BENARKAH REZIM SEKULER MELINDUNGI ULAMA ?


Oleh : Afifah Hanum

Saat ini lagi-lagi kita dikabarkan dengan penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Ahad (13/9) sore. Saat itu Syekh Ali Jaber sedang mengisi sebuah pengajian, Orang yang diduga melakukan penusukan  terhadap Syekh Ali Jaber itu adalah orang gila, masa iya orang gila kok main fb, mau menusuk orang saja pake pilih-pilih  ini kan lucu. Bukan baru kali ini saja para ulama itu di persekusi, para pengemban dakwah hari ini pun mengalami berbagai tantangan dan persekusi. Berbagai upaya dilakukan untuk menghentikan dakwah, di antaranya dengan membubarkan pengajian-pengajian, para aktivis dakwah pun ditangkap, mengancam dan mengintimidasi jemaah pengajian maupun ustadz yang mengisi pengajian.

Dan kita lihat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, Mahfud MD terkait penusukan Syek Ali Jaber, beliau mengatakan bahwa, Pemerintah menjamin kebebsan ulama untuk terus berdakwah amar makruf nahi munkar dan saya menginstruksikan agar semua aparat menjamin keamanan kepada para ulama yang berdakwah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di era Covid 19.

Apakah benar rezim sekuler melindungi ulama ? tentu tidak, maka dari itu pernyataan yang kemudian disampaikan oleh mahfud MD tidak menjadi parameter perlindungan terhadap para ulama yang melakukan tugas dakwah. Karena faktanya justru menegaskan bahwa, banyak para ulama yang yang dipersekusi karena medakwahkan islam dan mengoreksi praktik kezaliman para rezim saat ini.

Ulama bukan hanya membutuhkan perlindungan dari teror atau ancaman fisik saat berdakwah. Namun lebih besar dari itu juga adalah sistem yang kondusif agar dakwahnya bisa menghantar pada kesadaran untuk islam kaffah.  Maka dari itu islam punya solusinya yaitu. Di dalam negara Khilafah, aktivitas dakwah tentu mendapatkan dukungan penuh. Negara akan mendorong seluruh warganya untuk melakukannya, dan menjamin tertunaikannya kewajiban ini tanpa ada tekanan maupun ancaman.
Bagaimana mekanismenya?
Pertama, melalui pengaturan media massa. Di dalam negara Khilafah, media massa menjadi alat konstruktif untuk memelihara identitas keislaman masyarakat. Tidak ada tempat bagi penyebaran pemikiran rusak merusak juga sesat menyesatkan. Negara maupun warga negara terikat dengan pemahaman hukum syariat yang melarang penyiaran berita bohong, propaganda negatif, fitnah, penghinaan, dan semua bentuk persekusi terhadap ajaran Islam dan para pengemban dakwahnya. Negara Khilafah akan memberikan kesempatan seluas luasnya kepada para ulama maupun dai untuk meyampaikan dakwah Islam kaffah di semua media massa yang ada. Dalam negara Khilafah, semua lembaga penyiaran atau media massa, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib menyiarkan informasi, berita, berbagai ilmu pengetahuan, dll. yang sesuai ketentuan Islam.
Berbeda nyata dengan media massa pengabdi ideologi kapitalisme sekuler dan sistem negara demokrasi liberal, di mana media massa telah menjadi alat destruktif untuk menghancurkan ajaran Islam dan menjauhkan umat dari Islam yang sahih.
kedua, Negara Khilafah juga akan menertibkan, baik individu maupun kelompok di masyarakat yang melakukan hasutan, fitnah, atau bahkan aktivitas serangan fisik untuk membubarkan pengajian, menakut-nakuti ulama, atau menghalangi masyarakat yang ingin mendengarkan nasihat/ceramah keislaman dari para ulama.
Negara Khilafah akan menugaskan polisi (syurthah) untuk menjaga keamanan seluruh warga dari berbagai persekusi. Polisi ini bekerja di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri (DKDN) yang mempunyai cabang di setiap wilayah/daerah yang dipimpin kepala polisi (syahib as-syurthah) di wilayah/daerah tersebut. Dalil tentang (kewajiban) adanya polisi ini adalah berdasarkan hadis riwayat Imam al-Bukhari dari Anas bin Malik,
“Sesungguhnya Qais bin Saad di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memiliki kedudukan sebagai ketua polisi dan ia termasuk di antara para amir.”
Dalam Islam, polisi juga bertugas menghukum orang-orang yang dicurigai (ahl ar-raib), karena bekerja sama dengan kafir harbi fi’lan (musuh umat Islam). Orang-orang yang seperti ini bisa muslim maupun ahli dzimmah, bisa individu maupun organisasi. Tugas dan tanggung jawab polisi memang berat, tetapi dengan ketakwaan dan tsaqafah Islam yang ditanamkan secara mendalam kepada mereka, maka tugas berat itu pun bisa mereka jalankan dengan keikhlasan sebagai ibadah kepada Allah.
Ketiga, para pejabat negara akan menjadi pengayom bagi semua aktivitas dakwah, sehingga tak mungkin melakukan tindakan maupun mengeluarkan pendapat yang kontraproduktif dengan dakwah Islam. Jika pejabat negara ini melakukan tindakan persekusi terhadap para pengemban dakwah, maka ini termasuk kezaliman. Di negara Khilafah, kezaliman ini akan diselesaikan lembaga peradilan yang disebut Mahkamah Mazalim, sebuah peradilan yang dipimpin oleh Qâdhî Madzâlim untuk menghilangkan kezaliman negara terhadap orang yang berada di bawah wilayah kekuasaannya. Jika ini terkait kebijakan, maka Qâdhî Mazhalim akan membatalkan kebijakan tersebut. Jika ini terkait sikap atau tindakan semena-mena, maka Qâdhî Mazhalim juga akan menghentikan sikap dan tindakan tersebut. Qâdhî Mazhalim berhak memberhentikan pejabat, pegawai negara, bahkan Khalifah jika harus diberhentikan, sebagaimana ketentuan hukum syariat. 

Post a Comment

Previous Post Next Post