ISLAM SOLUSI PROBLEM PEREMPUAN DAN KELUARGA

Oleh : Dewi Rahayu Cahyaningrum
Komunitas Muslimah Rindu Jannah Jember

Siapa saja yang hendak dan telah melakukan pernikahan tentunya menginginkan keluarga yang sakinah, mawadah dan wa rahmah. Keluarga yang bisa memberikan ketenangan, kedamaian, kenyamanan dan penuh kasih sayang. Keluarga yang dilandasi dengan keimanan dan ketaqwaaan serta menjalankan Syariah-Nya secara keseluruhan hingga penghuni rumah tangga tersebut menjuluki rumahnya sebagai surga dunia. 

Akan tetapi mewujudkan keluarga yang sangat ideal tersebut tidaklah mudah. Adanya gaya hidup yang hedonis, paham sekularisme, liberalisme dan materialisme yang sudah mendarah daging memperparah keadaan yang sudah ada sekarang, sehingga problem yang menimpa perempuan dan anak semakin massif terjadi. 

Variasi persoalan yang semakin beragam sehingga tingkat kompleksitas penyelesaian persoalan semakin berat, apalagi ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Ada pihak yang menilai bahwa permasalahan keluarga yang terjadi karena pandemi Covid-19, dimana anak-anak diwajibkan belajar dirumah, suami juga harus bekerja dirumah, bahkan banyak suami yang tidak bisa menghasilkan uang. Akibatnya muncul tekanan kepada para ibu.

Selain itu salah satu faktor pemicu permasalahan keluarga adalah poliandri ASN. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan adanya fenomena baru pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri (Republika.co.id, 29/8/2020).

“Fenomena poliandri di kalangan ASN ini jelas merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri. Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku,”kata Guspardi Anggota Komisi II DPR RI, (Republika.co.id,1/9/2020).   

Sebagian faktor pemicu sulitnya dalam mewujudkan ketahanan keluarga adalah minimnya akan pemahaman tentang Syariah Islam. Sedangkan pemicu sistemisnya adalah kebijakan negara yang rumit khususnya untuk ASN dalam mengatasi problem ketahanan keluarga.

Semua kondisi yang ada saat ini menjadikan umat Islam kehilangan peluang untuk kembali tampil menjadi entitas terbaik dan terdepan sebagaimananya fitrahnya.

Keluarga muslim terutama ibu dan bapak harus kembali berfungsi sebagai benteng umat yang kokoh. Mereka harus siap melahirkan generasi terbaik dan individu-individu yang bertakwa. Tentu dengan visi dan misi hidup yang jelas sebagai hamba Allah. 

Keluarga yang ideal dalam Islam

Dalam Islam pernikahan dijalankan dengan menjadikan akidah Islam sebagai dasar dan pondasi. Islam menyatakan bahwa akad pernikahan merupakan ikatan yang kuat. Hal ini mendorong setiap pasangan untuk berupaya menjaga keutuhan rumah tangganya semaksiamal mungkin. Karena, akad pernikahan ini disaksikan oleh keluarga, kerabat dan lain-lain. Dan yang paling utama disaksikan oleh Allah SWT yang kelak akan diminta pertanggungjawabannya akan hal ini.

Pernikahan dalam Islam adalah dalam rangka ibadah kepada Allah SWT dengan penuh ketaatan dan keimanan, melaksanakan seluruh kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan Allah dan memenuhi hak-hak pasangan serta anggota keluarga lainnya.

Banyak ladang-ladang pahala yang tersedia dalam pernikahan yang itu tidak akan pernah diperoleh bagi para pemuda-pemudi yang masih lajang.

Perjalanan pernikahan bukan hal mudah untuk dilalui, tetapi bukan juga hal yang harus ditakuti oleh kita. Bahkan dalam perjalanannya bisa ada riak dan gelombang. Hanya saja dengan bekal keyakinan yang kuat, bertujuan untuk menjalankan syariah-Nya serta banyaknya doa yang dipanjatkan, dan berusaha untuk menapaki kehidupan pernikahan dengan penuh tanggung jawab dan tawakal. Sehingga akan terwujud tujuan keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah.

Ada enam hal yang bisa diwujudkan oleh pasangan suami istri dan seluruh anggota keluarga untuk menjaga kesakinahan dalam keluarga:
1. Menguatkan kembali pondasi dasar, visi misi dan motivasi dalam membangun rumah tangga.
Pondasi dasar dari pernikahan adalah akidah Islam bukan manfaat atau kepentingan. 
Visi adalah pernyataan atas cita-cita yang ingin diwujudkan bersama pasangan. Keluarga yang terjauhkan dari kekerasan, kekasaran, sikap kesewenangan, dan kehancuran. Didalamnya terdapat suasana saling memberi, menerima, memahami, membutuhkan satu sama lain. Selain itu juga anggota keluarga saling memaafkan, saling mengalah, menguatkan dalam kebaikan, saling mencintai dan saling merindukan.
Motivasi berumah tangga yang benar adalah untuk melaksanakan salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah SWT. 
2. Senantiasa menjadikan Islam dan Syariah-Nya sebagai panduan dan solusi atas seluruh permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berumahtangga yaitu halal dan haram dijadikan landasan dalam berbuat, bukan berlandaskan hawa nafsu.
3. Menciptakan komunikasi dan relasi yang harmonis di dalam rumah tangga.
Cobaan yang datang setelah pernikahan merupakan ujian yang harus dihadapi dengan kematangan sikap dan kematangan berpikir. Harus dihadapi dengan hati yang lapang dan pikiran yang jernih, selalu berprasangka positif serta dengan komunikasi yang baik. Komunikasi adalah kunci utama dalam sebuah pernikahan.
4. Bersahabat dalam suka dan duka. 
Kehidupan pernikahan adalah kehidupan persahabatan antara seorang suami dan istri. Sebagaimana layaknya sahabat, keduanya bisa saling memberi masukan, saling mengingatkan dan menasehati satu sama lain, saling berdiskusi ketika menghadapi masalah.
5. Melakukan aktifitas bersama dengan seluruh anggota keluarga. 
Saling bahu membahu. Hal ini akan semakin memperkuat tali persaudaraan dengan anggota keluarga. Lebih mengintesifkan shalat berjamaah setiap shalat fardhu, termasuk shalat sunnah bersama, tadarrus bersama, dan mengerjakan pekerjaan rumah bersama-sama. Sehingga dapat menumbuhkan sikap saling sayang dan saling menghormati di antara anggota keluarga. 
6. Membicarakan kondisi keluarga dengan anggota keluarga ketika ditimpa masalah.  
Terutama dalam situasi pandemi seperti sekarang kondisi keluarga perlu disampaikan kepada anggota keluarga terutama yang sudah baligh.
Ketentraman (sakinah) dan keutuhan keluarga dapat dijaga dan terpelihara dengan baik bila semua pihak yaitu anggota keluarga saling berkomitmen untuk memperkuat ketahanan keluarga serta melaksanakan syariat Islam secara keseluruhan di setiap anggota keluarga.  

Wallahua’lam Bishshawab.
Previous Post Next Post