ASN Anti Radikalisme bukan Anti Islam


Oleh: Nisa Rahmi Fadhilah | Member Akademi Menulis Kreatif

Di tengah pandemic, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan atas nama anti-radikalisme. Menteri Agama meminta seluruh kementrian dan lembaga pemerintahan untuk tak menerima peserta yang memiliki pemikiran dan ide mendukung paham khilafah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia juga meminta agar masyarakat yang mendukung ide khilafah untuk tak perlu ikut bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dilansir dari cnnindonesia.com hal ini disampaikan dalam webinar Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara di kanal Youtube Kemempan RB.

Ia meminta agar prasyarat dan seleksi CPNS kedepannya dibuat lebih ketat lagi supaya terantisipasi penyebaran bibit-bibit pemahaman pro-khilafah di lingkungan ASN. Tak hanya itu, ia menyatakan bahwa potensi masuknya penyebaran ajaran pro-khilafah bisa masuk melalui jalur lembaga pendidikan. Oleh karena itu ia meminta kewaspadaan atas para tenaga pengajar yang sudah terpapar paham khilafah.

Padahal, Ia menyadari bahwa paham khilafah sendiri tak dilarang dalam regulasi di Indonesia, hingga belum ada larangan dari MUI terkait tentang khilafah. Sayangnya, ia menyatakan bahwa paham khilafah ini perlu diwaspadai penyebarannya di tengah-tengah masyarakat.
Atas apa yang disampaikan oleh Menteri Agama, Anggota Komisi VIII DPR RI pun bereaksi terkait pernyataan Menag yang dinilai cenderung menyoroti radikalisme dalam penerimaan ASN di lingkungan Kemenag.

Dilansir dari liputan6.com Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini mempertanyakan mengapa hanya radikal saja yang disoroti sedangkan narkoba yang jelas dilarang tidak dicantumkan larangannya dengan tegas. Menurutnya ancaman narkoba ini sangat luar biasa bahkan bisa menghancurkan generasi bangsa, namun Menag mengacuhkan hal tersebut.

Ia pun menyatakan bahwa jangan menjadikan radikalisme isu mainan yang sedikit-sedikit bicara mengenai radikal.

Jika pro-khilafah dijadikan sebagai salah satu indikator ASN radikal, ini menunjukan bahwa khilafah sebagai salah satu ajaran yang berbahaya. Pemikiran ini merupakan pemikiran yang keliru, karena khilafah merupakan bagian dari ajaran Islam yang tersurat dan tersirat dalam Al-Qur’an dan As-Sunah diuraikan oleh para ulama dengan jelas dan terang benderang.
Rasulullah SAW bersabda “Kalian wajib berpegang teguh dengan sunahku dan sunah para Khalifah Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah sunah itu dengan gigi geraham“ (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi’).

Adapun Imam al-Mawardi dalam kitabnya al-Ahkam as-Sulthaniyyahwa al-Wilayat ad-Diniyyah hal.3 menyatakan “Imamah [khilafah] dibuat untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengurus dunia”.
Bahkan fakta sejarah 2/3 dunia pernah berada di bawah kekuasaan Islam sehingga membentuk peradaban besar yang pernah ada. Sehingga bagaimana mungkin khilafah dikatakan ajaran berbahaya dan memecah belah bangsa?

Meskipun terdapat larangan untuk mereka yang memiliki paham pro-khilafah untuk tidak menjadi ASN, tidak akan mengurangi pula kecintaan umat terhadap khilafah, karena khilafah bagian dari ajaran Islam. Wallahu’alambiishshawwab[]

Post a Comment

Previous Post Next Post