N3, SAROLANGUN - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Kejari, BPBD, Dinkes, Dishub, Subdenpom Kabupaten Sarolangun kembali menggelar razia atau melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran PERBUP NO 70 Tahun 2020 tentang Penindakan Protokol Kesehatan Covid 19, yang mana melibatkan 50 peesonil, pada Selasa (15/7/2020).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kajari Bobby Ruswin, Kasat Pol PP Riduan,SSTP Kabag Ops Polres Kompol Nazaruddin, Kasat Sabhara, Kapolsek Sarolangun, Danramil Sarolangun kabid BPBD, Kadinkes, juga hadir Ibu Ketua PKK Kabupaten Sarolangun Hj.Rosita Endra beserta anggota.
Kasat Pol PP Sarolangun Riduan SSTP mengatakan jika kegiatan ini merupakan hari kedua dilaksanakan yang menyasar lokasi Pasar Atas Sarolangun. Dimana dalam kegiatan hari ini, tim berhasil mendapati sebanyak 67 orang yang tidak menggunakan masker.
" Warga yang kedapatan tersebut setelah diberikan penindakan sanksi sosial berupa push up dan pengucapan Pancasila selanjutnya diberi masker dan diingatkan selanjutnya agar memakai masker," sebutnya.
Selain itu ditambahkan Riduan,SSTP kegiatan ini berlangsung lancar dan aman dan dalam kesempatan tersebut ibu Ketua TP PKK Hj.Rosita Endra memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Sarolangun agar mematuhi protokol kesehatan covid 19 demi keselamatan bersama.
" Kita akan terus lakukan kegiatan ini dan akan terus menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
(SRF)