(Praktisi Pendidikan)
Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang bermatabat, Wakil Presiden KH Maruf Amin melakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan beberapa instansi terkait yang fokus dalam perkembangan wakaf Tanah Air.
Sejumlah elemen masyarakat sipil di Lampung bergembira menanggapi peresmian Gerakan Wakaf Indonesia (Gerakin), salah satu keluaran Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (14/9) malam.
Rakornas bertajuk “Kebangkitan Wakaf Produktif Menuju Indonesia Emas 2045” itu, digelar secara luring di bawah pandu ketat protokol kesehatan COVID-19, sekaligus daring melalui aplikasi virtual zoom meeting bertujuan untuk memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia bermartabat.
Peresmian Gerakin, dipandang bukan sebatas deklarasi tangan kosong atau sekadar seremoni belaka. Namun, lebih dari itu Gerakin ini dinilai merupakan bagian ketepatan strategi pembumian sekaligus pemajuan perwakafan yang berorientasi pada sebesar-besarnya manfaat dan kebermanfaatan utama bagi umat di Indonesia (ANTARANEWS 15/9/2020).
Hal ini diperkuat dengan pernyataan wakil presiden KH Maruf Amin yang disampaikan saat Rakornas. “Pak Wapres Kiai Haji Ma’ruf Amin, tetap istikomah memandang bahwa ke depan, pemahaman utuh, holistik, soal potensi wakaf sebagai instrumen utama pengelolaan ekonomi syariah, mutlak diperlukan. Sinerginya harus besar energi menurut saya,” ujarnya dalam keterangan pers kepada radarlampung.co.id Selasa (13/9).
Selain itu, ada beberapa poin penting yang disampaikan KH Maruf Amin terkait Gerakin, pertama, peningkatan pemahaman dan kesadaran berwakaf, melalui sosialisasi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kedua, pengembangan potensi wakaf Indonesia melalui upaya peningkatan jumlah wakif (orang yang berwakaf), dan harta wakaf melalui diversifikasi harta wakaf seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf).
Ketiga, maksimalisasi potensi wakaf melalui upaya peningkatan kompetensi nadzir, termasuk kompetensi bisnis dan usaha, serta kompetensi dalam menjalankan kepatuhan regulasi dan prinsip-prinsip utama wakaf, sehingga mampu mengelola aset wakaf secara profesional.
Keempat, maksimalisasi potensi wakaf melalui upaya peningkatan dampak manfaat bagi mauquf 'alaih, yakni bagi orang perseorangan ataupun lembaga yang berhak menerima wakaf.
kelima, antar pengelola ziswaf atau Islamic Social Fund (ISF) dan perbankan syariah atau Islamic Commercial Fund (ICF).
Ekonomi syariah kembali dilirik sebagai solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi Kapitalisme berusaha tetap bertahan dengan mengambil Islam secara parsial agar sistem ini tetap tegak.
Dengan mengambil beberapa poin yang berbau syariah akan mampu menarik perhatian masyarakat dan elemen untuk mendukung program tersebut. Padahal, hal itu dilakukan hanya untuk menutupi minimnya perekonomian disaat masa pandemi seperti ini.
Dengan mencanangkan program tersebut, maka sangat jelas akan ada keuntungan yang akan diterima penguasa untuk melakukan tambal sulam perekonomian yang mengalami penurunan drastis selama COVID-19.
Disisi lain, pengelolaan Ekonomi Syariah yang akan dicanangkan ini belum tentu memiliki aturan pengelolaan Ekonomi syariah yang tepat.
Dalam Islam, khalifah atau pemimpin akan sepenuhnya bertanggung jawab dalam menjamin pemenuhan kebutuhan layanan semua warganya baik muslim maupun non muslim kaya ataupun miskin.
Sistem Islam memiliki sumber pendapatan yang kokoh yakni berbasis baitul mal. Dalam baitul mal terdapat tiga pos pemasukan: pertama, kepemilikan umum dimana harta yang kaum muslim berserikat atasnya tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja. Oleh karena itu, harta kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara dan seluruh hasilnya diberikan untuk menjamin kemaslahatan rakyatnya.
Harta kepemilikan umum dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu fasilitas dan sarana umum, submer daya alam yang pembentukannya menghalangi dimiliki oleh individu secara perorangan, dan Barang tambang yang depositnya tidak terbatas.
Kedua, kepemilikan negara yang berasal dari harta ghanim, anfal, fay’, khumus, jizyah, usyur, dan lainnya. Dana ini dapat dihunakan untuk menggaji tentara, guru dan pihak yang memberikan khidmat kepada negara.
Ketiga, berasal dari Pos zakat baik zakat fitrah, zakat mal, shadaqah dan wakaf kaum muslim. Dana ini akan mampu mengentaskan kemiskinan. Inilah sumber pendapatan di sistem Islam yang mampu mengurusi masalah rakyatnya tanpa intervensi dari asing maupun aseng.
Wallahualam.
Post a Comment