Islam Solusi Problem Perempuan dan Keluarga


Oleh : Ade Irma

Semua pasangan suami Istri pasti menginginkan rumah tangga yang penuh kasih sayang dan ketenangan. Rumah tangga yang ideal tanpa ada keretakan yang berujung perceraian. Namun dimasa pandemi saat ini, sangat menguji keutuhan sebuah rumah tangga. Pasalnya virus covid-19 yang tak tahu sampai kapan berakhirnya ini berimbas kepada  banyaknya karyawan yang di PHK jadilah semakin menjamurnya pengangguran d Indonesia.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Dirjen Badilag MA), Aco Nur, menjelaskan, selama pandemi Covid-19, total perceraian di seluruh wilayah Indonesia mengalami peningkatan.
Meski tak merinci, Aco mengatakan, pada periode April dan Mei 2020, terlihat pendaftaran cerai masih di bawah angka 20 ribu yang tercatat di PA seluruh Indonesia. Jumlah itu, lantas meningkat pada masa adaptasi kebiasaan baru yang melonjak menjadi 57 ribu perceraian pada Juni hingga Juli 2020. 
Di antara jumlah provinsi terbanyak penyumbang angka perceraian, Aco menyebut, wilayah Jawa Barat berada di urutan teratas. Kemudian kota Semarang dan Surabaya menjadi lokasi yang paling banyak mengajukan cerai, kata Aco (Republika.co.id, Jum'at, 28/08/2020).

Jawa Barat seperti Bandung, Cianjur, Ciamis serta beberapa kota dan kabupaten di  Banten, termasuk daerah dengan peningkatan kasus perceraian yang tinggi.  Di antara alasan penyebab banyaknya perceraian adalah faktor ekonomi di saat pandemi.

Namun, hal yang mengejutkan adalah, rata-rata laporan dengan gugat cerai artinya diajukan oleh pihak perempuan (istri).  Ada apa dengan para Istri? Tentunya notabene di negeri yang mayoritas muslim ini adalah dari kalangan muslimah.  Bukankah selama ini telah mencoba berbagai solusi atas kesulitan perempuan terkait dengan masalah ekonomi? Seperti keterlibatan perempuan dalam pembangunan yang dirancang melalui program Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Ekonomi Perempuan (PEP), RUU Ketahanan Keluarga yang banyak pasalnya menitikberatkan pada problem perempuan. Yang terbaru adalah program UMKM.  Nyatanya, semua langkah ini bukanlah solusi bagi masalah perempuan agar bisa hidup sesuai fitrahnya.  Kenapa bukan para laki-laki yang disediakan lapangan pekerjaan dengan gaji yang memadai? Padahal, angka pengangguran justru banyak dari kalangan laki-laki yang punya beban nafkah yang terus bertambah.

Tampaknya cara kapitalis menyelesaikan masalah perempuan dan ketahanan keluarga tak membuahkan hasil. Alih-alih memberikan solusi atas problematikanya. Justru masalah menambah masalah yang sudah ada sebelumnya.

Sangat wajar jika setiap aturan yang dibuat oleh pemerintah di negeri ini, menuai kritik. Ada yang pro dan ada yang kontra. Mengapa? Karena di dalam negeri sekuler kapitalis, seperti negeri ini, aturan lahir dibuat oleh manusia, semuanya dikembalikan kepada asas manfaat dan kepentingan. Setiap kepala berbeda isinya, dan berneda pula kepentingannya. Akhirnya banyak menimbulkan perpecahan karena kepentingan masing-masing kepala.

Berbeda dengan Islam, aturan yang datang dari Sang Pencipta Yang Maha Pengatur. Islam memiliki tolok ukur yang pasti dan tetap, sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal, sehingga akan memberikan ketenteraman jiwa bagi siapa pun yang melaksanakannya. Islam telah mengatur sedemikian rinci dan sempurna seluruh aspek kehidupan, termasuk berkaitan dengan keluarga.  Permasalahan perempuan dalam keluarga tidak terpisah dari laki-laki.  Islam memandang sebagai satu permasalahan yang sama. 

Keluarga dalam sistem Islam, terkait hukum-hukum keluarga, Islam pun telah menetapkan seperangkat aturan yang begitu rinci dan sempurna, baik yang menyangkut masalah pernikahan, tugas dan kewajiban suami-istri, waris, nasab, perwalian, talak, rujuk, dan lain-lain.

Semua aturan ini sejalan dengan pandangan Islam yang sangat memperhatikan masalah keluarga dan menempatkannya sebagai bagian penting dalam masyarakat. Keluarga diumpamakan sebagai benteng pertahanan terakhir dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, dan gangguan yang akan merusak dan menghancurkan tatanan masyarakat Islam yang bersih dan tinggi.

Ada peran negara dalam menjaga dan menjamin ketahanan keluarga.  Memiliki keunikan karena sistem Islam berbeda dengan sistem Kapitalisme. Khilafah Islam adalah sebuah konsep pemerintahan yang didasarkan pada akidah Islam. Seluruh aspek bermasyarakat dan bernegara diatur dengan syariat Islam. Penerapan Islam oleh negara tidak hanya mewujudkan kesejahteraan rakyat, namun juga ketenteraman hidup setiap warganya.

Negara khilafah berkewajiban memastikan setiap individu, keluarga, dan masyarakat bisa memenuhi tanggung jawabnya memenuhi kesejahteraan. Negara memastikan setiap kepala keluarga memiliki mata pencaharian dan mewajibkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perempuan dan anak-anak untuk memenuhi hak mereka dengan baik.
Islam mewajibkan kepada suami atau para wali untuk mencari nafkah (QS Al-Baqarah: 233, dan QS An-Nisaaa: 34), negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberi nafkah pada keluarga mereka, memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, bahkan jika dibutuhkan akan memberikan bantuan modal.
Perempuan tidak harus bekerja keluar rumah dan berpeluang mendapat perlakuan keji.  Kendatipun hukum bekerja tetaplah mubah bagi mereka selama tidak meninggalkan kewajiban.   Mereka tidak perlu berpayah-payah mendapatkan uang karena telah dipenuhi suami atau walinya. Islam akan menindak suami yang tidak memenuhi kebutuhan keluarganya dengan baik melalui wewenang seorang khalifah.
Meski perempuan tidak bekerja dan tidak mempunyai uang, kedudukan mereka tidak menjadi rendah di depan suaminya dan berpeluang besar dianiaya. Sebab, istri berhak mendapatkan perlakuan baik dari suaminya dan kehidupan yang tenang.
Islam menetapkan bahwa pergaulan suami-istri adalah pergaulan persahabatan. Satu sama lain berhak mendapatkan ketenteraman dan ketenangan. Kewajiban nafkah ada di pundak suami, yang bila dipenuhi akan menumbuhkan ketaatan pada diri istri. Pelaksanaan hak dan kewajiban suami-istri inilah yang menciptakan mawaddah wa rahmah dalam keluarga.
Semua itu telah dijamin pemenuhannya oleh negara melalui penerapan seluruh hukum Islam yang satu sama lain saling mengukuhkan. Baik sistem ekonomi, politik, sosial, pendidikan, sistem sanksi, dan lain sebagainya. Mereka akan merasakan betapa indah hidup dengan Islam dan dalam sistem Islam.

Sehingga para perempuan yang beriman, mereka tak akan terpalingkan oleh ide-ide sekuler mana pun –termasuk ide kesetaraan gender–misalnya, karena semua ide ini justru terbukti melahirkan kerusakan dan berbagai persoalan. Dengan rinci Islam mengatur hubungan suami dan istri demi menjaga keutuhan keluarga. Dengan begitu bisa menurunkan angka perceraian. Sudah selayaknya kita kembali ke aturan sang pencipta yang mengerti akan kebutuhan ciptaannya, yaitu dengan menerapkan aturan Islam sebagai satu-satunya aturan bagi kehidupan. Wallahu alam.

Post a Comment

Previous Post Next Post