Sekolah Tatap Muka: Hanya Berbekal Harapan Tanpa Persiapan

Oleh : Zulhilda Nurwulan, S. Pd

Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan bahwa  SMK dan perguruan tinggi di seluruh zona sudah diperbolehkan untuk melakukan sekolah secara tatap muka. Kendati demikian, Nadiem tetap mengarahkan agar dalam pelaksanaan tatap muka nanti tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Adapun sekolah yang diperbolehkan untuk melakukan tatap muka yakni mereka yang berada dikawasan zona hijau, kuning dan oranye. 

Lebih lanjut, dia mengatakan bila pembelajaran tatap muka hanya untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sedangkan PAUD dan TK ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Terkhusus bagi sekolah yang harus menggunakan laboratorium, mesin dan harus melaksanakan praktik lapangan seperti SMK maka diupayakan agar proses sekolah tatap muka ini segera terlaksana. Hal ini demi menjaga kelulusan bagi SMK dan juga perguruan tinggi.

Alasan pembukaan sekolah ini diantaranya tidak semua wilayah nasional memiliki risiko yang sama sehingga tidak bisa melihat dari satu sisi saja namun harus secara merata seluruh Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri jika sekolah tatap muka menjadi tuntutan dan harapan banyak pihak agar tercapai target pembelajaran dan menghilangkan kendala Belajar Jarak Jauh (BJJ). Namun, ada hal yang lepas dari perhatian pemerintah yakni minimnya persiapan dalam meminimalisir faktor klaster bisa terulang kembali. Pemerintah seolah hanya memenuhi desakan publik untuk tatap muka tanpa memperhatikan kesediaan dan persiapan terkait pelaksanaan tatap muka. 
Lepas Tangan Pemerintah terhadap Pendidikan.

Kebijakan sekolah tatap muka memang dikembalikan kepada sekolah masing-masing. Sehingga apabila ada sekolah yang sekalipun berada di zona hijau namun belum siap melaksanakan proses belajar tatap muka maka tidak wajib bagi sekolah tersebut untuk melaksanakannya.

Seperti yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (9/8), Nadiem menyebut sekolah tak dapat melaksanakan belajar tatap muka tanpa persetujuan pemerintah daerah atau dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, serta orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah.

Tambahnya, pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar jumlah peserta didik per kelas. Selain itu, meja para siswa juga harus berjarak sekitar 1,5 meter.

Menanggapi hal tersebut diatas, nampaknya kebijakan sekolah tatap muka belum benar-benar siap direalisasikan. Pemberian tanggung jawab pemerintah kepada sekolah untuk melaksanakan tatap muka jelas memperlihatkan bahwa pemerintah lepas tangan terhadap risiko yang akan dihadapi sekolah apabila sewaktu-waktu terbentuk klaster baru setelah pelaksanaan sekolah tatap muka.

Selanjutnya, pemerintah selalu berubah-ubah dalam mengeluarkan kebijakan mengenai kebolehan tatap muka di zona kuning-hijau hingga wacana adanya kurikulum darurat selama BDR. Sangat jelas, sistem pendidikan kapitalis-sekuler tidak benar-benar mengkhawatirkan keselamatan masyarakat melainkan hanya bergerak atas kontrol kaum kapital yang rakus akan kepentingan semata.

Disamping itu, pemerintah juga tidak menyediakan biaya khusus untuk penanganan covid 19 dalam pelaksanaan sekolah tatap muka. Bahkan, pemerintah membolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah digunakan untuk biaya covid 19.

Dilansir dari Republika.co.id, Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk tes Covid-19 di sekolah. Hal ini dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri dalam telekonferensi, Kamis (13/8).

"Penggunaan dana BOS untuk rapid test itu dimungkinkan sepanjang dananya ada," kata Jumeri menjelaskan.

Tanggapan ini jelas-jelas memperlihatkan ketidak seriusan pemerintah menanggung beban sekolah masyarakat terlebih lagi dana bantuan sekolah yang diberikan pemerintah bahkan tidak cukup untuk belanja kebutuhan sekolah. Seharusnya pemerintah menganggarkan biaya khusus penanganan covid 19 yang terpisah dengan dana BOS. Jika dana BOS yang selama ini diterima sekolah bahkan tidak cukup membiayai kebutuhan sekolah apatah lagi jika harus dipangkas untuk biaya penangan covid. Hal ini tentu menzalimi sekolah dan warga sekolah yang harus mandiri mengelola dana sekolah yang faktanya tidak pernah cukup.

Nampak jelas, pemerintah sekuler tidak mampu mengatasi masalah pendidikan akibat tersanderanya kebijakan dengan kepentingan ekonomi sehingga pemerintah tidak mampu menjamin pentingnya pendidikan sebagai kebutuhan publik yang wajib dijamin penyelenggaraannya oleh negara.

Kebijakan islam saat pandemi
Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang urgen dalam perspektif islam. Sudah menjadi tanggung jawab bagi pemimpin (khalifah) menjamin keselamatan bagi masyarakat terlebih lagi saat terjadi pandemi.

Sebagai agama dan sistem kehidupan yang berasal dari wahyu Allah SWT Islam sudah membuktikan kemampuannya dalam menyelesaikan berbagai masalah kehidupan. Termasuk dalam penanganan wabah yang melanda masyarakat.

Dalam islam, khalifah bahkan menutup seluruh akses masuk baik ke maupun keluar daerah wabah. Diceritakan bahwa suatu ketika khalifah Umar bin Khattab berangkat ke Syam bersama rombongan besar para sahabat. Namun di tengah perjalanan, sesampainya di wilayah Saragh, para pemimpin pasukan Muslim di wilayah itu datang menyambut mereka. 

Kemudian diberitakan bahwa Syam tengah dilanda wabah. Dengan sigap, sang khalifah langsung mengambil tindakan agar para rombongan kaum muslimin segera pulang dan tidak melanjutkan perjalanan ke Syam.
Tidak ada tawar menawar sekalipun perjalanan yang ditempuh merupakan perjalanan bisnis. Khalifah sadar betul bahwa keselamatan rakyat merupakan tanggung jawab penuh bagi negara. Hal ini dikarenakan kepemimpinan dalam islam berasaskan keselamatan mutlak ada di tangan negara. Kemudian, hukum yang diambil bersumber langsung dari alqur’an dan sunnah serta kepemimpinannya disertai dengan iman kepada Allah Swt.

Inilah tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pemimpin ketika mengetahui suatu daerah tengah terjangkit wabah atau virus. Pemimpin segera melakukan lockdown wilayah sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjamin keselamatan rakyat. Bukan malah memberikan tanggung jawab kepada masyarakat untuk menanggung sendiri keselamatan mereka. Wallahu’alam biishowwab.
Previous Post Next Post