Deradikalisasi : Kedok Bungkam Tegaknya Kebangkitan Islam


Oleh : Juariah Binti Arahman
(Pegiat Literasi Aceh Barat/Mahasiswi)

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk tak menerima peserta yang memiliki pemikiran dan ide mendukung paham khilafah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) (CNNindonesia.com, 02/09/2020).

Ia juga meminta agar agar masyarakat yang mendukung ide khilafah untuk tak perlu ikut bergabung sebagai calon pengawai negeri sipil (CPNS). "Pemikiran seperti itu (khilafah) enggak usah di terima di ASN. Tapi kalau sudah di waspadai sebaiknya enggak masuk ASN". Kata Fachrul Razi dalam webinar strategi menangkal radikalisasi pada aparatur sipil negara di kanal YouTube Kemenpan RB, (02/09/2020).

Dirgen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengklarifikasi bahwa pernyataan menag soal "good looking" itu hanya ilustrasi. Menurut dia, substansi yang harus di tangkap adalah perlunya kehati-hatian pengelola rumah ibadah, terutama yang ada di lingkungan pemerintah dan BUMN, agar mengetahui betul rekam jejak pandangan keagamaan jamaahnya. Menag hanya mengilustrasikan tentang pentingnya memagari agar ASN yang di percaya mengelola rumah ibadah tidak memiliki pandangan keagamaan ekstrem bahkan radikal yang bertentangan dengan prinsip kebangsaan" ujar Kamaruddin dalam siaran persnya (Republika.co.id, 04/09/2020).

Deradikalisasi sendiri merupakan upaya untuk menetralisir paham-paham radikal melalui beberapa pendekatan salah satunya melalui pendekatan keagamaan, namun dalam konteks keagamaan, tidaklah tepat dengan langsung menuding bahwa paham radikal dapat masuk ke dalam masjid melalui anak-anak yang menguasai bahasa Arab atau Penghafizd Qur'an. Program deradikalisasi ini dapat kita cermati sendiri bahwa tujuannya bukan hanya saja untuk mewaspadai tentang bahayanya isu-isu paham radikal yang masuk melalui anak yang memiliki potensi "good looking"  saja. Namun,  untuk melenyapkan pemikiran yang di miliki golongan fundamentalis. 

Salah satu ciri khas muslim yang fundamentalis yaitu yang terikat penuh dengan Al Qur'an dan Sunnah, hingga ingin merealisasikannya secara formal dalam bernegara. Jelas ide ini akan mengancam nilai, visi, tatanan politik, serta masyarakat barat. Sehingga barat mengupayakan penuh untuk menyerang pemikiran orang-orang yang seperti ini.

Tentu yang paling mampu untuk menerjemahkan kepentingan barat adalah kaum moderat.  Dimana kaum moderat ini menghendaki agar Islam hanya diterapkan secara substansial saja, tidak perlu harus menegakkan hukum syariat Islam. Golongan orang-orang moderat ini sangat mudah mengotak-atik hukum Syariat agar sesuai dengan demokrasi serta turunannya.

Demikianlah deradikalisasi, Jika di tilik dari definisi di atas maka predikat radikalisme dianggap layak untuk disematkan kepada kaum muslimin yang menginginkan aturan agamanya diterapkan secara utuh.

Mereka yang menginginkan interaksi sosial dijalankan berdasarkan hukum Islam adalah radikal. Mereka yang menginginkan diterapkannya sanksi pidana Islam adalah radikal. Mereka yang meminta pemimpin muslim dan menolak yang nonmuslim, radikal. Mereka yang meyakini bahwa hanya Islam agama yang benar, juga radikal.

Padahal, Alquran dan Sunah sebagai sumber hukum Islam telah menetapkan berbagai hukum dalam berbagai aspek kehidupan. Dan beberapa aspek hukum tersebut hanya bisa di jalankan ketika bangkitnya sebuah peradaban Islam yg cemerlang dalam naungan Kekhilafahan, hingga tak ada yang perlu di ragukan ketika hukum Allah di tegakkan.

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post