Oleh : F. Dyah Astiti
Sabtu 22 Agustus, Gedung utama di komplek kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, hangus terbakar. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 19.00 malam tersebut telah menghanguskan enam lantai Gedung Kejaksaan Agung. Setelah kejadian, masyarakat beramai-ramai memberikan komentar bahkan spekulasi tentang kebakaran tersebut. Banyak dari mereka mempertanyakan tentang sistem deteksi dan pengendalian kebakaran di gedung Kejaksaan Agung. Bahkan muncul juga berbagai pendapat tentang nasib berkas perkara hukum, yang tersimpan di gedung utama Kejaksaan Agung. Sampai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas semua yang terjadi. Sebagaimana dilansir idtoday-co.cdn.ampproject.org 25/08/2020.
Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said meminta Kejaksaan Agung secara terbuka melakukan klarifikasi terkait berkas apa saja yang ikut hangus dilalap si jago merah. Menurutnya, keterbukaan tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tersebut. lebih lanjut, Kejaksaan Agung harus membeberkan tindak lanjut dan langkah solutif yang akan diambilnya terkait kebakaran yang terjadi.
Sebenarnya respon masyarakat tersebut bukan sesuatu yang berlebihan mengingat Gedung Kejaksaan Agung adalah gedung milik pemerintah yang dianggap penting. Karena menyimpan begitu banyak berkas penting bagi keadilan negeri ini. Apalagi kebakaran tersebut terjadi di tengah penanganan kasus besar seperti hak tagih Bank Bali. Sampai korupsi perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya.
Terlepas benar-benar terbakar atau tidaknya berkas yang ada. Namun apabila peristiwa ini tidak mampu diselesaikan secara tuntas dan terbuka. Maka akan berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah dengan berbagai spekulasinya. Apalagi sampai hari ini kasus tersebut belum menemui titik terang.
Belum lagi munculnya pertanyaan tentang sistem deteksi dan pengendalian kebakaran di gedung Kejaksaan Agung. Menurut Pakar fire safety dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Fatma Lestari, kebakaran yang melahap gedung utama kantor Kejaksaan Agung harus dijadikan peringatan untuk segera melakukan audit keselamatan kebakaran terhadap seluruh gedung-gedung milik pemerintah. Dari pengamatannya hampir 70% kantor pemerintahan di Jakarta tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran. Fatma Lestari, menduga sistem proteksi aktif keselamatan kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung tidak berjalan. Itu tampak dari kobaran api yang menjalar dengan cepat ke sejumlah lantai. Pada peristiwa kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung, api pertama kali terlihat dari lantai enam kemudian merambat hingga lantai di bawahnya (bbc.com, 25/08/2020)
Kebakaran ini bukan kali pertama terjadi. Pada Januari 1979, kebakaran pernah menghanguskan mayoritas sayap kanan gedung. Selain itu pada November 2003, dua kebakaran beruntun terjadi di kontrol panel listrik lantai dua dan lantai tiga gedung ini. Dari fakta ini kita bisa lihat bahwa jaminan gedung milik pemerintah aman dari ancaman kebakaran belum bisa dipastikan. Kekhawatiran juga muncul mengingat banyak gedung-gedung milik negara sudah berusia di atas 30 tahun. Padahal kebakaran yang terjadi di gedung milik pemerintah bisa menimbulkan dampak yang besar, bukan hanya sekedar kerugian materi. Di tambah lagi dengan bercokolnya sistem kapitalisme hari ini yang menjadikan keuntungan adalah satu-satunya yang dikejar. Hal ini sangat memberikan peluang besar munculnya struktur bangunan yang tidak aman karena alasan "demi banyaknya keuntungan bagi beberapa pihak". Sehingga segala cara bisa dilakukan termasuk mengurangi spesifikasi konstruksi ataupun munculnya pungutan-pungutan liar dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan sampai berkurangnya anggaran karena korupsi.
Realitas di atas sangat berbeda dengan sistem Islam. Islam adalah agama yang memberikan rahmat bagi seluruh alam semesta dan seisinya. Sehingga, seharusnya dalam merancang dan membangun suatu bangunan, berbagai pihak terkait berusaha memberikan manfaat bagi lingkunganatau kawasan dimana bangunan itu didirikan apalagi jika bangunan yang didirikan adalah bangunan umum atau milik pemerintah. Jangan sampai demi keuntungan atau penyebab lain maka aspek keselamatan dan keamanan diabaikan. Selain itu harus dihindari merancang bangunan yang tidak bermanfaat bagi masyarakat, yang justru mendekatkan kepada kemubadziran. Sehingga ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar terwujud struktur bangunan yang aman utamanya pada bangunan-bangunan publik :
1. Harus adanya ketaqwaan dan kesadaran dari pihak-pihak terkait tentang apa yang sebenarnya dikejar. Ketaqwaan inilah yang mengkondisikan pihak terkait tidak menghalalkan segala cara demi keuntungan. Untuk membentuk pribadi yang demikian dibutuhkan sistem pendidikan dan media yang senantiasa mengkondisikan munculnya insan bertaqwa.
2. Alokasi dana yang memang layak bukan hanya sekedar dengan prinsip "asal terbangun, rusak diperbaiki lagi". Dalam perkara ini maka dibutuhkan sistem ekonomi tangguh yang bukan hanya bersumber dari utang dan pajak.
3. SDM, Teknik dan Teknologi berkualitas, yang juga tidak pernah bisa dipisahkan dari sistem politik yang memunculkan kebijakan yang mewujudkan meratanya pendidikan dengan kualitas terbaik. Dan juga sistem ekonomi yang tangguh untuk membiayai semua.
4. Adanya kontrol dari negara dari sisi keamanan bangunan. Selain memang harus ada pihak terkait yang senantiasa mengontrol proses pembangunan dan perencanaan. Maka sistem islam juga memiliki peradilan untuk menyelesaikan pelanggaran yang bisa membahayakan hak masyarakat [jamaah] yaitu Qâdhî Muhtasib. Qodhi ini bertugas untuk mengkaji semua masalah yang terkait dengan hak umum, tanpa adanya penuntut. Semisal kondisi bangunan-bangunan publik yang ada di negara Islam.
5. Jika upaya terbaik untuk menciptakan konstruksi aman sudah dilakukan, namun musibah tetap terjadi maka negara punya tanggung jawab penuh untuk melakukan tindakan cepat dan tepat demi kemaslahatan masyarakat.
Dalam perkara keamanan bangunan saja kita melihat bahwa dibutuhkan sistem yang komprehensif. Mulai dari pendidikan sampai ekonomi bahkan peradilan. Dan itu hanya dimiliki oleh sistem islam.
Wallahu a'lam bishshowab.