Oleh: Nuraminah, S.K.M
Di tengah kriminalisasi ide khilafah dan pengembannya, problem menimpa perempuan dan anak makin massif terjadi.
Variasi persoalannya makin beragam dan tingkat kompleksitas penyelesaiannya makin berat. Salah satunya kasus poliandri ASN, seperti yang dilansirkan oleh Republika.com.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan adanya fenomena baru pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.
Fenomena tersebut diungkapkan Tjahjo saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8). Awalnya, Tjahjo menceritakan mengenai pengalaman dirinya selama satu tahun menjabat sebagai Menteri PANRB yang bertugas memutuskan memberi sanksi ASN yang melanggar disiplin.
"Fenomena poliandri di kalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri. Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Selasa (1/9).
Ia menganggap masalah poliandri yang terjadi dikalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Sementara itu, kata Guspardi, hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami.
Aturan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 menyebut, ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri. Bunyinya, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."
Pelarangan poligami dalam UU Perkawinan tersebut menyalahi syariat Islam. Faktanya, ASN banyak yang poligami, walaupun pelakunya harus mengurus izin khusus. Adapun pelarangan poliandri sudah tepat, karena dalam Islam haram wanita memiliki suami lebih dari satu. Dan sepertinya agama manapun melarangnya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga nasab, karena di dalam tubuh wanitalah terdapat rahim (organ reproduksi yang berpengaruh terhadap perkembangbiakan manusia). Jika seorang wanita bersuami lebih dari satu, akan menyebabkan kesulitan menentukan siapa ayah bayi jika terjadi kehamilan.
Kasus seperti ini jelas akan merusak tatanan sosial di masyarakat. Meskipun saat ini sudah ada alat pendeteksi DNA, namun secara hukum Islam menikahi pria lain saat masih berstatus sebagai istri adalah haram, sama halnya dengan berzina. Adapun jika si istri merasa tidak puas dengan suami sahnya, sebenarnya tak mengapa memilih perceraian, kemudian menikah lagi. Bukan malah menikah lagi di saat masih menyandang status istri orang.
Kasus poliandri menunjukkan lemahnya sistem penyelenggaraan pernikahan. Apakah penghulu, saksi dan wali dalam pernikahan itu tidak meneliti profil calon mempelainya. Sekalipun nikah siri misalnya, tetap keabsahan itu harus diteliti.
Dulu kasus semacam ini merupakan sesuatu hal yang mustahil terjadi, tapi sekarang nyata terjadi di kalangan ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Hal ini pun sesuatu yang tidak lazim karena sesuatu hal yang tidak biasa dan dianggap tabu dan melanggar nilai dan norma yang berlaku.
Di dalam Islam terkait dengan perkawinan satu orang wanita dengan beberapa orang laki-laki (poliandri), Islam sangat melarang. Larangan mengenai poliandri ditegaskan oleh Islam dalam QS. An-Nisa ayat 24 :
ÙˆَالْÙ…ُØْصَÙ†َاتُ Ù…ِÙ†َ النِّسَاءِ Ø¥ِÙ„َّا Ù…َا Ù…َÙ„َÙƒَتْ Ø£َÙŠْÙ…َانُÙƒُÙ…ْ ۖ Ùƒِتَابَ اللَّÙ‡ِ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ
Artinya: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki na(Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An-Nisa: 24)
Padahal Islam sudah mengatur dengan pasti apa yang boleh dan tidak, apa yang halal dan yang tidak. Apalagi sosok perempuan yang mulia di dalam Islam, perempuan haruslah cerdas dan berakhlak mulia karena dalam dirinya akan lahir ssososk-sosok penerus peradaban.
Namun realita saat ini justru sebaliknya berbagai macam pemikiran yang tidak seharusnya ada dan terjadi. Hal ini terjadi karena jauhnya dari Islam malah cenderung memisahkan Islam dalam kehidupan bahkan saat ini ajaran Islam banyak dikriminalisasi. Negeri ini butuh revolusi peradaban melalui penerapan syariat dan Khilafah dalam kehidupan yang memuliakan manusia. Untuk itu kembalilah kepada Allah kembalilah kepada Islam sebelum murka Allah datang. Wallahu'allam Bishawab.
Post a Comment