Kasus aborsi terkuak lagi, ditengah pandemi covid-19 kasusnya bahkan semakin tinggi, bukan hanya satu, dua janin bayi, tapi sudah ribuan janin yang hilang hak hidupnya direnggut tangan-tangan jahat yang tidak punya hati nurani.
Sebagai mana dilansir dari Liputan6.com Jakarta, Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus praktik aborsi ilegal di sebuah klinik rumahan di kawasan Jakarta Pusat. Klinik ini telah beroperasi hampir tiga tahun.Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini, mengungkapkan klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat itu telah menggugurkan lebih dari 32 ribu janin.
"Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Tingginya kasus aborsi ilegal, berbanding lurus dengan tingginya angka perzinahan yang terjadi dinegri ini, terlebih dimasa pandemi bisnis prostitusi dan pergaulan bebas semakin menjadi. Ketiadaan hukum bagi pelaku perzinahan yang dilakukan suka sama suka, menjadi sebab semakin subur praktik prostitusi, Tidak hanya itu
sistem Demokrasi juga menjamin empat kebebasan bagi setiap warganya, salah satunya adalah kebebasan bertingkah laku.
Inilah akar masalah kenapa kasus perzinahan dan aborsi tidak pernah selesai usai, sesuatu hal yang wajar apa bila pemerintah yang menerapkan sistem Demokrasi sulit menertibkan bahkan menghilangkan pekerja seks komersial (PSK), karena menjadi PSK dianggap sebagai hak asasi manusia bagi setiap warganya.
Sungguh ironi saat negri ini terkenal sebagai penduduk mayoritas Islam terbesar di Asia, namun tatanan kehidupan sosial jauh dari nilai-nilai Islam. Sistem pemerintahan yang sekuler, iman yang lemah, serta himpitan ekonomi menjadi alasan utama kenapa bisnis prostitusi banyak digandrungi semua kalangan masyarakat.
Berbeda dengan sistem pemerintaha Islam yang datang dari ilahi, didalam daulah khilafah sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan (nizomul ijtima'i) diatur sedemikian rupa agar warga daulah terhindar dari kerusakan dan maksiat kepada Allah SWT.
Aturan sosial dalam Daulah Islam antara lain terdiri dari beberapa pasal, yaitu;
Pasal 113 yakni
"Hukum asal kehidupan kaum laki-laki terpisah dengan
kaum wanita. Mereka tidak dapat berkumpul, kecuali terdapat
suatu keperluan hidup yang dibolehkan syara’; atau
mengharuskannya berkumpul, seperti ibadah haji dan jual beli".
Pasal 117
"Wanita bergaul dalam kehidupan khusus maupun umum.
Di dalam kehidupan umum wanita boleh bergaul bersama kaum
wanita, atau kaum laki-laki baik yang muhrim maupun yang
bukan; selama tidak menampakkan auratnya kecuali wajah dan
telapak tangan, tidak tabarruj dan tidak menampilkan lekuk
tubuhnya. Didalam kehidupan khusus tidak boleh bergaul
kecuali dengan seama kaum wanita, atau dengan dengan kaum
laki-laki yang menjadi muhrimnya. Tidak dibolehkan bergaul
dengan laki-laki asing (bukan mahram). Di dalam kedua macam
kehidupan itu, seorang wanita harus tetap terikat dengan seluruh
hukum syara’ ".
Pasal 118
Wanita dilarang berkhalwat tanpa disertai mahramnya.
Wanita dilarang melakukan tabarruj atau menampakkan
auratnya di depan laki-laki asing (bukan mahram).
Pasal 119
Seorang laki-laki maupun wanita tidak boleh melakukan
perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau
mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.
Semua aturan sosial Daulah Islam dilandasi dalil-dalil jelas dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, sistem Islam mengharamkan segala bentuk perbuatan yang dapat mendekati pada aktivitas zina seperti ikhtilat, khalwat, dan perzinahan.
Allah SWT berfirman;
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keju. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Rosulullah saw bersabda;
عن أم سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْمِ.
Dari Ummu Salamah radhiallahu anha dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika beliau salam (selesai shalat) maka kaum wanita segera bangkit saat beliau selesai salam lalu beliau diam sebentar sebelum bangun.
Ibnu Syihab berkata, ‘Saya berpendapat bahwa diamnya beliau adalah agar kaum wanita sudah habis sebelum disusul oleh jamaah laki-laki yang hendak keluar masjid.” (HR. Bukhari, no. 793)
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)
Hukuman bagi seorang penzina didalam Islam sangat berat, yaitu dengan rajam dan cambuk semua itu dilakukan agar kehidupan masyarakat Islam terjaga dari maksiat kepada Allah dan dari kerusakan akhlak.
Pezina Yang Tidak al-Muhshân Pelaku perbuatan zina yang belum memenuhi kriteria al-muhshân, maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali. Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
: الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)”. [An-Nûr/24:2]
Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خُذُوْا عَنِّي خُذُوْا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
“Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (Apabila berzina) jejaka dengan gadis (maka haddnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim, no. 1690)
Begitulah sistem Islam menjaga kehormatan setiap warganya, sudah terbukti sistem pergaulan Islam (nizhomul ijtima'i) adalah sistem pergaulan terbaik yang pernah ada di dunia, karena sistem pergaulan Islam datang dari sang Pencipta, aturannya sesuai dengan fitrah manusia.
Wallahu A'lam bishawwab.
Post a Comment