Oleh: Fatmawati
Pensiunan Guru dan aktivis literasi
"Tanah harus dimakmurkan dan
tidak boleh ditelantarkan. Jika ditelantarkan tiga tahun berturut-turut maka
tidak ada hak pemilikan lagi atas tanah tersebut bagi pemiliknya itu." (Abu Yusuf di dalam
Al-kharaj menuturkan dari Sa'id bin Al Musayyib).
Hal
tersebut berbanding terbalik dengan keadaan saat ini yang serba semrawut dan
rumit tentang kepemilikan tanah atau lahan. Setidaknya tampak pada kondisi eks
Terminal Cileunyi di Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten
Bandung, Jawa Barat, yang sudah bertahun-tahun dibiarkan tak terurus sehingga
terkesan mengenaskan.
Pantauan
Visi.News (Senin, 14 September 2020), di lahan eks Terminal Cileunyi milik Desa
Cileunyi Wetan ini tampak "sareukseuk" (tak sedap dipandang, red)
yang menjadi pemandangan sehari-hari. Sebagaimana yang disampaikan Dedi Nurendi
berikut,
"Kami
selaku warga Cileunyi menyayangkan dan prihatin melihat kondisi lahan eks terminal
Cileunyi ini, apakah benar lahan ini akan dijadikan mall? Belum ada kabar lagi,
yang pasti lahan eks Terminal Cileunyi yang sebagian masih wilayah RW 16
Kampung Andir, Desa Cileunyi Wetan kini jadi TPS," Kata Dedi Nurendi,
ketua RW 16 Kampung Andir. Jika eks Terminal Cileunyi masih belum jelas kapan
akan dijadikan mall, lebih baik dikembalikan kepada masyarakat yang sangat
membutuhkan agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat umum.
Sangatlah
disayangkan jika lahan kosong tersebut selama bertahun-tahun tidak
dimanfaatkan, padahal masyarakat yang tadinya terbiasa mengadu nasib di tempat
tersebut terpaksa harus kehilangan mata pencaharian dan penghasilan. Terkait
hal ini pemerintah daerah setempat seharusnya memiliki rencana secara matang
untuk merobohkan bangunan yang semula berupa pasar tradisional tersebut.
Sejak
awal bangunan ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat, kemudian dibangun kembali
dengan maksud bisa menjadi pengganti sehingga tidak terjadi adanya lahan kosong
yang terbengkalai begitu saja dan sangat merugikan masyarakat.
Melihat
kondisi di atas harusnya upaya maksimal dikerahkan pemerintah setempat dengan
berbagai kebijakan yang tentunya memihak rakyat. Selayaknya berbagai kebijakan
yang diambil merupakan bagian dari kewajiban dalam mengayomi masyarakat. Begitu
pula terkait lahan kosong yang tidak terurus di eks Terminal Cileunyi ini.
Seharusnya pemerintah daerah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bertanggung
jawab atas masalah lahan tersebut, agar kebutuhan masyarakat akan fasilitas
umum dapat terpenuhi dengan maksimal. Pemerintah daerah bisa memanfaatkannya
untuk membangun pasar, masjid atau mall.
Tidak hanya berpikir dari sisi kemanfaatan dan keuntungan sepihak saja.
Walaupun telah menjadi rahasia umum bahwa negeri ini secara pemikiran telah
tercekoki oleh sistem kapitalis sekuler yang lebih mengedepankan keuntungan
sebesar-besarnya dengan modal seminim mungkin. Tapi menjauhkan hukum syariat. Tentu
hal ini akan sangat berpengaruh pula pada proyek lahan kosong yang serupa Sehingga
kondisi terbengkalainya lahan tersebut tidak berlangsung berlarut-larut. Inilah
fakta nyata bahwa sistem kapitalis
sangat minim dengan solusi dalam mengatasi semua permasalahan yang terjadi di
masyarakat.
Sementara
dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi termasuk
tanah hakikatnya adalah milik Allah Swt. semata, Allah berfirman dalam
Al-Qur’an surat al-Hadid [57]:2 yang artinya:
"Milik-Nyalah kerajaan langit
dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan atas segala sesuatu" .
Maka
dalam pandangan Islam bahwa menghidupkan tanah kosong diwajibkan jika tujuannya
untuk kemaslahatan umat. Dengan begitu seharusnya tidak ada lahan kosong yang
sia-sia, harus diproduktifkan sebagaimana arahan syara terkait ihya al mawaat. Apakah tanah tersebut
akan ditanami atau dibangun sebuah tempat yang dapat bermanfaat bagi seluruh
masyarakat jelaslah ini perlu peran negara sebagai pengurus rakyatnya.
Maka
dalam Islam tiap tanah mati apabila telah dihidupkan oleh orang, maka tanah
tersebut telah menjadi milik yang bersangkutan. Syara' telah menjadikan tanah
tersebut sebagai milik orang yang menghidupkan, berdasarkan hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Aisyah bahwa Rasulullah saw. pernah
bersabda:
"Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah
yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak."
Imam
Bukhari juga meriwayatkan hadis dari Umar dari Rasullullah saw. bahwa beliau
bersabda:
“Siapa saja yang telah menghidupkan
tanah mati, maka tanah itu adalah hak miliknya."
Jelaslah
sudah bahwa menghidupkan tanah mati itu sama dengan memanfaatkannya. Hal ini
bisa dilakukan dengan menggunakannya untuk bercocok tanam, dengan mendirikan
bangunan di atasnya baik untuk tempat tinggal atau untuk keperluan yang lain.
Biasanya, sebagai langkah awal adalah dengan memagarinya, lalu menghidupkannya.
Negara
memiliki andil yang sangat besar untuk mengoptimalkan fasilitas umum bagi
masyarakat agar tercapai kesejahteraan. Termasuk dengan memanfaatkan tanah yang
terbengkalai dan tidak terurus.
Semua
ini hanya dapat dicapai ketika Islam diterapkan secara sempurna dalam seluruh
lini kehidupan masyarakat. Karena itu kaum muslimin wajib berupaya untuk
menegakkan kembali aturan-aturan Islam melalui sistem pemerintahan Islam.
Semoga ia segera tegak dengan izin-Nya.
Wallahu a’lam bi ash shawab
Post a Comment