(Mahasiswi Hukum USN Kolaka)
Sejumlah mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka kembali menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Kolaka, Rabu (19/8/2020).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menilai pihak DPRD Kolaka tidak serius menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait penggunaan jalan umum yang digunakan oleh sejumlah perusahaan tambang di Kecamatan Pomalaa. Pasalnya, aksi ini merupakan kali ke lima namun hingga kini tak jua ada titik terang. “Ada apa dengan DPRD Kolaka?” tanya salah seorang mahasiswa. Menurut mahasiswa, aktivitas hauling ore yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang di Kecamatan Pomalaa sangat meresahkan masyarakat, utamanya pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut. Mahasiswa juga menegaskan, bahwa aksi mereka murni untuk kepentingan masyarakat.
“Aksi kami tidak ditunggangi oleh pihak manapun,” tegasnya.
Ada beberapa tuntutan mahasiswa terkait aksi yang dilakukan hari ini. Diantaranya meminta DPRD Kolaka agar segera mengambil sikap terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh PD Aneka Usaha Kolaka, PT BDM, dan PT PMS. Selain itu, mahasiswa juga meminta DPRD Kolaka untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari. “Kalau tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada DPRD Kolaka, dan kami akan turun langsung ke BPJN Sultra,” katanya.
Menanggapi aksi mahasiswa, Ketua DPRS Kolaka, Sainal Amrin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengingkari aspirasi mahasiswa. Kata dia, aspirasi tersebut telah dipenuhi sesuai keinginan mahasiswa.
Buktinya, lanjut Sainal Amrin, DPRD Kolaka telah menggelar rapat dengar 0pendapat (RDP) dengan BPJN XXI Kendari pada 1 Agustus 2020 lalu. Pada RDP itu, BPJN XXI Kendari akan melakukan evaluasi serta memberikan waktu hingga tanggal 15 Agustus 2020 terhadap ketiga perusahaan ters ebut. Tak sampai disitu, BPJN XXI Kendari telah mengirimkan surat kepada PD Aneka Usaha, PT BDM, dan PT PMS berupa teguran kedua karena hasil evaluasi BPJN XXI Kendari, masih ditemukan beberapa titik pelanggaran.
“Ini menjadi tanggungjawab DPRD Kolaka untuk memfasilitasi aspirasi mahasiswa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kolaka tidak memiliki hak untuk menutup jalan serta memberhentikan aktivitas hauling ore ketiga perusahaan tersebut. Ia juga mempersilahkan para mahasiswa untuk melanjutkan aksinya ke kantor BPJN XXI Kendari apabila mahasiswa tidak menerima usaha yang telah dilakukan oleh DPRD Kolaka. “Silahkan lanjutkan aksinya ke provinsi, kami siap bantu apa yang menjadi keinginan mahasiswa,” pungkasnya.
Usai mendengarkan pernyataan dari Ketua DPDR Kolaka, sejumlah mahasiswa merasa kecewa karena aksi mereka tidak sesuai harapan. Untuk mengekspresikan kekecewaan itu, sejumlah mahasiswa berusaha memblokade jalan di depan kantor DPRD Kolaka, namun aksi tersebut dibubarkan oleh aparat kepolisian. Meski demikian, mahasiswa menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan tersebut.
Sekularisme, Akar Masalah
Perusahaan pertambangan yang menghasilkan kekayaan di dasar bumi yang berada di Indonesia sungguh melimpah jumlahnya, begitupun tambang nikel yang berada di Kabupaten Kolaka kecamatan Pomalaa salah satu asset dan tak jauh dari stockpile, terlihat aktivitas crane yang memasukkan berton-ton tanah ke dalam kapal tongkang yang menjadi tahap awal eskpor biji nikel Antam, dan salah satu manager unit bisnis berkomentar “ Ada beberapa negara yang memang mengekspor langsung bahan mentah (masih dalam bentuk tanah ) seperti itu ,” Ujar Deputy Manager Bisnis Pertambangan Nikel Antam Sulawesi Tenggara Nilius Rahmat. Dan tidak jarang menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian masyarakat yang tinggal di area perusahaan tambang. Kali ini adalah terkait penggunaan jalan umum yang digunakan oleh sejumlah perusahaan tambang Mahasiswa menyadari perannya sebagai control masyarakat, melakukan demokrasi untuk menyampaikan keluhan masyarakat kepada pemerintah disinilah pemerintah seyogyanya peka dengan kondisi demikian.
Namun di sistem sekulerisme-kapitalisme seringkali sering sekali abai dalam menyelesaikan dampak kerusakan pertambangan, terlihat dari aksi Mahasiswa yang ke-lima namun belum ada titik terang dalam menangani problem tersebut, pasalnya telah ada regulasi yang mengatur tidak boleh pengangkutan perusahan tambang dalam melintasi jalan umum Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan, pada pasal satu angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”
Dengan regulasi ini mestinya menjadi acuan, tapi tidak di indahkan dan kerap kali dilanggar, apa yang menjadi akar permasalahannya adalah Sekularisme-liberalisasi penyerahan sumber daya alam kepada swasta yang tidak terkendalikan yang hanya menfokuskan mengejar materi bagi kaum kapital hingga akhirnya menyampingkan kemaslahatan rakyat.
Kembali Kepada Islam
Islam, agama sempurna
Pemimipin dalam mengatur sistem perpolitikan mengikuti mekanisme Islam, menyediakan berbagai kebutuhan rakyat dan khususnya jalan untuk mempermudah transportasi manusia dan senantiasa menjaga keamanan pengguna jalan bagaimana sejarah khalifah Umar bin khattab r.a. sangat memperhatikan keselamatan manusia bahkan kepedulian pada hewan. Umar bin khattab pernah berkata bahwa jika ada kondisi jalan disuatu daerah pada saat itu negeri Irak yang rusak karena pembangunan dan ada seekor keledai yang melintasi jalan dan keledai itu terperosok di dalamnya maka Umar yang akan bertanggung jawab atasnya. Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadist dari jalur Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shalla-Llahu ‘alahi wa Sallam, bersabda:
“ Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berpegang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika ia memerintahkan takwa Kepada Allah ‘Azza wa jalla, dan adil, maka denganya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya (HR. Bukhari dan Muslim).
Islam mengharamkan untuk di privatisasi SDA sebab ini akan membawa kemudhoratan yang lebih besar membiarkan segelintir orang menikmati SDA melimpah dimana merupakan kepemilikan umum yang akan membangun infrastruktur serta sarana prasarana dan menjaga keseimbangan lingkungan yang baik maka dengan aturan yang benar akan melahirkan banyak mashlahat mulai dari pemimpin yang amanah dan pengaturan sistem yang bersih semata-mata untuk rakyat. Rakyat pun dengan dasar ketakwaan pula akan senantiasa mengkritik pada kebijakan jika melenceng dari aturan yang benar dalam hal ini adalah ajaran Islam. Wallahu a'lam.
Post a Comment