakan kedangkalan berfikir. Menjadi sebuah pertanyaan dilevel apakah pemahaman Kemenag dalam memahami agama nya.
Sudah sangat jelas dalam Islam menyampaikan ajaran Islam adalah sebuah kewajiban dan itu tanpa syarat. Namun saat ini di bawah sistem sekuler dakwah diberangus, rakyat tidak bisa menyampaikan dakwah Islam dengan bebas, diberikan banyak syarat salah satunya harus memiliki sertifikat layak ceramah. Jika tak istiqomah dalam menyampaikan dakwah tentu Islam tidak akan ada hingga saat ini.
Istiqomah dalam menyampaikan kebenaran merupakan dasar bagi berkembangnya Islam.
Menyampaikan ajaran Islam yang benar merupakan suatu keharusan, tak perlu takut jika sampai harus dilabeli dengan sebutan radikal, teroris dsb.
Betapa banyak kita mendengar berita orang-orang yang mendapat hidayah karena kegigihan mereka dalam mencari kebenaran. Sebab itu, mereka benar-benar ikhlas menjalankan tuntutan kebenaran hingga menjadi orang-orang yang beruntung.
Hendaknya setiap individu muslim, semangat mencari jalan kebenaran, agama yang benar, agama yang diridhai oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Selama dalam kebenaran, janganlah takut dari celaan orang-orang yang mencela.
{يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ}
“yang berjihad di jalan Allah, dan tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela.” (QS. Al Maidah : 54).
Sejatinya dakwah merupakan sebuah kewajiban. Dakwah bukan sekedar bagaimana menyampaikan suatu pemikiran, ajaran, ataupun agama. Dilihat dari seberapa pentingnya dakwah dalam penyiaran agama Islam, dakwah membawa kesuksesan besar dalam penyebaran agama, khususnya di agama Islam sendiri. Yang terbukti melalui dakwah, Islam mampu menyebar hingga tiga perempat belahan bumi saat ini.
Apa yang menjadi dasar hukum dakwah dalam Islam sudah jelas tertera pada QS. Ali Imron ( 3 ) : 104 " "Bahwasanya hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan merekalah orang orang yang beruntung.
Dan Rosululloh SAW pun mempertegas mengenai perintah berdakwah ini melalui sabdanya “Barang siapa diantara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tanganya, jika tidak kuasa maka dengan lisanya, jika tidak kuasa dengan lisannya maka dengan hatinya, yang demikian itu adalah selemah lemahnya iman” HR Muslim.
Sungguh sangat mengecewakan sikap dan kebijakan yang diambil oleh Menag, bukannya membawa kebaikan justru menimbulkan kisruh dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Menag seharusnya menyadari bahwa apa yang dituduhkan terhadap para penceramah yang tidak memiliki sertifikat ataupun para pengemban dakwah yang menyampaikan ajaran Islam, merupakan tuduhan tanpa dasar.
Sikap yang diambil Menag semakin membuat perpecahan di negeri ini. Semakin menunjukan bagaimana ketidakmampuan nya dalam mengatasi permasalahan yang terjadi.
“Suatu negeri akan hancur, meskipun dia makmur?"
Ia menjawab “Jika seorang pengkhianat manjadi petinggi dan harta dikuasai oleh orang fasik”.⠀
(Umar bin Khattab).
Sejatinya Allah menetapkan hanya ada dua jalan di dunia ini, jalan kebaikan dan jalan keburukan
. وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ
Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan. ( TQS. Al Balad (90):10)
Untuk itu Allah telah memberikan akal kepada setiap individu yang dengan akal itu maka manusia mampu berfikir, apakah Jalan kebaikan atau jalan keburukan yang akan diambil. Jika ingin mendapatkan Ridha Allah tentu bearti siap untuk menjalankan setiap syariat yang telah ditetapkan
oleh-Nya. Wallahua'lam
Post a Comment