SILATURAHMI ONLINE? BOLEHKAH?

By: Dian Rachmadaniaty Sukma

Akhir-akhir ini dunia sedang digemparkan oleh virus baru yang mematikan, yaitu Covid-19. Virus yang bermula dari Wuhan, China di penghujung tahun 2019 ini menyebabkan beratus ribu kematian di seluruh penjuru dunia. Tak pandang bulu, bahkan banyak para pejabat dunia yang juga terjangkit virus mematikan ini. Virus yang belum terdeteksi obatnya itu melumpuhkan hampir sebagian besar sektor ekonomi. Banyak sekali kebijakan pemerintah yang harus dikeluarkan demi menyelamatkan banyak jiwa. Salah satunya larangan untuk bepergian bahkan untuk keluar dari rumah sekalipun kecuali untuk membeli bahan makanan. Masyarakat dihimbau agar tetap berada di dalam rumah agar penyebaran virus Covid-19 ini tidak meluas. 

Sudah hampir enam bulan masyarakat Indonesia mengurung diri di rumah masing-masing. Semua kegiatan dilakukan secara online, termasuk bersiaturahmi dengan saudara dan kerabat.

Tetapi, bagaimanakah pandangan islam tentang fenomena Silaturahmi Online ini?

Sebagaimana yang kita tau hadist Rasulullaah SAW yang berbunyi “Barang siapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan ingin dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi” (HR. Bukhari dan Muslim). Dari hadist tersebut kita mengetahui bahwasanya manfaat dari silaturahmi ialah selain untuk mempererat hubungan persaudaraan juga untuk melapangkan rezeki dan memanjangkan umur. Makna silaturahmi yang lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia ialah mengunjungi rumah kerabat dari satu rumah ke rumah yang lain meskipun hanya dalam waktu yang singkat. Tak jarang juga momen silaturahmi dikaitkan dengan kegiatan perkumpulan yang melibatkan banyak orang. Tetapi di masa pandemik seperti ini silaturahmi secara online atau daring menjadi satu-satunya jalan untuk tetap bermuwajahah dan berkabar tanpa harus bertemu langsung.

Patut kita sadari banyak cara yang dapat kita tempuh untuk tetap menyambung tali silaturahmi. Contohnya jika kita memiliki rezeki lebih, tak hanya sekedar lewat video call saja tetapi kita juga bisa mengirimkan hadiah-hadiah kecil sebagai bentuk perhatian kita kepada saudara dan kerabat. Selain itu juga, sapaan tak selalu harus bertatap muka satu sama lain karena kita bisa menggunakan fitur chatting dan telephone untuk menyapa.

Demi kebaikan bersama, kita dituntut harus mengambil keputusan yang paling bijak untuk dilakukan. Seperti yang disebutkan di dalam kaidah ushul fiqh yaitu dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih artinya yaitu meninggalkan hal yang merusak itu lebih utama untuk mengambil sebuah manfaat.

Jadi, tetaplah saling menjaga diri satu sama lain dan tetap menyambung tali silaturahmi yang kita punya. Meskipun harus secara ‘online’.
Wallahu ‘allaam bishawaab.
Previous Post Next Post